Latest Updates

MODEL BISNIS E-COMMERCE DAN ASPEK PERPAJAKANNYA Bagian Pertama.

  MODEL BISNIS E-COMMERCE DAN ASPEK PERPAJAKANNYA Bagian Pertama.

ONLINE MARKETPLACE DAN ASPEK PERPAJAKANNYA

Transaksi e-commerce merupakan salah satu jenis transaksi yang kompleks dan berkembang pesat di Indonesia. Pada praktiknya, terdapat beberapa model dalam penyelenggaraan transaksi e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan penegasan tentang transaksi e-commerce dan memberikan gambaran tentang proses bisnis, revenue model, dan contoh penerapan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pada praktiknya, perkembangan e-commerce saat ini telah mengenal 4 (empat) model transaksi e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retall.
Proses bisnis dan revenue model atas keempat model bisnis transaksi e-commerce di atas serta penerapan ketentuan peraturan perpajakan yang terkait dijelaskan lebih lanjut dalam uraian di bawah ini. Di tulisan ini baru akan dibahas hal yang terkait dengan Online Marketplace.

Definisi
Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa.  Dalam model transaksi ini, ada tiga pihak yang terkait yaitu: Penyelenggara Online Marketplace, Online Marketplace Merchant dan Pembeli.
Yang dimaksud dengan Mal Internet adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang terdiri dari beberapa Toko Internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace. Toko Internet adalah bagian dari Mal Internet yang ditawarkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant sebagai tempat kegiatan usaha. Penyelenggara Online Marketplace adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha Mal Internet. Sedangkan Online Marketplace Merchant adalah pihak yang membuka dan mengoperasikan Toko Internet untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet.

Proses Bisnis
Setidaknya ada tiga macam proses bisnis dalam Online Marketplace ini, yaitu:
1)      Proses Bisnis Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu
a)      Online Marketplace Merchant melakukan pendaftaran dan memberikan persetujuan atas perjanjian yang ditetapkan oleh Penyelenggara Online Marketplace.
b)      Penyelenggara Online Marketplace melakukan verifikasi, menyetujui permohonan pendaftaran dan menerbitkan invoice atas Monthly Fixed Fee.
c)      Online Marketplace Merchant melakukan pembayaran atas Monthly Fixed Fee melalui rekening Penyelenggara Online Marketplace.
d)      Penyelenggara Online Marketplace menyediakan tempat dan/atau waktu kepada Online Marketplace Merchant untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa dan melakukan penjualan di Toko Internet melalui Mal Internet.
2)      Proses Bisnis Penjualan Barang dan/atau Jasa
a)      Online Marketplace Merchant menawarkan barang dan/atau jasa yang akan dijual dengan mengunggah data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual di Toko Internet melalui Mal Internet.
b)      Penyelenggara Online Marketplace melakukan verifikasi dan menampilkan data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual di Toko Internet melalui Mal Internet.
c)      Pembeli melakukan pemesanan di Toko Internet melalui Mal Internet. Untuk memesan barang dan/atau jasa di MaI Internet, beberapa Penyelenggara Online Marketplace mensyaratkan Pembeli untuk mendaftarkan diri.
d)      Penyelenggara Online Marketplace mengeluarkan rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli di Toko Internet melalui Mal Internet (contohnya jenis barang, harga barang, jumlah barang, metode pembayaran, mekanisme pengiriman, dan biaya-biaya terkait lainnya).
e)      Pembeli melakukan pembayaran melalui Escrow Account yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Marketplace.
f)       Penyelenggara Online Marketplace di Toko Internet melalui Mal Internet menyampaikan notifikasi kepada Online Marketplace Merchant untuk melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli.
g)      Online Marketplace Merchant melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli, baik dengan menggunakan fasilitas pengiriman sendiri atau melalui penyedia jasa pengiriman. Selanjutnya, Online Marketplace Merchant juga mengirimkan notifikasi kepada Penyelenggara Online Marketplace untuk memberitahu bahwa Online Marketplace Merchant telah melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli.
3)      Proses Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan kepada Online Marketplace Merchant oleh Penyelenggara Online Marketplace
a)      Penyelenggara Online Marketplace menyetor hasil penjualan kepada Online Marketplace Merchant melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Online Marketplace Merchant.
b)      Jumlah yang disetor oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant adalah sebesar nilai transaksi dikurangi dengan per Sale Fee, Point Fee, serta tagihan lainnya.
c)      Periode penyetoran hasil penjualan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant adalah sesuai dengan isi Perjanjian.
Aspek Perpajakan
Aspek perpajakan yang mengatur transaksi e-commerce, pada dasarnya tidak berbeda dengan kegiatan usaha lainnya. Pajak-pajak yang terutang pun pada dasarnya seperti ketentuan perpajakan pada umumnya. Secara rinci dapat dilihat di table berikut:
1)      Proses Bisnis Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu
Pajak Penghasilan
Objek Pajak                
-    Penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.
-    Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.
-    Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini dapat berupa Monthly Fixed Fee, Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, atau Subscription Fee.
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi
Dasar Hukum
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.
Tarif
Untuk Penyelenggara Online Marketplace sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pemotongan PPh
-    Apabila Online Marketplace Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-    Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
-    Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
-    Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.


Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak                
-        Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).
-        Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.
-        Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini dapat berupa Monthly Fixed Fee, Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, atau Subscription Fee.
-        Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenai PPN.
DPP
Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Online Marketplace karena penyerahan JKP, tidak termasuk yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Dasar hukum
1.      Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN;
2.      2. Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Saat terutang PPN
1.      Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu terutang pada:
a.      Saat:
1)      harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
2)      kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diketahui.
b.      Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.
2.      Saat pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada saat:
a.      harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
b.      penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
c.      harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya, yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.
Saat Pembuatan
Faktur Pajak
Sama dengan saat PPN terutang

Faktur Pajak
1.      Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak dibuat oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant.
2.      Untuk pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak (SSP) atas penyetoran PPN, yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat oleh Online Marketplace Merchant .


2)      Proses Bisnis Penjualan Barang dan/atau Jasa
Pajak Penghasilan
Objek Pajak                
Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh.
Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/ pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan  pemotongan /pemungutan PPh.
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa. Penjual barang atau penyedia jasa dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini adalah Online Marketplace Merchant.
Dasar Hukum
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.
Tarif
Untuk pihak Online Marketplace Merchant sebagai penjual barang atau penyedia jasa dalam Online Marketplace yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pemotongan / Pemungutan PPh
Apabila Pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai PPh pemotong/pemungut PPh, maka Pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif dan tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak                
Penyerahan yang dilakukan oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dapat berupa:
1.      penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean; dan/atau
2.      ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP.
DPP
Harga jual, penggantian, dan/atau nilai ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Online Marketplace Merchant karena penyerahan BKP dan/atau JKP (contohnya harga barang dan/atau jasa, biaya pengiriman, asuransi, dan lain-lain).
Dasar hukum
1.      Pasal 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; dan
2.      Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Saat terutang PPN
Saat pembayaran diterima oleh Penyelenggara Online Marketplace atas pembelian BKP dan/atau JKP
Saat Pembuatan
Faktur Pajak
Sama dengan saat PPN terutang
Faktur Pajak
Dibuat oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli.

3)      Proses Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan Kepada Online Marketplace Merchant Oleh Penyelenggara Online Marketplace
Pajak Penghasilan
Objek Pajak                
-    Penghasilan dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.
-    Imbalan sehubungan jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini dapat berupa Per Sale Fee dan/atau tagihan lainnya.
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa perantara pembayaran. Penyedia jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini adalah penyelenggara Online Marketplace.
Dasar Hukum
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.
Tarif
Untuk pihak Penyelenggara Online Marketplace sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pemotongan PPh
Apabila Online Marketplace Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perantara pembayaran adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa perantara pembayaran adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak        
-        Jasa perantara pembayaran, yang diserahkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant, merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).
-        Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
-        dikenai PPN.
DPP
Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Online Marketplace Merchant karena penyerahan JKP berupa jasa perantara pembayaran (contohnya per Sale Fee, biaya service provider settlement, fee penggunaan kartu kredit / kartu debit/intemet banking, dan lain-lain), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Dasar hukum
1.     Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; dan
2.     Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Saat PPN terutang
1.      Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu
a.      Saat:
1)      harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
2)      kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud huruf a tidak diketahui.
b.      Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.
2.      Untuk pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada saat:
a.      harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
b.      penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
c.      harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya, yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.
Saat Pembuatan
Faktur Pajak
Sama dengan saat PPN terutang
Faktur Pajak
Dibuat oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada
Online Marketplace Merchant .

