Latest Updates

Yukata and Bon Odori

Yukata and Bon Odori
Wearing Yukata with all the participants
wearing yukata with all the participants
The event occurred more than a year ago, on August 4 2012. When we finally had the opportunity to wear a yukata, Japanese traditional clothing. If you were already know about the Kimono, yukata is a casual summer kimono, and usually made from cotton or synthetic fabric. The opportunity comes from Friendship Chiyoda, a group of bilingual volunteers, which provide opportunities to foreigners to learn more about the culture of Japan and have better communication with Japan.  

They held an event once a month, usually on Saturdays, Sundays or public holidays, except in August and December. They provide a various and different event each month. It usually depends on the season, for example, when they usually make a summer event for wearing yukata and dancing on the bon odori festival.

Summer of 2012, we were selected by Friendship Chiyoda of hundreds of foreigners who register to join the event. Our effort for not fall asleep until morning, waiting for registrations were paid off, when in the end we had the opportunity to join the event.


How lucky we are, Caca, our daughter could also join the event and wore a yukata. It was because one of Friendship Chiyoda staff, gave her a yukata. Thank you....
Here some of our picture they shared on the website:
Caca on Yukata
Caca on Yukata
Choosing Yukata
Choosing Yukata
Indonesian Participant on Yukata
Indonesian Participant on Yukata
  with ASEAN Friends on Yukata
with ASEAN Friends on Yukata
Performing Odori Dance with all the participants

Thank you for Friendship Chiyoda. Thank you for the Photographer


Seichi Tajima-san, the photographer




2 Pin BBM dalam satu Handset Android

2 Pin BBM dalam satu Handset Android
Blackberry Messenger semakin memiliki banyak penggemar, terlebih setelah layanan tersebut bisa dinikmati oleh pengguna Android maupun iOS. Untuk anda yang ingin mempunyai 2 pin tapi cuman punya satu hape Android, Anda bisa mencoba cara yang dilakukan oleh salah seorang blogger di sini.

Caranya sangat mudah, jika anda sudah menginstall aplikasi bbm for android dari google play, maka langkah selanjutnya adalah tinggal menginstall aplikasi bbm for android yang sudah dimodif ini (link download ada di akhir artikel). Setelah itu anda akan memiliki 2 app bbm yang bisa berjalan berbarengan. 
Langkah selanjutnya adalah membuat pin lagi lewat app modifan tersebut dengan email yang berbeda. Hasilnya anda akan memiliki 2 pin berbeda dalam satu smartphone/device.


Link download : di sini

disclaimer : penulis belum mencobanya, sehingga penulis tidak bertanggung jawab apabila terjadi kegagalan dan hal-hal lainnya.

Mulai 1 Januari 2014, Ngga bisa Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 sembarangan ya...

Mulai 1 Januari 2014, Ngga bisa Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 sembarangan ya...
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, SPT Masa PPh pasal 21 mengalami perubahan bentuk dan aturan. Melalui PER-14/PJ/2013 tentang bentuk formulir SPT Masa PPh 21 dan bukti poput PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 21 dapat disampaikan melalui dua cara: hard copy dan soft copy. Hard copy adalah dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 secara fisik berupa kertas formulir, sedangkan cara soft copy atau biasa disebut electronic SPT (e-SPT) dilakukan melalui program tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak. Masing-masing jenis SPT diperuntukkan untuk Pemotong Pajak tertentu.

Pemotong pajak tertentu dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan hard copy maupun e-SPT. Pemotong Pajak tersebut adalah pemotong yang:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap PNS, anggota TNI/Polisi RI, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
Pemotong pajak tertentu harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk e-SPT, yaitu Pemotong Pajak yang:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap PNS, anggota TNI/Polisi RI, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya  lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru terdiri atas:

No.
Kode Formulir
Nama Formulir
Keterangan
1.
Formulir 1721
Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26

