Latest Updates

Download Buku-buku perpajakan gratis

Download Buku-buku perpajakan gratis
Tak dapat dipungkiri, kebutuhan akan informasi perpajakan di kalangan masyarakat yang terdidik sangat lah besar. Mereka, kalangan terdidik, sangat paham akan manfaat pajak sehingga mereka merasa berkewajiban untuk turut berperan dalam pembangunan dengan membayar pajak. Namun demikian bagi masyarakat, termasuk bagi mereka yang tergolong terdidik, perpajakan bukanlah hal yang sederhana. Banyak hal teknis mendetail yang perlu dipelajari. Pun, bagi mereka yang telah lama berkecimpung di dunia perpajakan, seperti para praktisi maupun akademisi. Hal seperti inilah yang seringkali menimbulkan keengganan bagi mereka, golongan terdidik, tapi awam di bidang perpajakan, untuk belajar perpajakan.

Melalui blog ini, saya ingin sedikit berbagi buat Anda, masyarakat terdidik, hal- hal terkait perpajakan. Paling tidak, sekedar sebagai penyalur informasi perpajakan. Sebab saya sendiri masih perlu banyak belajar tentang perpajakan.

Di tulisan ini saya ingin berbagi e-book yang saya peroleh dari situs Direktorat Jenderal Pajak. Semua e-book yang ada di halaman situs pajak tersebut bersifat gratis dan dapat didownload oleh siapa saja.
  1. Oasis
  2. Buku ini berisi berbagai pertanyaan dan jawaban tentang kasus perpajakan Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan. Juga berisi rangkuman permasalahan berkenaan dengan pemotongan/pemungutan PPh. Buku yang berupa e-book ini bisa diunduh (download) secara gratis di http://www.pajak.go.id/content/buku-oasis-pemotonganpemungutan-pph-2013
  3. Buku Ketentuan Umum Perpajakan
  4. Buku yang membahas tentang Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan yang terstruktur sehingga diharapkan mudah untuk dimengerti bagi pembacanya. Buku ini merupakan terbitan tahun 2013. Buku yang berupa e-book ini bisa diunduh (download) secara gratis di  http://www.pajak.go.id/content/buku-ketentuan-umum-perpajakan-2013
  5. Buku Pajak Pertambahan Nilai
  6. Buku ini membahas segala permasalahan terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai. Mulai dari pengertian apa itu Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan tata cara memperoleh pengembalian PPN bagi para turis. Buku yang perlu dimiliki oleh Anda, baik wajib pajak maupun mahasiswa. Buku yang berupa e-book ini bisa diunduh (download) secara gratis di http://www.pajak.go.id/content/buku-pajak-pertambahan-nilai-2013
  7. Buku Pajak Penghasilan
  8. Buku tentang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia. Buku ini membahas mulai dari siapa yang berkewajiban membayar Pajak Penghasilan, cara menghitung PPh dan sebagainya. Buku yang berupa e-book ini bisa diunduh (download) secara gratis di http://www.pajak.go.id/content/buku-pajak-penghasilan-2013
Demikian semoga berguna bagi Anda... 
Salam...


Langkah Persiapan Lapor SPT via Efiling


Alhamdulillah, sudah berhasil lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via efiling.pajak.go.id. Mudah ternyata, yang penting kita sudah siapin data-data pendukung nya...

Nah gini langkah2 persiapannya...:

  1. Pastikan Anda sudah memperoleh Electronic Filing Identity Number (eFIN). Kalo belum punya segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Gampang kok persyaratannya, tinggal datang ke KPP terdekat dan bawa Kartu NPWP dan ID Card lainnya seperti KTP atau Paspor trus isi Formulirnya. Setelah eFIN diperoleh, segera aktivasi akun Anda di situs pajak. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak eFIN diperoleh.
  2. Aktivasi akun dilakukan di situs http://efiling.pajak.go.id . Caranya, setelah halaman depan situs efiling terbuka, lihat ke bagian kanan atas, disitu terdapat tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut dan  masukkan data-data Anda, seperti NPWP, Kode eFIN, alamat email dan nomor Handphone dan tentukan password efiling Anda. Setelah mengisi kode keamanan (captcha) klik tombol “Daftar”.
  3. Anda akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalo masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”.
  4. Klik link aktivasi tersebut, dan aktiflah akun Anda. Setelah aktif Anda sudah dapat memulai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui situs pajak.
  5. Sebelum memulai mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui fasilitas efiling, siapkan dulu beberapa dokumen berikut:
    1. a.   Daftar Anggota Keluarga
      b. Daftar Pembayaran Pajak yang telah disetorkan selama tahun 2013
      c. Bukti Potong PPh Pasal 21 dari Pemberi Kerja (Bukti Potong Pajak dari Perusahaan). Kalo bukti ini belum ada, dapat diminta kepada Bendaharawan Gaji (kalo Anda PNS), Pemegang Kas (kalo anda anggota TNI atau Polri), atau Kasir Perusahaan (Pembayar Gaji di Perusahaan Swasta, biasanya kalo ngga bagian Keuangan ya Bagian HRD).
      d.  Kalo anda membayar Zakat atau Sumbangan Keagamaan Lain yang bersifat wajib, siapkan juga daftar perinciannya.
      e.     Daftar Harta dan Hutang Anda di tahun 2013.