Beberapa pengertian tambahan: 
1)      Monthly Fixed Fee yang dikenal juga dengan istilah Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, atau Subscription Fee adalah imbalan atas jasa penyediaan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa dan melakukan penjualan di Toko Internet melalui Mal Internet.
2)      Per Sale Fee adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Online Marketplace Merchant kepada Penyelenggara Online Marketplace sebagai komisi atas jasa perantara pembayaran atas penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Online Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet. Per Sale Fee umumnya berupa persentase atas nilai transaksi penjualan dan dipotong dari nilai transaksi.
3)      Point Fee adalah bonus/reward dalam bentuk poin yang memiliki nilai uang, yang diberikan oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli atas pembelian barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet. Point Fee dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace dan hanya dapat digunakan untuk melakukan pembelian barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet tersebut. Point Fee umumnya berupa persentase atas nilai transaksi penjualan dan dipotong oleh Penyelenggara Online Marketplace dari nilai transaksi penjualan tersebut.

Tabik...


Cara Memperoleh eFIN (Electronic Filing Identification Number)

Cara Memperoleh eFIN (Electronic Filing Identification Number)
Salah satu syarat untuk memanfaatkan layanan eFiling di situs pajak (www.pajak.go.id) adalah mempunyai Electronic Filing Identification Number disingkat eFIN.

Untuk memperoleh eFIN, Wajib Pajak dapat memperolehnya di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan e-FIN secara langsung ke KPP terdekat dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran PER-1/PJ/2014 dengan menyertakan:
  1. asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak; dan
  2. fotokopi identitas diri WP dan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak; dan
  3. menyampaikan surat kuasa khusus bermeterai sebagai lampiran formulir Permohonan e-FIN dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
Permohonan dianggap lengkap dan benar dalam hal  nama dan NPWP yang tercantum sesuai dengan nama dan NPWP dalam Master File Nasional DJP; dan memenuhi ketentuan penyampaian permohonan (menunjukkan asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya; dan menyampaikan surat kuasa bermeterai dan fotokopi identitas diri WP dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa WP).


KPP harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Kemudian e-FIN disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya disampaikan secara langsung.

So setelah eFIN didapat, buruan daftar di situs pajak (www.pajak.go.id) ya... karena setelah 30 hari kalender sejak diterbitkan eFIN tersebut tidak didaftarkan, eFIN tersebut tidak dapat digunakan lagi. Anda harus mendaftar lagi untuk memperoleh eFIN kembali.

Kalo mau download Formulir Permohonan eFIN, silakan download di sini

Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan secara e-filing Terbaru melalui www.pajak.go.id sesuai PER-1/PJ/2014

Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan secara e-filing Terbaru melalui www.pajak.go.id sesuai PER-1/PJ/2014
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah memperkenalkan cara mudah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui internet. Fasilitas ini disebut sebagai e-Filing. 

Tatacara Pelaporan ini mempunyai beberapa keunggulan:
  1. Mudah, karena pengisian SPT Tahunan PPh dengan e-Filing akan dipandu step by step ketika kita memilih menggunakan fasilitas wizard.
  2. Real time, dengan e-Filing kita tidak perlu menunggu dan antri di KPP, karena begitu kita submit, laporan SPT Tahunan PPh kita sudah masuk ke database Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, melalui e-Filing kita dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh kita di rumah, di perjalanan, di kafe, di mall selama ada koneksi internet. Kita pun mempunyai waktu selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu untuk mengisi dan melaporkan SPT, Tidak terbatas di hari dan jam kerja saja.
Apa itu e-Filing?

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime melalui internet pada website DJP (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Siapa yang dapat menggunakan e-Filing?

Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). 

Siapa Pengguna SPT 1770S?

Formulir SPT 1770S digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final. Dengan kata lain, yang bisa menggunakan SPT Tahunan PPh OP 1770S adalah WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 atau bukti potong lain.



Siapa pengguna SPT 1770SS?

Formulir ini digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi; jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun; dan memiliki formulir bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2. Tiga syarat tersebut bersifat kumulatif.
yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.


Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Secara e-Filing Melalui Website DJP (www.pajak.go.id)

  1. WP yang akan menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) harus memiliki e-FIN. e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
  2. WP  yang sudah mendapatkan e-FIN, harus mendaftarkan diri paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN untuk terdaftar sebagai Wajib Pajak e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Pendaftaran dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan alamat surat elektronik (e-mail address); dan nomor telepon genggam (handphone), untuk pengiriman kode verifikasi dan notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik. eFIN yang sudah diperoleh tetapi WP yang sudah mendapatkan e-FIN tersebut tidak mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sampai batas waktu yang ditentukan, e-FIN tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga WP harus mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh e-FIN yang baru.
  3. WP yang telah terdaftar sebagai WP e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara mengisi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas. WP yang telah mengisi e-SPT kemudian meminta kode verifikasi melalui website Direktorat Jenderal Pajak (https://efiling.pajak.go.id). Kode verifikasi tersebut berlaku sebagai tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital. Hasil pengisian aplikasi eSPT dianggap lengkap apabila seluruh elemen data digitalnya telah diisi.
  4. Dalam hal e-SPT dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan. Bukti Penerimaan Elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak melalui alamat surat elekronik (e-mail address).
  5. WP mendapatkan notifikasi setiap menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
  6. Keterangan dan/atau dokumen lain terkait SPT Tahunan tidak perlu disampaikan pada saat penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing tetapi wajib disimpan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  7. Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website DJP dapat dilakukan setiap saat dengan standar Waktu Indonesia Barat. 
Penjelasan di atas didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tanggal 6 Januari 2014.

Belajar Macro-an

Belalang Warna-warni

Belalang juga

Belalang juga

yang tersisa dari Yukata dan Bon Odori

Selesai dandan pake yukata, nunggu latihan bon odori
Poto bersama seluruh peserta dalam Yukata
My lovely wife on Yukata

Jalan-jalan irit di Tokyo

Tokyo, sebagai ibukota Jepang, mau ngga mau ikut terangkat popularitasnya di Indonesia, seiring dengan makin populernya Jepang di Indonesia. Banyak obyek wisata, baik berupa taman, museum, pusat perbelanjaan maupun sightseeing spot lainnya yang letaknya terpencar.

Waktu dan dana sering menjadi halangan bagi kita untuk mendatangi dan meng-explore keseluruhan tempat tersebut. Dana tentu akan menjadi salah satu masalah, terlebih bagi para pelancong ala back packer an yang dengan segala cara berusaha menghemat penegeluarannya .

Bagaimana tidak? Untuk transportasi publik yang paling ekonomis di Tokyo, yaitu kereta api, paling tidak dibutuhkan sekitar Rp 15.000 untuk menempuh perjalanan kurang lebih 1-2 km, alias satu stasiun kereta dari stasiun tempat kita berangkat. Bayangkan saja jika kereta yang menjadi pilihan transportasi kita. Tapi, tak perlu khawatir.

