Archive for 2014
Latest Updates

Pajak Penghasilan Final Pasal 15


PPh Pasal 15 atas Charter Penerbangan Dalam Negeri

1.     Objek Pajak
Semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah WP perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia (SPDN Badan) yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.

Yang dimaksud dengan perjanjian charter meliputi semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang ("space charter").

2.     Tarif
PPh terutang = 30% x norma Penghitungan Penghasilan Netto.
Norma Penghitungan Penghasilan Netto = 6% x Peredaran Bruto
Sehingga tariff efektif PPh Terutang = 1,8 % x Peredaran Bruto (1,8%  berasal dari 6% x 30%)
Pelunasan PPh sebesar 1,8% ini merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
3.     Pemotong
Pemotong yaitu pencharter yang merupakan Badan pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT, atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.

PPh Pasal 15 atas Pelayaran Dalam Negeri

1.     Objek Pajak
WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari:
a.     Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia,
b.     Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia,
c.      Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia,
d.     pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia

2.     Tarif
PPh terutang = 30 % x Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
Norma Penghitungan Penghasilan Netto = 4% x Peredaran Bruto
Sehingga tariff efektif PPh Terutang =
30% x 4% x Peredaran bruto = 1,2% x Peredaran Bruto dan bersifat final.
Peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

3.     Pemotong
·        Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak : pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang.
·        Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang.
·        Dalam hal Pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang.  

Pasal 15 atas Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
1.     Objek Pajak
Objek PPh-nya adalah Semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Dengan demikian yang tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut  adalah yang dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia.

2.     Tarif
Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto.

Pengertian peredaran bruto di sini adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.

3.     Pemotong
Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar/mencharter wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang.

Penghasilan selain berdasarkan perjanjian charter, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib menyetor sendiri.


PPh Pasal 15 atas Kantor Perwakilan Dagang Asing (representative office/liaison office) di Indonesia
1.     Subjek Pajak
Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

2.     Objek Pajak
nilai ekspor bruto yaitu semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

3.     Tarif
Penghasilan neto = 1% dari nilai ekspor bruto
Pajak Penghasilan Terutang sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.
Khusus untuk Kantor Perwakilan Dagang (KPD) yang berasal dari negara mitra P3B
maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT (Branch Proftit Tax) dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.

4.     Pemotong
Pembayaran dilakukan dengan mekanisme penyetoran sendiri oleh kantor perwakilan dagang selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan.

PPh Pasal 15 atas WP yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak

1.     Subjek Pajak
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (contract manufacturing) internasional adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan jasa pembuatan atau perakitan barang berupa produk mainan anak-anak, dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

2.     Objek Pajak
Jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).
Pengertian biaya pembuatan atau perakitan barang mencakup seluruh pengeluaran yang merupakan biaya pabrikasi langsung (selain bahan baku milik prinsipal) dan tidak langsung serta biaya umum dan administrasi sesuai dengan pembukuan komersial Wajib Pajak;

3.     Tarif (Final)
penghasilan neto sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).

PPh terutang sebesar 2,1% (dua koma satu persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials)

Ketentuan tarif norma sebesar 7% (tujuh persen) berlaku sepanjang Wajib Pajak tidak mengadakan Perjanjian Penentuan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dengan Direktur Jenderal Pajak.

Pengertian biaya pembuatan atau perakitan barang mencakup seluruh pengeluaran yang merupakan biaya pabrikasi langsung (selain bahan baku milik prinsipal) dan tidak langsung serta biaya umum dan administrasi sesuai dengan pembukuan komersial Wajib Pajak.

4.     Pemotong
PPh terutang wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak dengan cara pembayaran setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Besarnya pembayaran PPh setiap bulan dihitung berdasarkan jumlah realisasi seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang setiap bulannya tidak termasuk biaya pemakaian bahan buku (direct material).