PAKE EFILING ITU MUDAH, PRAKTIS DAN GO GREEN JUGA LHO…

PAKE EFILING ITU MUDAH, PRAKTIS DAN GO GREEN JUGA LHO…
Direktorat Jenderal Pajak sejak 2010 telah memperkenalkan program penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan melalui aplikasi elektronik yang dikenal dengan nama efiling. Langkah ini mengikuti beberapa Negara yang tergolong maju, baik dalam penggunaan teknologi maupun perpajakannya, yagntelah lebih dulu memperkenalkannya. Efiling memberikan nilai lebih bagi pihak-pihak yang menggunakannya, yaitu bagi Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak. Tak kalah penting, efiling juga ternyata ramah lingkungan (go green). 


Keunggulan efiling bagi Wajib Pajak misalnya, pelaporan dengan menggunakan efiling memberikan keleluasaan dari segi waktu dan tempat. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi efiling kapan saja, tidak lagi terbatas pada hari dan jam kerja, karena efiling dapat juga diakses pada hari libur dan selepas jam kerja. Wajib pajak juga tak perlu lagi mengantri dan menghabiskan waktunya yang berharga di Kantor Pelayanan Pajak hanya untuk menunggu tanda terima SPT Tahunan. Keunggulan lain terkait dengan kemudahan pengisian SPT Tahunan, karena kita dapat memilih untuk mengisi menggunakan wizard, maupun menggunakan formulir. 

Bagi Direktorat Jenderal Pajak, dengan menggunakan aplikasi efiling, kapasitas ruang untuk menyimpan berkas dapat dikurangi, demikian pula anggaran untuk mencetak formulir SPT Tahunan dapat diminimalkan. Jumlah pegawai yang ada pun dapat dimaksimalkan untuk mengerjakan tugas lain. 

Dari segi lingkungan hidup, penggunaan aplikasi efiling tentu akan membawa manfaat bagi terwujudnya bumi yang lebih ramah. Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) untuk Wajib pajak orang pribadi yang paling sedikit menggunakan kertas, yaitu SPT 1770 SS, paling tidak memerlukan dua lembar kertas. Jenis formulir untuk SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang lain, Formulir 1770 S, memerlukan empat lembar kertas, bila Wajib pajak tidak menyertakan lampiran.  Formulir lain, SPT 1770 memerlukan enam lembar kertas, belum lagi bila wajib pajak menyertakan lampiran. Belum berbicara tentang SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk badan usaha yang lebih banyak jumlah halamannya.

Data tahun 2012 menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menerima 9,48 juta SPT Tahunan. Seandainya satu SPT memerlukan 4 (empat lembar kertas), maka jumlah kertas yang dipakai mendekati 38 juta lembar kertas. Seandainya, 500 ribu saja, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak menggunakan efiling, paling tidak kita dapat menghemat penggunaan 2 juta lembar kertas. Jika satu batang pohon dapat menghasilkan 10 rim kertas, menghemat 2 juta lembar berarti kita menghemat pemakaian 400 buah pohon. Seandainya satu batang pohon dapat memenuhi kebutuhan oksigen untuk 2 orang, sehingga keempat ratus pohon tersebut mampu memenuhi kebutuhan oksigen bagi 800 orang. Belum lagi kemampuannya untuk menghisap carbon dioxide.
So terbukti kan? Ngisi SPT pake efiling itu go green…