2.
Formulir 1721-I
Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua berkala serta bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polisi RI, Pejabat Negara dan Pensiunannya
Formulir 1721-I ini tidak perlu dilampirkan dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21
3.
Formulir 1721-II
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Formulir 1721-II ini tidak perlu dilampirkan dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan Formulir 1721-VI
4.
Formulir 1721-III
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final)
Formulir 1721-III ini tidak perlu dilampirkan dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan menggunakan Formulir 1721-VII
5.
Formulir 1721-IV
Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26
Formulir 1721-IV ini tidak perlu dilampirkan dalam hal tidak ada penyetoran dan pemindahbukuan PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan SSP dan Bukti Pbk
6.
Formulir 1721-V
Daftar Biaya
Formulir 1721-V ini tidak perlu dilampirkan dalam hal Pemotong wajib menyampaikan SPT Tahunan
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh Pemotong dengan cara:  
  1. langsung ke KPP atau KP2KP;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP;
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
  4. e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal Pemotong menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak November 2013 setelah 1 Januari 2014, maka penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru. Demikian juga untuk Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak januari sampai dengan Nopember 2013, ketika pembetulan tersebut dilakukan setelah 1 Januari 2014, maka formulir yang digunakan formulir baru.
Sedangkan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2013, masih menggunakan Formulir lama, dengan syarat penyampaian dilakukan sampai dengan tanggal 20 Januari 2014. Lewat tanggal tersebut, Pemotong pajak diwajibkan menggunakan Formulir yang baru. Demikian juga untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2013, ketika pembetulan tersebut dilakukan setelah tanggal 20 Januari 2014, maka Formulir baru yang digunakan.

DASAR HUKUM:
    1. PMK-181/PMK.03/2007 stdd PMK-152/PMK.03/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
    2. PER-14/PJ/2013 (berlaku sejak 1 Januari 2014) tentang bentuk formulir SPT Masa PPh 21 dan bukti poput PPh Pasal 21
    3. PER-31/PJ/2012 (berlaku sejak 1 Januari 2013) tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi
    4. PER-6/PJ/2009 tentang tata cara penyampaian SPT dalam bentuk elektronik 

eSPT PPN untuk Melaporkan SPT PPN Nihil

Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fasilitas pelaporan pajak secara elektronik melalui Program eSPT. Masing-masing jenis pajak telah tersedia program eSPT-nya. Untuk melaporkan Pajak Penghasilan Tahunannya, wajib pajak dapat menggunakan eSPT PPh. Untuk Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pajak dapat menggunakan eSPT PPN.
Banyak yang sudah membahas tentang mengisi eSPT PPN, namun banyak yang lupa membahas mengisi SPT Masa PPN yang NIhil. Bagaimana cara melakukan pelaporan SPT Masa PPN yang Nihil?
Caranya mudah saja.
  1. Buka Program eSPT Masa PPN
  2. Lakukan Koneksi Database

Menu Koneksi Database digunakan untuk melakukan koneksi ke database. Koneksi ke database harus dilakukan agar user dapat menggunakan aplikasi untuk menginput dan mengolah data SPT PPN. Langkah – langkah untuk melakukan koneksi database adalah sebagai berikut:
a.       Pilih menu Program à Koneksi Database.
Menu Koneksi Database eSPT PPN

b.      Klik Nama Database yang akan digunakan.
Pilih Database yang akan dikoneksikan
Dalam hal lokasi penyimpanan database bukan di folder db, klik tombol Browse DB. Pilih lokasi penyimpanan database yang telah disiapkan sebelumnya.

c.       Klik Pilih.
d.  Lakukan Login Aplikasi. Isi user name dan passwordnya. Secara default User Name = Administrator dan password=123. Password login aplikasi dapat diubah melalui menu Tools à Ganti Password.
Login eSPT PPN
3.       Setelah berhasil login, Pilih menu Input Data à SPT Non Transaksi, akan ditampilkan form Buat SPT Non Transaksi.
Menu SPT Non Transaksi

  1. Pilih Masa Pajak. Gunakan tombol Dropdown maka akan ditampilkan list bulan dalam satu tahun.

  1. Isi Tahun Pajak.
  1. Isi Pembetulan Ke berapa sesuai dengan SPT yang akan dibuat.
7.       Klik tombol Buat SPT maka akan tampil form konfirmasi : Apakah Anda Akan Membuat SPT Non Transaksi ?
Konfirmasi Buat SPT Non Transaksi
a.   Pilih Yes, akan tampil informasi: Data faktur berhasil diposting. Apabila SPT pada masa tersebut sudah ada maka akan tampil informasi: SPT sudah pernah dibuat. Klik OK.
Informasi SPT Non Transaksi Berhasil dibuat
Informasi SPT untuk Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan sudah pernah dibuat 