Perubahan Aturan Faktur Pajak


Terhitung mulai 1 Juli 2014, Peraturan tentang Faktur Pajak kembali berubah. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak diubah dengan PER-17/PJ/2014. Perubahan terutama terkait dengan pemberian nomor seri faktur pajak. Perubahan dapat disarikan dalam uraian berikut.

Syarat Permohonan Kode Aktivasi dan Password Nomor Seri Faktur Pajak

  1. PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan formulir terlampir.
  2. Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password harus:
    • diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh PKP; dan
    • disampaikan secara Iangsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menunjukkan asli kartu identitas sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat permohonan.
    Dalam hal surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ditandatangani oleh selain PKP, maka surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa.
  3. Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal PKP memenuhi syarat sebagai berikut:
    • PKP telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
    • PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012. 
KPP kemudian akan menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP.

Kemudian KPP juga akan mengirim password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.

Dalam hal PKP tidak memenuhi ketentuan butir 3 di atas, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password.

Dalam hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi tidak diterima oleh PKP dan kembali pos (kempos), Kantor Pelayanan Pajak akan memberitahukan informasi tersebut melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.

Baik PKP yang ditolak permohonannya maupun PKP yang permohonannya kembali pos, dapat mengajukan kembali surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak setelah memenuhi syarat di atas dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur pemberitahuan perubahan alamat.

Jangka waktu penerbitan surat pemberitahuan Kode Aktivasi atau surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima. PKP harus melakukan aktivasi wadah layanan perpajakan secara elektronik (Akun Pengusaha Kena Pajak) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan Kode Aktivasi, melalui:
  1. Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak 
  2. laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 
Untuk PKP yang telah memperoleh Kode Aktivasi dan Password sebelum 1 Juli 2014 aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak 
Setelah memperoleh Kode Aktivasi dan Password, PKP kemudian mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui:
  1. Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak; dan/atau 
  2. laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak:
    • untuk PKP yang telah memiliki sertifikat elektronik; dan 
    • mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 
Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. telah memiliki Kode Aktivasi dan Password;
  2. telah melakukan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak; dan
  3. telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Surat Pemberian Nomor Faktur Pajak untuk PKP yang mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak akan berbentuk seperti berikut:

Sedangkan untuk PKP yang permintaan Nomor Seri Faktur Pajaknya disampaikan melalui laman (website) akan menerima surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dalam bentuk elektronik sebagai berikut





Otentifikasi Pengguna Layanan Perpajakan Secara Elektronik Agar dapat memanfaatkan layanan elektronik melalui website yang disediakan oleh DJP, diperlukan suatu alat otentifikasi yang berfungsi untuk meyakinkan bahwa yang memanfaatkan layanan tersebut adalah benar PKP yang berhak. 

Untuk tujuan tersebut, DJP menerbitkan sertifikat elektronik. Untuk memperoleh sertifikat elektronik tersebut, PKP perlu mengajukan permohonan kepada KPP tempat PKP dikukuhkan maupun melalui laman (website) yang ditentukan. Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015.

Kemping Ceria di Bumi Perkemahan Sukamantri, Bogor

Menyambut liburan sekolah, 14-15 Juni 2014 kami, Papa dan Mama plus Zigacha, akhirnya berhasil merealisasikan Kemping Ceria.


Suasana Malam di Buper Sukamantri

Baru nyampe di Sukamantri dah di suruh mejeng

Gotong Royong Bangun Tenda di Buper Sukamantri


Tenda kita dengan latar belakang Kota Bogor di malam hari

Setelah hujan reda, namun Buper Sukamantri masih diselimuti awan
Tenda tetangga


Karena Hujan, akhirnya menghabiskan malam dengan maen kartu UNO
Kota Bogor di kejauhan


Pagi di Buper Sukamantri

Gerimis mengundang, tak ada api unggun Petromax pun jadi

Zigacha Full team

Zigacha mejeng

Kemping lagi yuk....










