ONLINE MARKETPLACE DAN ASPEK PERPAJAKANNYA
Transaksi e-commerce merupakan salah satu jenis transaksi
yang kompleks dan berkembang pesat di Indonesia. Pada praktiknya, terdapat
beberapa model dalam penyelenggaraan transaksi e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak
telah mengeluarkan penegasan tentang transaksi e-commerce dan memberikan
gambaran tentang proses bisnis, revenue model, dan contoh penerapan
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai. Pada praktiknya, perkembangan e-commerce saat ini telah
mengenal 4 (empat) model transaksi e-commerce, yaitu Online
Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retall.
Proses
bisnis dan revenue model atas keempat model bisnis transaksi e-commerce
di atas serta penerapan ketentuan peraturan perpajakan yang terkait
dijelaskan lebih lanjut dalam uraian di bawah ini. Di tulisan ini baru akan
dibahas hal yang terkait dengan Online Marketplace.
Definisi
Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat
kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online
Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa. Dalam model transaksi ini, ada tiga pihak yang
terkait yaitu: Penyelenggara Online Marketplace, Online Marketplace Merchant
dan Pembeli.
Yang dimaksud dengan Mal
Internet adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang terdiri dari
beberapa Toko Internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace. Toko Internet adalah bagian dari Mal
Internet yang ditawarkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online
Marketplace Merchant sebagai tempat kegiatan usaha. Penyelenggara Online Marketplace adalah pihak yang
menjalankan kegiatan usaha Mal Internet. Sedangkan Online Marketplace Merchant adalah pihak yang membuka
dan mengoperasikan Toko Internet untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa
di Toko Internet melalui Mal Internet.
Proses
Bisnis
Setidaknya
ada tiga macam proses bisnis dalam Online Marketplace ini, yaitu:
1)
Proses Bisnis Jasa Penyediaan Tempat dan/atau
Waktu
a)
Online Marketplace Merchant melakukan
pendaftaran dan memberikan persetujuan atas perjanjian yang ditetapkan oleh
Penyelenggara Online Marketplace.
b)
Penyelenggara Online
Marketplace melakukan verifikasi, menyetujui permohonan pendaftaran dan
menerbitkan invoice atas Monthly Fixed Fee.
c)
Online Marketplace Merchant melakukan pembayaran atas Monthly Fixed Fee melalui rekening
Penyelenggara Online Marketplace.
d)
Penyelenggara Online
Marketplace menyediakan tempat dan/atau waktu kepada Online Marketplace
Merchant untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi,
dan lain-lain) barang dan/atau jasa dan melakukan penjualan di Toko Internet
melalui Mal Internet.
2)
Proses Bisnis Penjualan Barang dan/atau Jasa
a)
Online Marketplace Merchant menawarkan barang dan/atau jasa yang akan dijual dengan mengunggah
data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual di Toko
Internet melalui Mal Internet.
b)
Penyelenggara Online
Marketplace melakukan verifikasi dan menampilkan data dan/atau informasi
terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual di Toko Internet melalui Mal
Internet.
c)
Pembeli melakukan
pemesanan di Toko Internet melalui Mal Internet. Untuk memesan barang dan/atau
jasa di MaI Internet, beberapa Penyelenggara Online Marketplace
mensyaratkan Pembeli untuk mendaftarkan diri.
d)
Penyelenggara Online
Marketplace mengeluarkan rincian transaksi beserta jumlah yang harus
dibayar oleh Pembeli di Toko Internet melalui Mal Internet (contohnya jenis
barang, harga barang, jumlah barang, metode pembayaran, mekanisme pengiriman,
dan biaya-biaya terkait lainnya).
e)
Pembeli melakukan
pembayaran melalui Escrow Account yang telah ditetapkan oleh
Penyelenggara Online Marketplace.
f)
Penyelenggara Online
Marketplace di Toko Internet melalui Mal Internet menyampaikan notifikasi
kepada Online Marketplace Merchant untuk melakukan pengiriman barang dan/atau
jasa kepada Pembeli.
g)
Online Marketplace Merchant melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli, baik dengan
menggunakan fasilitas pengiriman sendiri atau melalui penyedia jasa pengiriman.
Selanjutnya, Online Marketplace Merchant juga mengirimkan notifikasi
kepada Penyelenggara Online Marketplace untuk memberitahu bahwa Online
Marketplace Merchant telah melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada
Pembeli.