b.      Pilih No untuk membatalkan membuat SPT Non Transaksi.
  1. Klik tombol Keluar untuk kembali ke menu utama aplikasi eSPT PPN 1111.
  1. Review atau Edit SPT Non Transaksi yang berhasil dibuat melalui menu SPT.
  2. Setelah sesuai dan data yang diinput sudah benar, Silakan Cetak eSPT PPN tersebut, melalui menu SPT à Cetak SPT.
Print Preview Formulir SPT Induk 1111
               Klik tombol Printer pada Halaman Print Preview untuk mencetak SPT Induk
Tampilan untuk Mencetak
  • Pilih Printer 
  • Klik tombol Print untuk mencetak 
  • Klik tombol cancel, untuk membatalkan pencetakan formulir tersebut.

Klik tombol silang (X) untuk menutup preview formulir SPT.

 11.   Jangan lupa, Buat CSV di menu SPT juga. Caranya:
a.       Pilih menu SPT à Buat CSV, akan tampil form Lapor Data.
Menu Buat CSV
Form Lapor Data
            b.      Pilih Masa PajakGunakan tombol Scroll Bar maka akan ditampilkan list bulan dalam satu tahun. Gunakan Mouse untuk pindah ke kolom berikutnya.
c.       Isi Tahun Pajak SPT yang akan dilaporkan.
d.      Isi Pembetulan Ke berapa sesuai dengan SPT yang akan dilaporkan.
e.      Klik tombol Simpan.
f.        Pilih folder tempat menyimpan file SPT yang akan dibuat.

Pilih Folder Tempat Menyimpan file CSV
g.       Klik tombol OK. Akan tampil informasi: File CSV berhasil dibuat. Klik Ok.
Informasi File CSV Berhasil Dibuat


Contoh Bentuk File CSV Keluaran Menu Buat CSV

h.      Klik tombol Cancel untuk membatalkan pembuatan file csv.
i.         Klik tombol Keluar untuk kembali ke menu utama aplikasi eSPT PPN 1111.

SPT Non Transaksi telah selesai dibuat dan siap dilaporkan.

BANGGA ITU MUDA, BERPENGHASILAN DAN BAYAR PAJAK

BANGGA ITU MUDA, BERPENGHASILAN DAN BAYAR PAJAK
Peringatan Hari Sumpah Pemuda baru saja berlalu. Terngiang kembali ucapan Bung Karno disuatu kesempatan, ““Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia”. Ya, demikian penting peran pemuda dalam membentuk dunia. Sejarah kita pun telah membuktikannya.

Peristiwa Kongres Pemuda II, tanggal 28 Oktober 1928, yang  dihadiri oleh perwakilan pemuda dari seluruh Indonesia, telah mengubah cara bangsa Indonesia dalam menghadapi penjajah. Dari perjuangan yang hanya dilakukan oleh masing-masing daerah secara sendiri-sendiri dan hanya bertujuan membebaskan daerahnya sendiri, Kongres Pemuda II tersebut telah menelurkan sebuah semangat baru bagi Bangsa Indonesia, untuk secara bersama-sama memperjuangkan satu tanah tumpah darah, satu bangsa dan disatukan oleh satu bahas, Indonesia. Ikrar itu tertuang dalam Sumpah Pemuda. Dengan Sumpah Pemuda tersebut, perjuangan tidak lagi terkotak-kotak per daerah maupun per suku, perjuangan mereka telah disatukan dengan visi yang lebih besar, memerdekakan dan mensejahterakan Indonesia yang satu.

Para pemudalah yang menculik, Soekarno dan Hatta, dan kemudian memaksa mereka berdua untuk segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Entah apa jadinya, seandainya para pemuda tidak bergerak dan hanya menunggu janji pemberian kemerdekaan dari Jepang. Sekali lagi, pemuda memperlihatkan perannya.

Setelah Indonesia merdeka, yang perlu kita lakukan sekarang adalah melanjutkan perjuangan para pendiri bangsa untuk mensejahterakan Indonesia. Sekali lagi peran serta pemuda, yang selalu terjaga nasionalismenya,diharapkan di sini.