Garin dan Mainannya


Download Buku-buku perpajakan gratis

Tak dapat dipungkiri, kebutuhan akan informasi perpajakan di kalangan masyarakat yang terdidik sangat lah besar. Mereka, kalangan terdidik, sangat paham akan manfaat pajak sehingga mereka merasa berkewajiban untuk turut berperan dalam pembangunan dengan membayar pajak. Namun demikian bagi masyarakat, termasuk bagi mereka yang tergolong terdidik, perpajakan bukanlah hal yang sederhana. Banyak hal teknis mendetail yang perlu dipelajari. Pun, bagi mereka yang telah lama berkecimpung di dunia perpajakan, seperti para praktisi maupun akademisi. Hal seperti inilah yang seringkali menimbulkan keengganan bagi mereka, golongan terdidik, tapi awam di bidang perpajakan, untuk belajar perpajakan.

Melalui blog ini, saya ingin sedikit berbagi buat Anda, masyarakat terdidik, hal- hal terkait perpajakan. Paling tidak, sekedar sebagai penyalur informasi perpajakan. Sebab saya sendiri masih perlu banyak belajar tentang perpajakan.

Di tulisan ini saya ingin berbagi e-book yang saya peroleh dari situs Direktorat Jenderal Pajak. Semua e-book yang ada di halaman situs pajak tersebut bersifat gratis dan dapat didownload oleh siapa saja.
  1. Oasis
  2. Buku ini berisi berbagai pertanyaan dan jawaban tentang kasus perpajakan Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan. Juga berisi rangkuman permasalahan berkenaan dengan pemotongan/pemungutan PPh. Buku yang berupa e-book ini bisa diunduh (download) secara gratis di http://www.pajak.go.id/content/buku-oasis-pemotonganpemungutan-pph-2013
  3. Buku Ketentuan Umum Perpajakan
  4. Buku yang membahas tentang Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan yang terstruktur sehingga diharapkan mudah untuk dimengerti bagi pembacanya. Buku ini merupakan terbitan tahun 2013. Buku yang berupa e-book ini bisa diunduh (download) secara gratis di  http://www.pajak.go.id/content/buku-ketentuan-umum-perpajakan-2013
  5. Buku Pajak Pertambahan Nilai
  6. Buku ini membahas segala permasalahan terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai. Mulai dari pengertian apa itu Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan tata cara memperoleh pengembalian PPN bagi para turis. Buku yang perlu dimiliki oleh Anda, baik wajib pajak maupun mahasiswa. Buku yang berupa e-book ini bisa diunduh (download) secara gratis di http://www.pajak.go.id/content/buku-pajak-pertambahan-nilai-2013
  7. Buku Pajak Penghasilan
  8. Buku tentang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia. Buku ini membahas mulai dari siapa yang berkewajiban membayar Pajak Penghasilan, cara menghitung PPh dan sebagainya. Buku yang berupa e-book ini bisa diunduh (download) secara gratis di http://www.pajak.go.id/content/buku-pajak-penghasilan-2013
Demikian semoga berguna bagi Anda... 
Salam...


Langkah Persiapan Lapor SPT via Efiling


Alhamdulillah, sudah berhasil lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via efiling.pajak.go.id. Mudah ternyata, yang penting kita sudah siapin data-data pendukung nya...

Nah gini langkah2 persiapannya...:

  1. Pastikan Anda sudah memperoleh Electronic Filing Identity Number (eFIN). Kalo belum punya segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Gampang kok persyaratannya, tinggal datang ke KPP terdekat dan bawa Kartu NPWP dan ID Card lainnya seperti KTP atau Paspor trus isi Formulirnya. Setelah eFIN diperoleh, segera aktivasi akun Anda di situs pajak. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak eFIN diperoleh.
  2. Aktivasi akun dilakukan di situs http://efiling.pajak.go.id . Caranya, setelah halaman depan situs efiling terbuka, lihat ke bagian kanan atas, disitu terdapat tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut dan  masukkan data-data Anda, seperti NPWP, Kode eFIN, alamat email dan nomor Handphone dan tentukan password efiling Anda. Setelah mengisi kode keamanan (captcha) klik tombol “Daftar”.
  3. Anda akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalo masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”.
  4. Klik link aktivasi tersebut, dan aktiflah akun Anda. Setelah aktif Anda sudah dapat memulai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui situs pajak.
  5. Sebelum memulai mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui fasilitas efiling, siapkan dulu beberapa dokumen berikut:
    1. a.   Daftar Anggota Keluarga
      b. Daftar Pembayaran Pajak yang telah disetorkan selama tahun 2013
      c. Bukti Potong PPh Pasal 21 dari Pemberi Kerja (Bukti Potong Pajak dari Perusahaan). Kalo bukti ini belum ada, dapat diminta kepada Bendaharawan Gaji (kalo Anda PNS), Pemegang Kas (kalo anda anggota TNI atau Polri), atau Kasir Perusahaan (Pembayar Gaji di Perusahaan Swasta, biasanya kalo ngga bagian Keuangan ya Bagian HRD).
      d.  Kalo anda membayar Zakat atau Sumbangan Keagamaan Lain yang bersifat wajib, siapkan juga daftar perinciannya.
      e.     Daftar Harta dan Hutang Anda di tahun 2013.

PAKE EFILING ITU MUDAH, PRAKTIS DAN GO GREEN JUGA LHO…

Direktorat Jenderal Pajak sejak 2010 telah memperkenalkan program penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan melalui aplikasi elektronik yang dikenal dengan nama efiling. Langkah ini mengikuti beberapa Negara yang tergolong maju, baik dalam penggunaan teknologi maupun perpajakannya, yagntelah lebih dulu memperkenalkannya. Efiling memberikan nilai lebih bagi pihak-pihak yang menggunakannya, yaitu bagi Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak. Tak kalah penting, efiling juga ternyata ramah lingkungan (go green). 


Keunggulan efiling bagi Wajib Pajak misalnya, pelaporan dengan menggunakan efiling memberikan keleluasaan dari segi waktu dan tempat. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi efiling kapan saja, tidak lagi terbatas pada hari dan jam kerja, karena efiling dapat juga diakses pada hari libur dan selepas jam kerja. Wajib pajak juga tak perlu lagi mengantri dan menghabiskan waktunya yang berharga di Kantor Pelayanan Pajak hanya untuk menunggu tanda terima SPT Tahunan. Keunggulan lain terkait dengan kemudahan pengisian SPT Tahunan, karena kita dapat memilih untuk mengisi menggunakan wizard, maupun menggunakan formulir. 

Bagi Direktorat Jenderal Pajak, dengan menggunakan aplikasi efiling, kapasitas ruang untuk menyimpan berkas dapat dikurangi, demikian pula anggaran untuk mencetak formulir SPT Tahunan dapat diminimalkan. Jumlah pegawai yang ada pun dapat dimaksimalkan untuk mengerjakan tugas lain. 

Dari segi lingkungan hidup, penggunaan aplikasi efiling tentu akan membawa manfaat bagi terwujudnya bumi yang lebih ramah. Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) untuk Wajib pajak orang pribadi yang paling sedikit menggunakan kertas, yaitu SPT 1770 SS, paling tidak memerlukan dua lembar kertas. Jenis formulir untuk SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang lain, Formulir 1770 S, memerlukan empat lembar kertas, bila Wajib pajak tidak menyertakan lampiran.  Formulir lain, SPT 1770 memerlukan enam lembar kertas, belum lagi bila wajib pajak menyertakan lampiran. Belum berbicara tentang SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk badan usaha yang lebih banyak jumlah halamannya.