3)
Proses Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan
kepada Online Marketplace Merchant oleh
Penyelenggara Online Marketplace
a)
Penyelenggara Online
Marketplace menyetor hasil penjualan kepada Online Marketplace Merchant
melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Online Marketplace Merchant.
b)
Jumlah yang disetor
oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace
Merchant adalah sebesar nilai transaksi dikurangi dengan per Sale Fee,
Point Fee, serta tagihan lainnya.
c)
Periode penyetoran
hasil penjualan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online
Marketplace Merchant adalah sesuai dengan isi Perjanjian.
Aspek
Perpajakan
Aspek perpajakan yang mengatur
transaksi e-commerce, pada dasarnya tidak berbeda dengan kegiatan usaha
lainnya. Pajak-pajak yang terutang pun pada dasarnya seperti ketentuan
perpajakan pada umumnya. Secara rinci dapat dilihat di table berikut:
1) Proses
Bisnis Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu
Pajak
Penghasilan
|
|
Objek Pajak
|
-
Penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam
media lain untuk penyampaian informasi merupakan objek Pajak Penghasilan
(PPh) yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.
-
Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi
adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content
(kalimat, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) barang
dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.
- Imbalan sehubungan
jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian
informasi dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini dapat
berupa Monthly Fixed Fee, Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, atau Subscription
Fee.
|
Subjek Pajak
|
Orang pribadi
atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau
waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi
|
Dasar Hukum
|
Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang
PPh.
|
Tarif
|
Untuk Penyelenggara
Online Marketplace sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak
dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas
Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang
dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan
Penghasilan Tidak Kena Pajak.
|
Pemotongan PPh
|
- Apabila Online
Marketplace Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut
wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
- Tarif PPh Pasal
23 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media
lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah
bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Dalam hal
penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif
pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar
4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
- Tarif PPh Pasal
26 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media
lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
|
Pajak Pertambahan Nilai
|
|
Objek Pajak
|
-
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk
penyampaian informasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).
-
Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi
adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content
(kalimat, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) barang
dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.
-
Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam
situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis Online
Marketplace ini dapat berupa Monthly Fixed Fee, Rent Fee, Registration
Fee, Fixed Fee, atau Subscription Fee.
-
Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenai PPN.
|
DPP
|
Penggantian,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Online
Marketplace karena penyerahan JKP, tidak termasuk yang dipungut dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
|
Dasar hukum
|
1. Pasal 1, Pasal
4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13
Undang-Undang PPN;
2. 2. Pasal 6,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
|
Saat terutang PPN
|
1. Untuk
penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu terutang pada:
a. Saat:
1)
harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau
penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena
Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten; atau
2)
kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat
sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diketahui.
b.
Saat pembayaran, dalam hal pembayaran
diterima sebelum penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.
2. Saat
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada saat:
a. harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang
memanfaatkannya;
b. penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
c. harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya,
yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau
perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.
|
Saat Pembuatan
Faktur Pajak
|
Sama dengan
saat PPN terutang
|
Faktur Pajak
|
1.
Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak dibuat
oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace
Merchant.
2.
Untuk pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean, Surat Setoran Pajak (SSP) atas penyetoran PPN, yang merupakan dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat oleh Online
Marketplace Merchant .
|
2) Proses
Bisnis Penjualan Barang dan/atau Jasa
Pajak
Penghasilan
|
|
Objek Pajak
|
Penghasilan
dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh.
Apabila
penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek
pemotongan/ pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan pemotongan /pemungutan PPh.
|
Subjek Pajak
|
Orang pribadi
atau badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan/atau
penyediaan jasa. Penjual barang atau penyedia jasa dalam contoh proses bisnis
Online Marketplace ini adalah Online Marketplace Merchant.
|
Dasar Hukum
|
Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal
26 Undang-Undang PPh.
|
Tarif
|
Untuk pihak Online
Marketplace Merchant sebagai penjual barang atau penyedia jasa dalam Online
Marketplace yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final,
tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari
penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak
Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
|
Pemotongan / Pemungutan
PPh
|
Apabila Pembeli
barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang
ditunjuk sebagai PPh pemotong/pemungut
PPh, maka Pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan
PPh dengan tarif dan tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Pajak Pertambahan Nilai
|
|
Objek Pajak
|
Penyerahan yang
dilakukan oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli Barang Kena
Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dapat berupa:
1. penyerahan BKP
dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean; dan/atau
2. ekspor BKP
Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP.