Ada beberapa macam tiket kereta yang dapat kita pergunakan untuk mensiasati mahalnya tiket kereta di Tokyo khususnya dan di Jepang pada umumnya.
  1. Tokyo One Day Open Ticket. Tiket ini seharga JPY710 (untuk dewasa, , kurang lebih Rp80.000,00) dan JPY360(untuk anak-anak, kurang lebih Rp 40.000,00). Dengan menggunakan tiket ini kita dapat memanfaatkan subway yang dioperasikan oleh Tokyo Metro seharian penuh. Ada dua macam tiket : Tiket yang kita beli di muka (advance sale ticket) dan tiket yang kita beli di hari yang sama (same day ticket). Advance sale ticket dapat kita beli di hampir semua satasiun Tokyo Metro, sedangkan yang same day ticket dapat kita beli langsung di vending machine yang menjual tiket kereta di semua stasiun Tokyo Metro. Advance sale ticket dapat digunakan samapi dengan enam bulan sejak tanggal beli. Misal kita membeli tiket pada tanggal 4 November 2013, maka tiket dapat kita pakai untuk satu hari, dalam rentang tanggal 4 November 2013 sampai dengan 3 April 2014. Sedangkan same day ticket, hanya dapat dipergunakan pada tanggal ketika kita beli saja, dalam kasus yang sama, tiket hanya dapat dipergunakan pada tanggal 4 November 2013 saja. Sekali lagi, tiket ini hanya berlaku untuk kereta api yang dioperasikan oleh Tokyo Metro saja (sembilan jalur Tokyo Metro), dan dapat dipergunakan oleh siapa saja, tidak terbatas untuk turis. Obyek-obyek yang dapat dijangkau menggunakan Tokyo Metro dapat dilihat di sini. 
  2. Toei One-Day Economy Pass. Salah satu kereta termahal di Tokyo, ya Toei Line. Jangan khawatir, Toei line juga punya One Day tiket, yaitu Toei One-Day Economy Pass, seharga JPY700. Ngga cuman kereta, tiket ini bisa digunakan juga untuk naik bus Toei dan trem (streetcar). Jadi kartu ini cukup sakti di Tokyo, cuman sayang, jalur Toei tidak sebanyak jalur Tokyo Metro. 
  3. Tokunai Pass (JPY730) Jalur kereta yang dioperasikan oleh Japan Railway di seputaran Tokyo area: Yamanote Line, Chuo line dan JR Shobu line dan JR Keiyo Line. Yamanote line adalah jalur kereta yang berbentuk lingkaran dan menghubungkan beberapa titik penting di Tokyo, dan menjadikannya jalur tersibuk dan terpenting di Tokyo. So ngga ada ruginya, kalo rute jalan-jalan kita ternyata di seputaran area yang dilewati oleh yamanote line. Daerah-daerah distrik bisnis yang dilewati oleh yamanote line: Ikebukuro, Ueno, Tokyo, Shinagawa, Shibuya, Shinjuku. Daerah yang bisa dikunjungi diantaranya : Ryogoku Kokugikan - the Tokyo sumo hall, Akihabara dan Nijubashi Bridge, salah satu jembatan di atas parit yang mengelilingi the Imperial Palace. 
  4. Toei and Tokyo Metro One-Day Economy Pass (JPY1000) Tiket ini dapat dipergunakan untuk jaringan kereta apai yang dioperasikan oleh Tokyo Metro dan Toei line. Berlaku untuk satu hari kalender, mulai dari kereta pertama berangkat sampai dengan kereta terakhir beroperasi. Tiket ini akan menguntungkan jika Anda hanya memilih tempat tujuan wisata yang dapat dijangkau dengan kereta saja. Tiekt ini tidak dapat digunakan untuk kereta yang beroperasi dibawah naungan Japan Railway (JR). 
  5. Tokyo Free Kippu (JPY1580) Nah ini tiket yang dapat dipakai untuk hampir semua jalur transportasi di Tokyo, karena bisa digunakan untuk naik kereta baik yang dioperasikan oleh Tokyo Metro, Toei dan JR seputaran Tokyo untuk satu hari kalender. Tiket ini juga dapat digunakan untuk naik bis dan trem yang dioperasikan oleh Toei. Namun demikian, tiket ini kurang diminati karena overpriced, kalo dibanding dengan tiket regular. Tiket ini cocok untuk anda yang males nanya dan tidak keberatan untuk mengeluarkan beberapa yen secara percuma. Selengkapnya dapat dibuka di tautan ini http://www.jreast.co.jp/e/pass/tokyo_free.html. Tiket- tiket di atas dapat dipergunakan oleh siapa saja, termasuk Anda residen Tokyo. 
  6. Nah untuk turis ada beberapa tiket special yang dapat dimanfaatkan. Untuk menjelajah area Tokyo, beberapa tiket ini dapat membantu Anda mengirit beberapa yen. Untuk Turis Tiket ini Cuma dapat dibeli Narita Airport dan Haneda Airport. Sama seperti tiket Tokyo 1 Day Open Tiket, cuman berlaku untuk kereta yang dioperasikan oleh Tokyo Metro. 
  • Special 1- Day Open Ticket Harga tiketnya JPY600 untuk dewasa dan JPY300 untuk anak-anak. Lumayan irit sebesar JPY110. 
  • Special 2- Day Open Ticket Harga tiketnya JPY980 untuk dewasa dan JPY490 untuk anak-anak. Lumayan banyak iritnya.

Matsumoto Castle

Matsumoto Castle

Matsumoto Castle