Data tahun 2012 menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menerima 9,48 juta SPT Tahunan. Seandainya satu SPT memerlukan 4 (empat lembar kertas), maka jumlah kertas yang dipakai mendekati 38 juta lembar kertas. Seandainya, 500 ribu saja, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak menggunakan efiling, paling tidak kita dapat menghemat penggunaan 2 juta lembar kertas. Jika satu batang pohon dapat menghasilkan 10 rim kertas, menghemat 2 juta lembar berarti kita menghemat pemakaian 400 buah pohon. Seandainya satu batang pohon dapat memenuhi kebutuhan oksigen untuk 2 orang, sehingga keempat ratus pohon tersebut mampu memenuhi kebutuhan oksigen bagi 800 orang. Belum lagi kemampuannya untuk menghisap carbon dioxide.
So terbukti kan? Ngisi SPT pake efiling itu go green…

Tata Cara Penghapusan NPWP

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dimungkinkan dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan maupun secara jabatan oleh Petugas Kantor Pelayanan Pajak. Setelah dilakukan Pemeriksaan atau Verifikasi oleh petugas, NPWP baru dapat dihapus. Ketentuan itu di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
Lalu siapa yang dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP? Pada dasarnya Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Siapa aja mereka? Diantaranya: wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia, Wajib Pajak Badan yang sudah bubar, Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah, dan sebagainya.
Bagaimana caranya? Permohonan penghapusan NPWP dilakukan dengan menggunakan Formulir Penghapusan NPWP. Permohonan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Penghapusan NPWP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dengan lengkap melalui Aplikasi e-Registration, kemudian diharuskan mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Jangka waktunya 14 hari kerja lho, apabila dokumen yang belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
Kalo Wajib Pajaknya sudah meninggal gimana? Permohonan diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Dokumen yang disyaratkan meliputi:
  1. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  3. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  4. surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  5. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP;
  6. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.
Nah berhubung sampai dengan saat artikel ini tayang, fasilitas Aplikasi e-Registration belum berfungsi dengan baik, permohonan bisa dilakukan secara tertulis dan disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
  • langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  • melalui pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
So, jangan ragu lagi kalo memang sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak ya mending minta dicabut…. Nah permohonan pencabutan ini baru akan dikabulkan jika :
  1. berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan NPWP;
  2.  tidak terdapat utang pajak, atau terdapat utang pajak tetapi:
  3. 1)     penagihannya sudah daluwarsa;
    2)     Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
    3)     Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan;
  4. tidak terdapat proses hukum atau proses administrasi berikut :
  5. 1)     pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
    2)     gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP;
    3)     keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP;
    4)     banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP;
    5)     pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP; dan
    6)     peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
  6. seluruh NPWP cabang Wajib Pajak telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.


Lupa Password file Excel anda?


Seringkali file excel yang kita buat, dengan alasan tertentu, kita proteksi dengan password. Password yang biasa kita terapkan adalah password untuk cell tertentu, sehingga tidak bisa diedit. Seiring waktu, file excel yang kita bikin akan semakin banyak. Passwordnya pun kadangkala menjadi semakin banyak. Tak jarang, kita pun lupa apa password untuk suatu file. Kejadian tersebut sering terjadi dan membuat kita frustasi.
Sebenernya, ada cara yang sederhana yang dapat kita lakukan, yaitu :
  1. Langkah pertama adalah kita buka file excel yang akan kita buka passwordnya (tentu saja).
  2. Kita pilih sheet yang akan kita buka proteksinya.
  3. Akan muncul tampilan layar seperti di bawah:
  4. Pilih menu View-> Code atau tekan F7, tampil gambar di bawah
  5. Di dalam ruang putih tersebut, kita copy kan teks di bawah ini:



  6. Pilih menu Run atau pencet tombol F5, tunggu beberapa saat dan voila¸sheet yang anda lupa passwordnya pun dapat anda edit.
  7. Akan muncul pop up windows yang berisi password yang dapat anda gunakan untuk membuka sheet lain dalam worksheet tersebut.
  8. Ingat, penggunaan cara-cara di atas hanya untuk file excel anda sendiri yang anda lupa passwordnya. Bukan untuk menjebol password orang lain ya…

Download SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terbaru untuk Tahun Pajak 2013


Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan  (SPT Tahunan PPh OP) yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi mejadi tiga macam SPT sesuai peruntukannya, yaitu : SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. File berikut merupakan File SPT Tahunan berformat pdf yang sudah menggunakan perhitungan otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menghitung secara manual. Berikut jenis-jenis SPT Tahunan PPh OP tahun 2013 dan link downloadnya.
  1. SPT 1770
  2. Formulir ini dipergunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai Penghasilan:
    ·        dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
    ·        dari satu atau lebih pemberi kerja;
    ·        yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
    ·        penghasilan lain.