|
DPP
|
Harga jual,
penggantian, dan/atau nilai ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh Online Marketplace Merchant karena penyerahan
BKP dan/atau JKP (contohnya harga barang dan/atau jasa, biaya pengiriman,
asuransi, dan lain-lain).
|
Dasar hukum
|
1. Pasal 1, Pasal
4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN;
dan
2. Pasal 6, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
|
Saat terutang PPN
|
Saat pembayaran
diterima oleh Penyelenggara Online Marketplace atas pembelian BKP
dan/atau JKP
|
Saat Pembuatan
Faktur Pajak
|
Sama dengan
saat PPN terutang
|
Faktur Pajak
|
Dibuat oleh Online
Marketplace Merchant kepada Pembeli.
|
3) Proses
Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan Kepada Online Marketplace Merchant Oleh
Penyelenggara Online Marketplace
Pajak
Penghasilan
|
|
Objek Pajak
|
- Penghasilan
dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang wajib dilakukan
pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.
- Imbalan
sehubungan jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Online
Marketplace ini dapat berupa Per Sale Fee dan/atau tagihan
lainnya.
|
Subjek Pajak
|
Orang pribadi
atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa perantara pembayaran.
Penyedia jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Online
Marketplace ini adalah penyelenggara Online Marketplace.
|
Dasar Hukum
|
Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang
PPh.
|
Tarif
|
Untuk pihak
Penyelenggara Online Marketplace sebagai penyedia jasa yang
penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17
diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto
dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi
dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
|
Pemotongan PPh
|
Apabila Online
Marketplace Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang
Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa
tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif PPh Pasal
23 atas penghasilan dari jasa perantara pembayaran adalah sebesar 2% (dua
persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Dalam hal
penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif
pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar
4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Tarif PPh Pasal
26 atas penghasilan dari jasa perantara pembayaran adalah sebesar 20% (dua
puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
|
Pajak Pertambahan Nilai
|
|
Objek Pajak
|
-
Jasa perantara pembayaran, yang diserahkan oleh Penyelenggara Online
Marketplace kepada Online Marketplace Merchant, merupakan Jasa Kena
Pajak (JKP).
-
Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
-
dikenai PPN.
|
DPP
|
Penggantian,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Online
Marketplace Merchant karena penyerahan JKP berupa jasa perantara
pembayaran (contohnya per Sale Fee, biaya service provider
settlement, fee penggunaan kartu kredit / kartu debit/intemet banking,
dan lain-lain), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
|
Dasar hukum
|
1.
Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1)
dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; dan
2.
Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5),
ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
|
Saat PPN terutang
|
1. Untuk
penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu
a.
Saat:
1)
harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau
penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena
Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten; atau
2)
kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat
sebagaimana dimaksud huruf a tidak diketahui.
b.
Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum
penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.
2. Untuk
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada saat:
a.
harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak
yang memanfaatkannya;
b.
penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya;
atau
c.
harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau
seluruhnya, yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya
kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar
Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.
|
Saat Pembuatan
Faktur Pajak
|
Sama dengan
saat PPN terutang
|
Faktur Pajak
|
Dibuat oleh
Penyelenggara Online Marketplace kepada
Online
Marketplace Merchant .
|
1) Monthly
Fixed Fee yang dikenal juga dengan istilah Rent Fee, Registration Fee, Fixed
Fee, atau Subscription Fee adalah imbalan atas jasa penyediaan tempat dan/atau
waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan
lain-lain) barang dan/atau jasa dan melakukan penjualan di Toko Internet melalui
Mal Internet.
2) Per Sale
Fee adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Online Marketplace Merchant
kepada Penyelenggara Online Marketplace sebagai komisi atas jasa perantara
pembayaran atas penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Online
Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet. Per Sale Fee umumnya
berupa persentase atas nilai transaksi penjualan dan dipotong dari nilai transaksi.
3) Point Fee
adalah bonus/reward dalam bentuk poin yang memiliki nilai uang, yang diberikan
oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli atas pembelian barang dan/atau
jasa di Toko Internet melalui Mal Internet. Point Fee dikelola oleh Penyelenggara
Online Marketplace dan hanya dapat digunakan untuk melakukan pembelian barang
dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet tersebut. Point Fee umumnya
berupa persentase atas nilai transaksi penjualan dan dipotong oleh Penyelenggara
Online Marketplace dari nilai transaksi penjualan tersebut.
Tabik...
0 Response to " MODEL BISNIS E-COMMERCE DAN ASPEK PERPAJAKANNYA Bagian Pertama."
Post a Comment