Kegiatan penjualan melalui multi level marketing (MLM) saat
ini demikian menjamur di masyarakat. Beragam produk ditawarkan lewat sistem
multi level marketing, mulai dari produk kecantikan sampai produk-produk
kesehatan. MLM adalah suatu sistem
penjualan secara langsung kepada konsumen yang dilakukan secara berantai oleh
orang perorang sebagai distributor perusahaan MLM .
Pada prinsipnya perusahaan MLM adalah struktur dimana semua anggota adalah
distributor dari perusahaan MLM . Untuk memperluas jaringan distributor maka
distributor tingkat pertama sebagai distributor sponsor (up-line) dapat menarik distributor tingkat dua yang disponsorinya (down-line) demikian seterusnya.
Dalam hal produk yang dibeli oleh distributor dari
perusahaan MLM tidak seluruhnya terjual
maka perusahaan MLM menjamin untuk
membeli kembali produk tersebut. Terhadap setiap pembelian produk dari
perusahaan MLM , para anggota dapat membayar dengan harga distributor (harga
yang diberlakukan terhadap anggota), sedangkan untuk penjualan produk tersebut
kepada konsumen yang bukan anggota, perusahaan MLM menetapkan harga yang dianjurkan. Selisih
antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor merupakan keuntungan yang
dinikmati oleh distributor.
Setiap bulan perusahaan MLM
akan memberikan rabat kepada distributor. Rabat tersebut diberikan dalam
bentuk presentase tertentu secara bertingkat sesuai dengan akumulasi pembelian yang
dilakukan oleh distributor. Rabat dapat berbentuk komisi, diskon, bonus dan
lain sebagainya, namun pada hakekatnya adalah komisi penjualan yang diberikan
oleh perusahaan MLM kepada distributor.
Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kegiatan multi level
marketing dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pajak yang diterapkan atas
rabat (dengan berbagai macam nama dan bentuknya) dan atas keuntungan (selisih)
dari harga yang dianjurkan dengan harga distributor.
Atas rabat yang diterimanya setiap bulan, distributor akan
dipotong PPh oleh perusahaan MLM tempat yang bersangkutan bergabung. PPh ini
biasa disebut sebagai PPh Pasal 21. Besarnya PPh Pasal 21 atas rabat didasarkan
pada besarnya rabat yang diterima pada bulan tertentu. Selain itu, status
perkawinan dan jumlah tanggungan distributor juga mempengaruhi besarnya PPh
pasal 21. Mengingat perusahaan Multilevel Marketing adalah pihak yang paling
mengetahui jaringan anggotanya, maka perusahaan Multilevel Marketing ditunjuk
sebagai pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap rabat.
Distributor MLM pun mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang
sama seperti jenis profesi maupun kegiatan usaha lainnya. Sehingga, ketika
distributor MLM memperoleh penghasilan tertentu (melebihi Penghasilan Tidak
Kena Pajak), mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah ber-NPWP, setiap tahun mereka juga
berkewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya dalam Surat
Pemberitahuan Tahun PPh Orang Pribadi.
Nah, PPh yang sering dilupakan oleh para distributor MLM
adalah PPh atas penghasilan yang timbul dari selisih antara harga jual yang
dianjurkan dengan harga distributor. Mayoritas distributor MLM beranggapan
bahwa urusan pajak mereka telah selesai, ketika mereka dipotong pajak (PPh
Pasal 21) oleh perusahaan MLM. Padahal sesuai dengan peraturan perpajakan,
selisih antara harga yang dianjurkan dengan harga distributor pun merupakan
obyek PPh. Oleh karena itu, distributor wajib melaporkan seluruh
penghasilannya, yang terdiri dari rabat
yang diterima ditambah keuntungan dari selisih harga jual yang dianjurkan
dengan harga distributor, dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.
0 Response to "Pajak atas Multi Level Marketing"
Post a Comment