    Formulirnya dapat diperoleh di sini 
                 
  3. SPT 1770 S
  4. Formulir ini dipergunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan:
    ·        dari satu atau lebih pemberi kerja;
    ·        dari dalam negeri lainnya; dan/atau
    ·        yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final

    Formulirnya dapat diperoleh di sini

  5. SPT 1770 SS:

Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasiyang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun

Formulirnya dapat di peroleh di sini.

Formulir-formulir di atas merupakan pdf file yang dapat diisi secara langsung dan disertai rumus yang memungkinkan wajib pajak untuk menghitung pajaknya secara otomatis dan dicetak untuk diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Formulir-formulir di atas berasal dari situs www.pajak.go.id, sehingga merupakan file resmi dan dapat digunakan oleh Wajib pajak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan formulir-formulir di atas adalah sebagai berikut :
1.      SPT hasil pencetakan ini wajib ditanda tangani dan tidak boleh dilipat atau kusut. Untuk pencetakan gunakan hanya kertas HVS berukuran:
·        Folio/Government Legal (8,5 X 13 inch);
·        Berat minimal 70 gr;
2.      Untuk dapat menggunakan formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 8 atau yang lebih baru. Aplikasi ini telah disertakan dalam CD atau dapat di unduh sendiri oleh Wajib Pajak secara gratis di internet;
3.      Isilah dari lampiran-lampirannya terlebih dahulu. Rumus-rumus penjumlahan, pengurangan, kaitan dengan bagian tertentu dan lainnya telah tersedia di dalam form ini, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan penghitungan kembali;
4.      Tanda menunjukan hasil perhitungan otomatis. Ada kalanya perhitungan otomatis ini terlambat melakukan eksekusi, untuk memastikan telah berjalan dengan baik, arahkan kursor penunjuk ke sel di mana rumus perhitungan seharusnya berjalan, blok angka yang ada, selanjutnya tekan tombol DELETE dilanjutkan dengan ENTER. Namun demikian Wajib Pajak diharapkan tetap melakukan pengecekan ulang atas hasil perhitungan pada SPT ini terutama pada field ;
5.      Tombol SHOW digunakan untuk menampilkan rumus-rumus perhitungan dalam pengisian SPT secara digital;
6.      Tombol RESET digunakan untuk membersihkan file pdf ini dari data yang telah diisikan sebelumnya. Setelah selesai mengisi SPT dan mencetaknya, jangan lupa simpan ke file lain (Save-as dan beri nama yang berbeda dengan file semula), kemudian gunakan tombol RESET untuk membersihkan file;
7.      Tombol HIDE  digunakan untuk  menyembunyikan rumus-rumus perhitungan sehingga Formulir ini  dapat dicetak kosong apabila ingin dilakukan pengisian secara manual;
8.      Penjelasan lebih  lengkap  mengenai pengisian  SPT  Tahunan  silahkan  baca  Buku  Petunjuk  Pengisian  SPT Tahunan yang bentuk softcopy-nya disertakan dalam SPT digital ini;
9.      Penghasilan Tidak Kena Pajak:
Pilih Button (bulatan pilihan) yang sesuai (TK/K/KI/PH/HB), selanjutnya pada kotak Drop Down menu pilih banyaknya tanggungan yang sesuai. Jika telah dipilih salah satu, pastikan kotak yang lainnya KOSONG.
Untuk Wajib Pajak dengan status PH (Pisah Harta atau suami istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri-sendiri) isi Penghasilan Neto Suami dan Penghasilan Neto Istri serta PTKP dalam perhitungan di lembar petunjuk ini.

Nah kalo ngga mau repot-repot download trus ngisi SPT trus antri di Kantor Pelayanan Pajak, mending pake fasilitas efiling aja. Caranya silakan klik di sini.
Selamat menunaikan kewajiban bernegara Anda....