Tata Cara Penghapusan NPWP

Tata Cara Penghapusan NPWP
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dimungkinkan dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan maupun secara jabatan oleh Petugas Kantor Pelayanan Pajak. Setelah dilakukan Pemeriksaan atau Verifikasi oleh petugas, NPWP baru dapat dihapus. Ketentuan itu di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
Lalu siapa yang dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP? Pada dasarnya Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Siapa aja mereka? Diantaranya: wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia, Wajib Pajak Badan yang sudah bubar, Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah, dan sebagainya.
Bagaimana caranya? Permohonan penghapusan NPWP dilakukan dengan menggunakan Formulir Penghapusan NPWP. Permohonan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Penghapusan NPWP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dengan lengkap melalui Aplikasi e-Registration, kemudian diharuskan mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Jangka waktunya 14 hari kerja lho, apabila dokumen yang belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
Kalo Wajib Pajaknya sudah meninggal gimana? Permohonan diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Dokumen yang disyaratkan meliputi:
  1. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  3. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  4. surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  5. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP;
  6. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.
Nah berhubung sampai dengan saat artikel ini tayang, fasilitas Aplikasi e-Registration belum berfungsi dengan baik, permohonan bisa dilakukan secara tertulis dan disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
  • langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  • melalui pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
So, jangan ragu lagi kalo memang sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak ya mending minta dicabut…. Nah permohonan pencabutan ini baru akan dikabulkan jika :
  1. berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan NPWP;
  2.  tidak terdapat utang pajak, atau terdapat utang pajak tetapi:
  3. 1)     penagihannya sudah daluwarsa;
    2)     Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
    3)     Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan;
  4. tidak terdapat proses hukum atau proses administrasi berikut :
  5. 1)     pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
    2)     gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP;
    3)     keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP;
    4)     banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP;
    5)     pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP; dan
    6)     peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
  6. seluruh NPWP cabang Wajib Pajak telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.


Lupa Password file Excel anda?


Seringkali file excel yang kita buat, dengan alasan tertentu, kita proteksi dengan password. Password yang biasa kita terapkan adalah password untuk cell tertentu, sehingga tidak bisa diedit. Seiring waktu, file excel yang kita bikin akan semakin banyak. Passwordnya pun kadangkala menjadi semakin banyak. Tak jarang, kita pun lupa apa password untuk suatu file. Kejadian tersebut sering terjadi dan membuat kita frustasi.
Sebenernya, ada cara yang sederhana yang dapat kita lakukan, yaitu :
  1. Langkah pertama adalah kita buka file excel yang akan kita buka passwordnya (tentu saja).
  2. Kita pilih sheet yang akan kita buka proteksinya.
  3. Akan muncul tampilan layar seperti di bawah:
  4. Pilih menu View-> Code atau tekan F7, tampil gambar di bawah
  5. Di dalam ruang putih tersebut, kita copy kan teks di bawah ini:



  6. Pilih menu Run atau pencet tombol F5, tunggu beberapa saat dan voila¸sheet yang anda lupa passwordnya pun dapat anda edit.
  7. Akan muncul pop up windows yang berisi password yang dapat anda gunakan untuk membuka sheet lain dalam worksheet tersebut.
  8. Ingat, penggunaan cara-cara di atas hanya untuk file excel anda sendiri yang anda lupa passwordnya. Bukan untuk menjebol password orang lain ya…

Download SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terbaru untuk Tahun Pajak 2013

Download SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terbaru untuk Tahun Pajak 2013

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan  (SPT Tahunan PPh OP) yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi mejadi tiga macam SPT sesuai peruntukannya, yaitu : SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. File berikut merupakan File SPT Tahunan berformat pdf yang sudah menggunakan perhitungan otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menghitung secara manual. Berikut jenis-jenis SPT Tahunan PPh OP tahun 2013 dan link downloadnya.
  1. SPT 1770
  2. Formulir ini dipergunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai Penghasilan:
    ·        dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
    ·        dari satu atau lebih pemberi kerja;
    ·        yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
    ·        penghasilan lain.

    Formulirnya dapat diperoleh di sini 
                 
  3. SPT 1770 S
  4. Formulir ini dipergunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan:
    ·        dari satu atau lebih pemberi kerja;
    ·        dari dalam negeri lainnya; dan/atau
    ·        yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final

    Formulirnya dapat diperoleh di sini

  5. SPT 1770 SS:

Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasiyang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun

Formulirnya dapat di peroleh di sini.

