Latest Updates

Perubahan Aturan Faktur Pajak


Terhitung mulai 1 Juli 2014, Peraturan tentang Faktur Pajak kembali berubah. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak diubah dengan PER-17/PJ/2014. Perubahan terutama terkait dengan pemberian nomor seri faktur pajak. Perubahan dapat disarikan dalam uraian berikut.

Syarat Permohonan Kode Aktivasi dan Password Nomor Seri Faktur Pajak

  1. PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan formulir terlampir.
  2. Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password harus:
    • diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh PKP; dan
    • disampaikan secara Iangsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menunjukkan asli kartu identitas sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat permohonan.
    Dalam hal surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ditandatangani oleh selain PKP, maka surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa.
  3. Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal PKP memenuhi syarat sebagai berikut:
    • PKP telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
    • PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012. 
KPP kemudian akan menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP.

Kemudian KPP juga akan mengirim password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.

Dalam hal PKP tidak memenuhi ketentuan butir 3 di atas, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password.

Dalam hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi tidak diterima oleh PKP dan kembali pos (kempos), Kantor Pelayanan Pajak akan memberitahukan informasi tersebut melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.

Baik PKP yang ditolak permohonannya maupun PKP yang permohonannya kembali pos, dapat mengajukan kembali surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak setelah memenuhi syarat di atas dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur pemberitahuan perubahan alamat.

Jangka waktu penerbitan surat pemberitahuan Kode Aktivasi atau surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima. PKP harus melakukan aktivasi wadah layanan perpajakan secara elektronik (Akun Pengusaha Kena Pajak) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan Kode Aktivasi, melalui:
  1. Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak 
  2. laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 
Untuk PKP yang telah memperoleh Kode Aktivasi dan Password sebelum 1 Juli 2014 aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak 
Setelah memperoleh Kode Aktivasi dan Password, PKP kemudian mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui:
  1. Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak; dan/atau 
  2. laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak:
    • untuk PKP yang telah memiliki sertifikat elektronik; dan 
    • mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 
Nomor Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. telah memiliki Kode Aktivasi dan Password;
  2. telah melakukan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak; dan
  3. telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Surat Pemberian Nomor Faktur Pajak untuk PKP yang mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak akan berbentuk seperti berikut:

Sedangkan untuk PKP yang permintaan Nomor Seri Faktur Pajaknya disampaikan melalui laman (website) akan menerima surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dalam bentuk elektronik sebagai berikut





Otentifikasi Pengguna Layanan Perpajakan Secara Elektronik Agar dapat memanfaatkan layanan elektronik melalui website yang disediakan oleh DJP, diperlukan suatu alat otentifikasi yang berfungsi untuk meyakinkan bahwa yang memanfaatkan layanan tersebut adalah benar PKP yang berhak. 

Untuk tujuan tersebut, DJP menerbitkan sertifikat elektronik. Untuk memperoleh sertifikat elektronik tersebut, PKP perlu mengajukan permohonan kepada KPP tempat PKP dikukuhkan maupun melalui laman (website) yang ditentukan. Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015.

0 Response to "Perubahan Aturan Faktur Pajak"