Latest Updates

Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan secara e-filing Terbaru melalui www.pajak.go.id sesuai PER-1/PJ/2014

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah memperkenalkan cara mudah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui internet. Fasilitas ini disebut sebagai e-Filing. 

Tatacara Pelaporan ini mempunyai beberapa keunggulan:
  1. Mudah, karena pengisian SPT Tahunan PPh dengan e-Filing akan dipandu step by step ketika kita memilih menggunakan fasilitas wizard.
  2. Real time, dengan e-Filing kita tidak perlu menunggu dan antri di KPP, karena begitu kita submit, laporan SPT Tahunan PPh kita sudah masuk ke database Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, melalui e-Filing kita dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh kita di rumah, di perjalanan, di kafe, di mall selama ada koneksi internet. Kita pun mempunyai waktu selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu untuk mengisi dan melaporkan SPT, Tidak terbatas di hari dan jam kerja saja.
Apa itu e-Filing?

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime melalui internet pada website DJP (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Siapa yang dapat menggunakan e-Filing?

Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). 

Siapa Pengguna SPT 1770S?

Formulir SPT 1770S digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final. Dengan kata lain, yang bisa menggunakan SPT Tahunan PPh OP 1770S adalah WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 atau bukti potong lain.



Siapa pengguna SPT 1770SS?

Formulir ini digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi; jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun; dan memiliki formulir bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2. Tiga syarat tersebut bersifat kumulatif.
yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.


Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Secara e-Filing Melalui Website DJP (www.pajak.go.id)

  1. WP yang akan menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) harus memiliki e-FIN. e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
  2. WP  yang sudah mendapatkan e-FIN, harus mendaftarkan diri paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN untuk terdaftar sebagai Wajib Pajak e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Pendaftaran dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan alamat surat elektronik (e-mail address); dan nomor telepon genggam (handphone), untuk pengiriman kode verifikasi dan notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik. eFIN yang sudah diperoleh tetapi WP yang sudah mendapatkan e-FIN tersebut tidak mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sampai batas waktu yang ditentukan, e-FIN tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga WP harus mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh e-FIN yang baru.
  3. WP yang telah terdaftar sebagai WP e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara mengisi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas. WP yang telah mengisi e-SPT kemudian meminta kode verifikasi melalui website Direktorat Jenderal Pajak (https://efiling.pajak.go.id). Kode verifikasi tersebut berlaku sebagai tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital. Hasil pengisian aplikasi eSPT dianggap lengkap apabila seluruh elemen data digitalnya telah diisi.
  4. Dalam hal e-SPT dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan. Bukti Penerimaan Elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak melalui alamat surat elekronik (e-mail address).
  5. WP mendapatkan notifikasi setiap menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
  6. Keterangan dan/atau dokumen lain terkait SPT Tahunan tidak perlu disampaikan pada saat penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing tetapi wajib disimpan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  7. Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website DJP dapat dilakukan setiap saat dengan standar Waktu Indonesia Barat. 
Penjelasan di atas didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tanggal 6 Januari 2014.

3 Responses to "Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan secara e-filing Terbaru melalui www.pajak.go.id sesuai PER-1/PJ/2014"

ahmad irfain said...

saya karyawan sekolah swata gaji, nominal 1,400,000,00 apakah saya wajib melaporkan spt ke kpp tempat asala ?

ahmad irfain said...

saya Guru di sekolah swatsa di semarang honor tiap bulan 1.400.000,00 apakah saya wajib melaporkan spt di kpp tempat saya daftar ?

diahIka said...

sangat membantu
untuk lapor spt saat ini
terima kasih ya