Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh OP) yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi mejadi tiga macam SPT sesuai peruntukannya, yaitu : SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. File berikut merupakan File SPT Tahunan berformat pdf yang sudah menggunakan perhitungan otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menghitung secara manual. Berikut jenis-jenis SPT Tahunan PPh OP tahun 2013 dan link downloadnya.
- SPT 1770
- SPT 1770 S
- SPT 1770 SS:
Formulir ini dipergunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai Penghasilan:
· dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
· dari satu atau lebih pemberi kerja;
· yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
· penghasilan lain.
Formulir ini dipergunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan:
· dari satu atau lebih pemberi kerja;
· dari dalam negeri lainnya; dan/atau
· yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final
Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi. yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun
Formulir-formulir di atas merupakan pdf file yang dapat diisi secara langsung dan disertai rumus yang memungkinkan wajib pajak untuk menghitung pajaknya secara otomatis dan dicetak untuk diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Formulir-formulir di atas berasal dari situs www.pajak.go.id, sehingga merupakan file resmi dan dapat digunakan oleh Wajib pajak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan formulir-formulir di atas adalah sebagai berikut :
1. SPT hasil pencetakan ini wajib ditanda tangani dan tidak boleh dilipat atau kusut. Untuk pencetakan gunakan hanya kertas HVS berukuran:
· Folio/Government Legal (8,5 X 13 inch);
· Berat minimal 70 gr;
2. Untuk dapat menggunakan formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 8 atau yang lebih baru. Aplikasi ini telah disertakan dalam CD atau dapat di unduh sendiri oleh Wajib Pajak secara gratis di internet;
3. Isilah dari lampiran-lampirannya terlebih dahulu. Rumus-rumus penjumlahan, pengurangan, kaitan dengan bagian tertentu dan lainnya telah tersedia di dalam form ini, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan penghitungan kembali;
4. Tanda menunjukan hasil perhitungan otomatis. Ada kalanya perhitungan otomatis ini terlambat melakukan eksekusi, untuk memastikan telah berjalan dengan baik, arahkan kursor penunjuk ke sel di mana rumus perhitungan seharusnya berjalan, blok angka yang ada, selanjutnya tekan tombol DELETE dilanjutkan dengan ENTER. Namun demikian Wajib Pajak diharapkan tetap melakukan pengecekan ulang atas hasil perhitungan pada SPT ini terutama pada field ;
5. Tombol SHOW digunakan untuk menampilkan rumus-rumus perhitungan dalam pengisian SPT secara digital;
6. Tombol RESET digunakan untuk membersihkan file pdf ini dari data yang telah diisikan sebelumnya. Setelah selesai mengisi SPT dan mencetaknya, jangan lupa simpan ke file lain (Save-as dan beri nama yang berbeda dengan file semula), kemudian gunakan tombol RESET untuk membersihkan file;
7. Tombol HIDE digunakan untuk menyembunyikan rumus-rumus perhitungan sehingga Formulir ini dapat dicetak kosong apabila ingin dilakukan pengisian secara manual;
8. Penjelasan lebih lengkap mengenai pengisian SPT Tahunan silahkan baca Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan yang bentuk softcopy-nya disertakan dalam SPT digital ini;
9. Penghasilan Tidak Kena Pajak:
Pilih Button (bulatan pilihan) yang sesuai (TK/K/KI/PH/HB), selanjutnya pada kotak Drop Down menu pilih banyaknya tanggungan yang sesuai. Jika telah dipilih salah satu, pastikan kotak yang lainnya KOSONG.
Untuk Wajib Pajak dengan status PH (Pisah Harta atau suami istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri-sendiri) isi Penghasilan Neto Suami dan Penghasilan Neto Istri serta PTKP dalam perhitungan di lembar petunjuk ini.
Nah kalo ngga mau repot-repot download trus ngisi SPT trus antri di Kantor Pelayanan Pajak, mending pake fasilitas efiling aja. Caranya silakan klik di sini.
Selamat menunaikan kewajiban bernegara Anda....
0 Response to "Download SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terbaru untuk Tahun Pajak 2013"
Post a Comment