Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fasilitas
pelaporan pajak secara elektronik melalui Program eSPT. Masing-masing jenis
pajak telah tersedia program eSPT-nya. Untuk melaporkan Pajak Penghasilan Tahunannya,
wajib pajak dapat menggunakan eSPT PPh. Untuk Pajak Pertambahan Nilai Wajib
Pajak dapat menggunakan eSPT PPN.
Banyak yang sudah membahas tentang mengisi eSPT PPN, namun banyak yang lupa membahas mengisi SPT Masa PPN yang NIhil. Bagaimana cara melakukan pelaporan SPT Masa PPN yang Nihil?
Banyak yang sudah membahas tentang mengisi eSPT PPN, namun banyak yang lupa membahas mengisi SPT Masa PPN yang NIhil. Bagaimana cara melakukan pelaporan SPT Masa PPN yang Nihil?
Caranya mudah saja.
- Buka Program eSPT Masa PPN
- Lakukan Koneksi Database
Menu
Koneksi Database digunakan untuk melakukan koneksi ke database. Koneksi ke database harus dilakukan
agar user dapat menggunakan aplikasi untuk menginput dan mengolah data SPT PPN.
Langkah – langkah untuk melakukan koneksi database adalah sebagai berikut:
a.
Pilih
menu Program à Koneksi
Database.
Menu Koneksi Database eSPT PPN |
b.
Klik Nama Database yang akan digunakan.
Pilih Database yang akan dikoneksikan |
Dalam hal lokasi penyimpanan database bukan di
folder db, klik tombol Browse DB. Pilih lokasi penyimpanan database yang telah
disiapkan sebelumnya.
c.
Klik Pilih.
d. Lakukan
Login Aplikasi. Isi user name dan
passwordnya. Secara default User Name =
Administrator dan password=123. Password login aplikasi dapat diubah melalui menu Tools à Ganti Password.
Login eSPT PPN |
3.
Setelah berhasil login, Pilih menu Input Data à SPT Non Transaksi, akan ditampilkan form Buat SPT Non Transaksi.
Menu SPT Non Transaksi |
- Pilih Masa
Pajak. Gunakan tombol Dropdown
maka akan ditampilkan list bulan dalam satu tahun.
- Isi Tahun
Pajak.
- Isi Pembetulan
Ke berapa sesuai dengan SPT yang akan dibuat.
7. Klik
tombol Buat SPT maka akan
tampil form konfirmasi : Apakah Anda
Akan Membuat SPT Non Transaksi ?
Konfirmasi Buat SPT Non Transaksi |
a. Pilih Yes, akan tampil informasi: Data faktur berhasil diposting. Apabila
SPT pada masa tersebut sudah ada maka akan tampil informasi: SPT sudah pernah dibuat. Klik OK.
Informasi SPT Non Transaksi Berhasil dibuat |
Informasi SPT untuk Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan sudah pernah dibuat b. Pilih No untuk membatalkan membuat SPT Non Transaksi. |
- Klik tombol Keluar untuk
kembali ke menu utama aplikasi eSPT PPN 1111.
- Review atau Edit SPT Non Transaksi yang berhasil dibuat melalui menu SPT.
- Setelah sesuai dan data yang diinput sudah benar, Silakan Cetak eSPT PPN tersebut, melalui menu SPT à Cetak SPT.
Print Preview Formulir SPT Induk 1111 |
Klik tombol Printer pada Halaman Print Preview untuk mencetak SPT Induk
Tampilan untuk Mencetak |
- Pilih Printer
- Klik tombol Print untuk mencetak
- Klik tombol cancel, untuk membatalkan pencetakan formulir tersebut.
Klik tombol silang (X) untuk menutup preview formulir SPT.
a. Pilih
menu SPT à Buat CSV, akan tampil form Lapor Data.
Menu Buat CSV |
Form Lapor Data |
b. Pilih Masa Pajak. Gunakan tombol Scroll Bar maka akan ditampilkan list bulan dalam satu tahun. Gunakan Mouse untuk pindah ke kolom berikutnya.
c.
Isi Tahun Pajak SPT yang akan dilaporkan.
d.
Isi Pembetulan Ke berapa sesuai dengan SPT yang akan dilaporkan.
e.
Klik tombol Simpan.
f.
Pilih folder tempat menyimpan file SPT yang akan dibuat.
Pilih Folder Tempat Menyimpan file CSV |
g.
Klik
tombol OK. Akan tampil informasi:
File CSV berhasil dibuat. Klik Ok.
Informasi File CSV Berhasil Dibuat |
Contoh Bentuk File CSV Keluaran Menu Buat CSV |
h.
Klik
tombol Cancel untuk membatalkan
pembuatan file csv.
i.
Klik tombol Keluar
untuk kembali ke menu utama aplikasi eSPT PPN 1111.
SPT
Non Transaksi telah selesai dibuat dan siap dilaporkan.
0 Response to "eSPT PPN untuk Melaporkan SPT PPN Nihil"
Post a Comment