Latest Updates
Showing posts with label gaji karyawan. Show all posts
Showing posts with label gaji karyawan. Show all posts

Mulai 1 Januari 2014, Ngga bisa Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 sembarangan ya...

Mulai 1 Januari 2014, Ngga bisa Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 sembarangan ya...
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, SPT Masa PPh pasal 21 mengalami perubahan bentuk dan aturan. Melalui PER-14/PJ/2013 tentang bentuk formulir SPT Masa PPh 21 dan bukti poput PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 21 dapat disampaikan melalui dua cara: hard copy dan soft copy. Hard copy adalah dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 secara fisik berupa kertas formulir, sedangkan cara soft copy atau biasa disebut electronic SPT (e-SPT) dilakukan melalui program tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak. Masing-masing jenis SPT diperuntukkan untuk Pemotong Pajak tertentu.

Pemotong pajak tertentu dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan hard copy maupun e-SPT. Pemotong Pajak tersebut adalah pemotong yang:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap PNS, anggota TNI/Polisi RI, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
Pemotong pajak tertentu harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk e-SPT, yaitu Pemotong Pajak yang:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap PNS, anggota TNI/Polisi RI, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya  lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru terdiri atas:

No.
Kode Formulir
Nama Formulir
Keterangan
1.
Formulir 1721
Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26

2.
Formulir 1721-I
Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua berkala serta bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polisi RI, Pejabat Negara dan Pensiunannya
Formulir 1721-I ini tidak perlu dilampirkan dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21
3.
Formulir 1721-II
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Formulir 1721-II ini tidak perlu dilampirkan dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan Formulir 1721-VI
4.
Formulir 1721-III
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final)
Formulir 1721-III ini tidak perlu dilampirkan dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan menggunakan Formulir 1721-VII
5.
Formulir 1721-IV
Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26
Formulir 1721-IV ini tidak perlu dilampirkan dalam hal tidak ada penyetoran dan pemindahbukuan PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan SSP dan Bukti Pbk
6.
Formulir 1721-V
Daftar Biaya
Formulir 1721-V ini tidak perlu dilampirkan dalam hal Pemotong wajib menyampaikan SPT Tahunan
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh Pemotong dengan cara:  
  1. langsung ke KPP atau KP2KP;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP;
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
  4. e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal Pemotong menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak November 2013 setelah 1 Januari 2014, maka penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru. Demikian juga untuk Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak januari sampai dengan Nopember 2013, ketika pembetulan tersebut dilakukan setelah 1 Januari 2014, maka formulir yang digunakan formulir baru.
Sedangkan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2013, masih menggunakan Formulir lama, dengan syarat penyampaian dilakukan sampai dengan tanggal 20 Januari 2014. Lewat tanggal tersebut, Pemotong pajak diwajibkan menggunakan Formulir yang baru. Demikian juga untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2013, ketika pembetulan tersebut dilakukan setelah tanggal 20 Januari 2014, maka Formulir baru yang digunakan.

DASAR HUKUM:
    1. PMK-181/PMK.03/2007 stdd PMK-152/PMK.03/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
    2. PER-14/PJ/2013 (berlaku sejak 1 Januari 2014) tentang bentuk formulir SPT Masa PPh 21 dan bukti poput PPh Pasal 21
    3. PER-31/PJ/2012 (berlaku sejak 1 Januari 2013) tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi
    4. PER-6/PJ/2009 tentang tata cara penyampaian SPT dalam bentuk elektronik