Latest Updates

CERMATI DAFTAR PKP YANG YANG DICABUT AGAR TERHINDAR DARI SANKSI PERPAJAKAN



Bila kita cermati  akhir-akhir ini, sering kita lihat di media cetak ataupun media internet (utamanya situs www.pajak.go.id) pengumuman tentang perusahaan yang telah dicabut status Pengusaha Kena Pajaknya (PKP). Apa itu Pengusaha Kena Pajak? Apa konsekuensi hukum dari dicabutnya PKP? Kenapa mesti diumumkan ?
PENGUSAHA KENA PAJAK
Pengusaha Kena Pajak menurut UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai. So, bisa kita simpulkan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Subyek dari Pajak Pertambahan Nilai.  Artinya bahwa pengusaha tersebut harus memungut PPN ketika melakukan penyerahan Barang dan/atau Jasa berdasarkan UU dikenakan pajak (dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai). Namun demikian, tidak semua pengusaha mempunyai kewajiban tersebut. Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Jumlah tersebut adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka kegiatan usahanya.
Contoh :
PT ABC adalah perusahaan yang mempunyai toko buku yang memperjualbelikan alat tulis kantor dan buku-buku pelajaran sekolah. Perusahaan itu didirikan tahun 2010. Ditahun 2010 tersebut, peredaran bruto Perusahaan mencapai Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Berdasarkan batasan tersebut di atas, PT ABC masih tergolong Pengusaha Kecil dan tidak berkewajiban untuk memungut PPN.
Di tahun 2011, penjualan PT ABC dari toko bukunya sebesar Rp 520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta rupiah). Karena kemajuan usahanya PT ABC bermaksud mengganti mobil perusahaan yang selama ini dipergunakan oleh Pemegang Sahamnya. Mobil lamanya tersebut dijual seharga Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bila kita lihat secara keseluruhan peredaran bruto PT ABC di tahun 2011 sebesar 620.000.000,00 (enam ratus dua puluh uta rupiah). Dengan peredaran bruto sebesar tersebut, PT ABC bukan lagi merupakan Pengusaha Kecil. Namun demikian karena yang Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bukan merupakan penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya, maka PT ABC pada tahun 2011 tetap berhak menyandang nama Pengusaha Kecil, kecuali PT ABC mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak.
HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Sebagai Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, PT ABC mempunyai kewajiban untuk :  
1.   memungut,
2.   menyetor, dan
3.   melaporkan
PPN dan/atau PPn BM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
Selain kewajiban tersebut, PT ABC mempunyai hak untuk :
1.   Mengkreditkan PPN yang dipungut oleh suppliernya
2.   Memperoleh kembali (restitusi) ataupun mengkompensasikan kelebihan pajak yang telah dipungut oleh suppliernya dalam hal pajak yang dipungut suppliernya lebih besar dari pajak yang telah PT ABC pungut dari konsumennya.
Untuk lebih jelasnya, mari perhatikan contoh berikut (Kita masih menggunakan PT ABC yang sama dengan contoh di atas) :
Untuk memenuhi stok barang dagangnya, PT ABC membeli ATK ke beberapa supplier, diantaranya PT XYZ (Pengusaha Kena Pajak juga).
Pada bulan Januari 2011 total transaksi kedua Perusahaan tersebut sebagai berikut :
PT ABC membeli Alat Tulis Kantor “hanya” dari PT XYZ sebesar Rp 10.000.000,00
PT ABC melakukan penjualan ke pembeli langsung sebesar Rp 15.000.000,00

Aspek Perpajakan (PPN) dari dua transaksi di atas adalah sebagai berikut:
1.   PT XYZ menerbitkan Faktur Pajak atas penjualannya kepada PT ABC. PT ABC dipungut PPN sebesar Rp 1.000.000,00.
Faktur Pajak ini mempunyai dua fungsi yang berbeda :
a.    Bagi PT XYZ faktur pajak ini merupakan Faktur Pajak Keluaran;
b.   Sedangkan bagi PT ABC, faktur pajak ini merupakan Faktur Pajak Masukan.
2.   PT ABC menerbitkan Faktur Pajak atas penjualannya ke Konsumen Langsung dengan memunut PPN sebesar Rp 1.500.000,00 :
a.    Bagi PT ABC faktur pajak ini merupakan Faktur Pajak Keluaran; dan
b.   Bagi Konsumen Langsung PT ABC, Faktur Pajak tersebut merupaka Faktur Pajak Masukan.
3.   PT ABC kemudian akan menyetor dan melaporkan PPN sebagai berikut :

Atas Penjualan Januari 2011 (Total Faktur 
Pajak Keluaran) :                          Rp   1.500.000,00
Atas Pembelian Januari 2011 (Total Faktur 
Pajak Masukan) :                          Rp   1.000.000,00
PPN yang masih harus disetor sebesar
(Rp 1.500.000,00-Rp 1.000.000,00) Rp      500.000,00

Proses Pengurangan Faktur Pajak Masukan yang di peroleh dari PT XYZ di atas disebut Pengkreditan Pajak Masukan.

4.   Sejumlah Rp 500.000,00 tersebut di atas, akan disetorkan oleh PT ABC ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.

PENCABUTAN PKP
Bila berdasarkan Konfirmasi Lapangan, diketahui data Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak terbukti tidak benar, alamat tidak ditemukan misalnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Konsekuensi hukum dari Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah Faktur Pajak yang telah diterbitkan atas penjualan/penyerahan barang dan/atau jasa oleh pengusaha tersebut, tidak dapat dikreditkan oleh pihak yang membeli. Dalam contoh di atas, apabila PT XYZ karena suatu dan lain hal dicabut statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT XYZ tidak dapat dipergunakan sebagai kredit pajak (pengurang) atas PPN yang harus disetor oleh PT ABC. Artinya, PT ABC harus menyetor PPN sebesar Total Faktur Pajak Keluaran, yaitu Rp 1.500.000,00. 

Konsekuensi hukum di atas dapat bertambah. Dengan tetap memakai ilustrasi di atas, kita misalkan Direktorat Jenderal Pajak sedang mengadakan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan khususnya PPN bulan Januari 2011 terhadap PT ABC. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa PT XYZ ternyata telah dicabut statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sehingga Faktur Pajak dari PT XYZ tidak diakui dan tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak oleh PT ABC. Akibatnya, PT ABC diharuskan membayar (lagi) sebesar Rp 1.500.000,00 plus sanksi perpajakannya. Selain sanksi tersebut, terhadap PT ABC juga dapat dikenakan terseret ke arah hukum pidana bila di kemudian hari PT XYZ terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan faktur pajak (faktur fiktif).

Mengingat beratnya konsekuensi hukum dari dicabutnya status Pengusaha Kena Pajak bagi para pelaku usaha, perlu kiranya kita mencermati daftar Pengusaha Kena Pajak yang telah dicabut statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak. 

Catatan :
Tulisan ini telah dimuat di http://www.pajak.go.id/content/article/cermati-daftar-pkp-yang-dicabut-agar-terhindar-dari-sanksi-perpajakan

0 Response to "CERMATI DAFTAR PKP YANG YANG DICABUT AGAR TERHINDAR DARI SANKSI PERPAJAKAN"