Latest Updates

Tatacara Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Orang Pribadi

Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Peraturan tersebut mengatur tentang Tatacara Memperoleh NPWP dan persyaratannya.

Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa Orang Pribadi dan Badan Hukum yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Orang pribadi tersebut meliputi mereka yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan mereka yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
Orang Pribadi tersebut termasuk juga termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
        1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
        2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
        3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut :
    1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
      2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
    2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
      2. fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
    3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
      1. fotokopi Kartu NPWP suami;
      2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
      3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Lalu dimana harus mendaftarnya? Tempat pendaftarannya di Kantor Pelayanan Pajak  yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Tempat ini merupakan tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya.
Cara pendaftarannya selain dengan datang secara langsung ke KPP terkait, juga dapat dilakukan dengan cara elektronik melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) melalui menu eRegistration. Cuman sayang, untuk sementara fasilitas ini masih belum dapat dimanfaatkan. So,  untuk saat ini pendaftaran dapat dilakukan dengan cara langsung ke KPP, atau mengirimkan formulir pendaftarannya via pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan dilampiri dengan persyaratan di atas. Oh iya formulirnya dapat didonload di sini

Oh iya... jangan lupa, ndaftar NPWP ini gratis lho ya...

0 Response to "Tatacara Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Orang Pribadi"