Formulir-formulir di atas merupakan pdf file yang dapat diisi secara langsung dan disertai rumus yang memungkinkan wajib pajak untuk menghitung pajaknya secara otomatis dan dicetak untuk diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Formulir-formulir di atas berasal dari situs www.pajak.go.id, sehingga merupakan file resmi dan dapat digunakan oleh Wajib pajak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan formulir-formulir di atas adalah sebagai berikut :
1.      SPT hasil pencetakan ini wajib ditanda tangani dan tidak boleh dilipat atau kusut. Untuk pencetakan gunakan hanya kertas HVS berukuran:
·        Folio/Government Legal (8,5 X 13 inch);
·        Berat minimal 70 gr;
2.      Untuk dapat menggunakan formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 8 atau yang lebih baru. Aplikasi ini telah disertakan dalam CD atau dapat di unduh sendiri oleh Wajib Pajak secara gratis di internet;
3.      Isilah dari lampiran-lampirannya terlebih dahulu. Rumus-rumus penjumlahan, pengurangan, kaitan dengan bagian tertentu dan lainnya telah tersedia di dalam form ini, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan penghitungan kembali;
4.      Tanda menunjukan hasil perhitungan otomatis. Ada kalanya perhitungan otomatis ini terlambat melakukan eksekusi, untuk memastikan telah berjalan dengan baik, arahkan kursor penunjuk ke sel di mana rumus perhitungan seharusnya berjalan, blok angka yang ada, selanjutnya tekan tombol DELETE dilanjutkan dengan ENTER. Namun demikian Wajib Pajak diharapkan tetap melakukan pengecekan ulang atas hasil perhitungan pada SPT ini terutama pada field ;
5.      Tombol SHOW digunakan untuk menampilkan rumus-rumus perhitungan dalam pengisian SPT secara digital;
6.      Tombol RESET digunakan untuk membersihkan file pdf ini dari data yang telah diisikan sebelumnya. Setelah selesai mengisi SPT dan mencetaknya, jangan lupa simpan ke file lain (Save-as dan beri nama yang berbeda dengan file semula), kemudian gunakan tombol RESET untuk membersihkan file;
7.      Tombol HIDE  digunakan untuk  menyembunyikan rumus-rumus perhitungan sehingga Formulir ini  dapat dicetak kosong apabila ingin dilakukan pengisian secara manual;
8.      Penjelasan lebih  lengkap  mengenai pengisian  SPT  Tahunan  silahkan  baca  Buku  Petunjuk  Pengisian  SPT Tahunan yang bentuk softcopy-nya disertakan dalam SPT digital ini;
9.      Penghasilan Tidak Kena Pajak:
Pilih Button (bulatan pilihan) yang sesuai (TK/K/KI/PH/HB), selanjutnya pada kotak Drop Down menu pilih banyaknya tanggungan yang sesuai. Jika telah dipilih salah satu, pastikan kotak yang lainnya KOSONG.
Untuk Wajib Pajak dengan status PH (Pisah Harta atau suami istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri-sendiri) isi Penghasilan Neto Suami dan Penghasilan Neto Istri serta PTKP dalam perhitungan di lembar petunjuk ini.

Nah kalo ngga mau repot-repot download trus ngisi SPT trus antri di Kantor Pelayanan Pajak, mending pake fasilitas efiling aja. Caranya silakan klik di sini.
Selamat menunaikan kewajiban bernegara Anda....

Tatacara Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Orang Pribadi

Tatacara Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Orang Pribadi
Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Peraturan tersebut mengatur tentang Tatacara Memperoleh NPWP dan persyaratannya.

Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa Orang Pribadi dan Badan Hukum yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Orang pribadi tersebut meliputi mereka yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan mereka yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
Orang Pribadi tersebut termasuk juga termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
        1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
        2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
        3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut :
    1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
      2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
    2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
      2. fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
    3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
      1. fotokopi Kartu NPWP suami;
      2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
      3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Lalu dimana harus mendaftarnya? Tempat pendaftarannya di Kantor Pelayanan Pajak  yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Tempat ini merupakan tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya.
Cara pendaftarannya selain dengan datang secara langsung ke KPP terkait, juga dapat dilakukan dengan cara elektronik melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) melalui menu eRegistration. Cuman sayang, untuk sementara fasilitas ini masih belum dapat dimanfaatkan. So,  untuk saat ini pendaftaran dapat dilakukan dengan cara langsung ke KPP, atau mengirimkan formulir pendaftarannya via pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan dilampiri dengan persyaratan di atas. Oh iya formulirnya dapat didonload di sini

Oh iya... jangan lupa, ndaftar NPWP ini gratis lho ya...