Peran serta yang dapat dilakukan generasi muda penerus bangsa dapat berupa sumbangsih berupa tenaga maupun dana. Sumbnasih berupa tenaga seringkali mempunyai beberapa kendala, seperti keterbatasan waktu dan tenaga. Bentuk sumbangsih nyata yang dapat dilakukan oleh pemuda dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa mengenal perbedaan suku, agama dan golongan adalah pajak. Manfaat pajak tidak hanya dapat dirasakan oleh mereka yang membayar pajak saja, tapi juga oleh mereka yang karena keterbatasannya tidak dapat membayar pajak.


Melihat manfaat pajak yang demikian, layaklah para pembayar pajak merasa bangga akan kontribusinya. Terlebih para pemuda, yang sudah membayar pajak. Pantaslah bila ada slogan “Bangga itu muda, berpenghasilan dan bayar pajak”.

Pajak atas Multi Level Marketing

Pajak atas Multi Level Marketing
Kegiatan penjualan melalui multi level marketing (MLM) saat ini demikian menjamur di masyarakat. Beragam produk ditawarkan lewat sistem multi level marketing, mulai dari produk kecantikan sampai produk-produk kesehatan. MLM  adalah suatu sistem penjualan secara langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh orang perorang sebagai distributor perusahaan MLM .

Pada prinsipnya perusahaan MLM  adalah struktur dimana semua anggota adalah distributor dari perusahaan MLM . Untuk memperluas jaringan distributor maka distributor tingkat pertama sebagai distributor sponsor (up-line) dapat menarik distributor tingkat dua yang disponsorinya (down-line) demikian seterusnya.
Dalam hal produk yang dibeli oleh distributor dari perusahaan MLM  tidak seluruhnya terjual maka perusahaan MLM  menjamin untuk membeli kembali produk tersebut. Terhadap setiap pembelian produk dari perusahaan MLM , para anggota dapat membayar dengan harga distributor (harga yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan untuk penjualan produk tersebut kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan MLM  menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor merupakan keuntungan yang dinikmati oleh distributor.

Setiap bulan perusahaan MLM  akan memberikan rabat kepada distributor. Rabat tersebut diberikan dalam bentuk presentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi pembelian yang dilakukan oleh distributor. Rabat dapat berbentuk komisi, diskon, bonus dan lain sebagainya, namun pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan oleh perusahaan MLM  kepada distributor.
Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kegiatan multi level marketing dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pajak yang diterapkan atas rabat (dengan berbagai macam nama dan bentuknya) dan atas keuntungan (selisih) dari harga yang dianjurkan dengan harga distributor.

Atas rabat yang diterimanya setiap bulan, distributor akan dipotong PPh oleh perusahaan MLM tempat yang bersangkutan bergabung. PPh ini biasa disebut sebagai PPh Pasal 21. Besarnya PPh Pasal 21 atas rabat didasarkan pada besarnya rabat yang diterima pada bulan tertentu. Selain itu, status perkawinan dan jumlah tanggungan distributor juga mempengaruhi besarnya PPh pasal 21. Mengingat perusahaan Multilevel Marketing adalah pihak yang paling mengetahui jaringan anggotanya, maka perusahaan Multilevel Marketing ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap rabat.

Distributor MLM pun mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang sama seperti jenis profesi maupun kegiatan usaha lainnya. Sehingga, ketika distributor MLM memperoleh penghasilan tertentu (melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak), mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah ber-NPWP, setiap tahun mereka juga berkewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan Tahun PPh Orang Pribadi.

Nah, PPh yang sering dilupakan oleh para distributor MLM adalah PPh atas penghasilan yang timbul dari selisih antara harga jual yang dianjurkan dengan harga distributor. Mayoritas distributor MLM beranggapan bahwa urusan pajak mereka telah selesai, ketika mereka dipotong pajak (PPh Pasal 21) oleh perusahaan MLM. Padahal sesuai dengan peraturan perpajakan, selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor pun merupakan obyek PPh. Oleh karena itu, distributor wajib melaporkan seluruh penghasilannya, yang terdiri dari  rabat yang diterima ditambah keuntungan dari selisih harga jual yang dianjurkan dengan harga distributor, dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.

Serunya bermain di Taman


karena ngga ada yang motoin, makanya Mas Zidan yang berkorban tidak masuk frame
mencari inspirasi

Serunya maen kejar-kejaran di taman

ingin mencapai lebih tinggi

Hore....ikut-ikutan levitasi