Latest Updates

Tata Cara Penghapusan NPWP

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dimungkinkan dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan maupun secara jabatan oleh Petugas Kantor Pelayanan Pajak. Setelah dilakukan Pemeriksaan atau Verifikasi oleh petugas, NPWP baru dapat dihapus. Ketentuan itu di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
Lalu siapa yang dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP? Pada dasarnya Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Siapa aja mereka? Diantaranya: wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia, Wajib Pajak Badan yang sudah bubar, Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah, dan sebagainya.
Bagaimana caranya? Permohonan penghapusan NPWP dilakukan dengan menggunakan Formulir Penghapusan NPWP. Permohonan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Penghapusan NPWP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dengan lengkap melalui Aplikasi e-Registration, kemudian diharuskan mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Jangka waktunya 14 hari kerja lho, apabila dokumen yang belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
Kalo Wajib Pajaknya sudah meninggal gimana? Permohonan diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Dokumen yang disyaratkan meliputi:
  1. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  3. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  4. surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  5. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP;
  6. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.
Nah berhubung sampai dengan saat artikel ini tayang, fasilitas Aplikasi e-Registration belum berfungsi dengan baik, permohonan bisa dilakukan secara tertulis dan disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
  • langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  • melalui pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
So, jangan ragu lagi kalo memang sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak ya mending minta dicabut…. Nah permohonan pencabutan ini baru akan dikabulkan jika :
  1. berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan NPWP;
  2.  tidak terdapat utang pajak, atau terdapat utang pajak tetapi:
  3. 1)     penagihannya sudah daluwarsa;
    2)     Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
    3)     Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan;
  4. tidak terdapat proses hukum atau proses administrasi berikut :
  5. 1)     pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
    2)     gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP;
    3)     keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP;
    4)     banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP;
    5)     pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP; dan
    6)     peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
  6. seluruh NPWP cabang Wajib Pajak telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.


0 Response to "Tata Cara Penghapusan NPWP"