Terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2014, SPT Masa PPh pasal 21 mengalami perubahan bentuk
dan aturan. Melalui PER-14/PJ/2013 tentang
bentuk formulir SPT Masa PPh 21 dan bukti poput PPh Pasal 21, SPT Masa PPh
Pasal 21 dapat disampaikan melalui dua cara: hard copy dan soft copy. Hard copy
adalah dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 secara fisik berupa kertas
formulir, sedangkan cara soft copy atau biasa disebut electronic SPT (e-SPT)
dilakukan melalui program tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak. Masing-masing
jenis SPT diperuntukkan untuk Pemotong Pajak tertentu.
Pemotong pajak tertentu dapat melaporkan
SPT Masa PPh Pasal 21 dengan hard copy maupun e-SPT. Pemotong Pajak tersebut
adalah pemotong yang:
- melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai
tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala
dan/atau terhadap PNS, anggota TNI/Polisi RI, pejabat negara dan
pensiunannya yang jumlahnya tidak
lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak
Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud
pada huruf a dengan bukti
pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen
dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
dengan bukti pemotongan yang
jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua
puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- melakukan
penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang
jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua
puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
Pemotong pajak tertentu harus melaporkan
SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk e-SPT, yaitu Pemotong Pajak yang:
- melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai
tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua
berkala dan/atau terhadap PNS, anggota TNI/Polisi RI, pejabat negara dan
pensiunannya yang jumlahnya lebih
dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak
Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud
pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam
1 (satu) masa pajak; dan/atau
- melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak;
dan/atau
- melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru
terdiri atas:
No.
|
Kode
Formulir
|
Nama
Formulir
|
Keterangan
|
1.
|
Formulir 1721
|
Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26
|
|
2.
|
Formulir 1721-I
|
Daftar Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Hari Tua/Jaminan Hari Tua berkala serta bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polisi
RI, Pejabat Negara dan Pensiunannya
|
Formulir 1721-I ini tidak perlu
dilampirkan dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21
|
3.
|
Formulir 1721-II
|
Daftar Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21/26
|
Formulir 1721-II ini tidak perlu
dilampirkan dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan
Formulir 1721-VI
|
4.
|
Formulir 1721-III
|
Daftar Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 (Final)
|
Formulir 1721-III ini tidak perlu
dilampirkan dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan
menggunakan Formulir 1721-VII
|
5.
|
Formulir 1721-IV
|
Daftar Surat Setoran Pajak (SSP)
dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21/26
|
Formulir 1721-IV ini tidak perlu
dilampirkan dalam hal tidak ada penyetoran dan pemindahbukuan PPh Pasal 21/26
dengan menggunakan SSP dan Bukti Pbk
|
6.
|
Formulir 1721-V
|
Daftar Biaya
|
Formulir 1721-V ini tidak perlu
dilampirkan dalam hal Pemotong wajib menyampaikan SPT Tahunan
|
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal
26 dapat disampaikan oleh Pemotong dengan cara:
- langsung ke KPP atau KP2KP;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP;
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
- e-filing
yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Dalam
hal Pemotong menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak November 2013 setelah
1 Januari 2014, maka penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan
menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru. Demikian juga untuk Pembetulan
SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak januari sampai dengan Nopember 2013,
ketika pembetulan tersebut dilakukan setelah 1 Januari 2014, maka formulir yang
digunakan formulir baru.
Sedangkan
untuk penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2013, masih
menggunakan Formulir lama, dengan syarat penyampaian dilakukan sampai dengan
tanggal 20 Januari 2014. Lewat tanggal tersebut, Pemotong pajak diwajibkan
menggunakan Formulir yang baru. Demikian juga untuk pembetulan SPT Masa PPh
Pasal 21 masa pajak Desember 2013, ketika pembetulan tersebut dilakukan setelah
tanggal 20 Januari 2014, maka Formulir baru yang digunakan.
DASAR HUKUM:
- PMK-181/PMK.03/2007
stdd PMK-152/PMK.03/2009
tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan,
Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
- PER-14/PJ/2013 (berlaku sejak 1 Januari 2014) tentang bentuk
formulir SPT Masa PPh 21 dan bukti poput PPh Pasal 21
- PER-31/PJ/2012 (berlaku sejak 1 Januari 2013) tentang pedoman teknis
tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21dan/atau PPh
Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi
- PER-6/PJ/2009
tentang tata cara penyampaian SPT
dalam bentuk elektronik