1.
Objek
Pajak
Semua imbalan atau nilai
pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang
dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari
pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
Wajib Pajak perusahaan
penerbangan dalam negeri adalah WP perusahaan penerbangan yang bertempat
kedudukan di Indonesia (SPDN Badan) yang memperoleh penghasilan berdasarkan
perjanjian charter.
Yang dimaksud dengan
perjanjian charter meliputi semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat
udara baik untuk orang dan/atau barang ("space charter").
2.
Tarif
PPh terutang = 30% x norma
Penghitungan Penghasilan Netto.
Norma Penghitungan
Penghasilan Netto = 6% x Peredaran Bruto
Sehingga tariff efektif PPh
Terutang = 1,8 % x Peredaran Bruto (1,8%
berasal dari 6% x 30%)
Pelunasan PPh sebesar 1,8%
ini merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang
terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
3.
Pemotong
Pemotong yaitu pencharter
yang merupakan Badan pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara
Kegiatan, BUT, atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.
PPh
Pasal 15 atas Pelayaran Dalam Negeri
1.
Objek
Pajak
WP perusahaan pelayaran
dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau
diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Oleh karena itu
penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima
atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan
kapal dari:
a.
Pelabuhan
di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia,
b.
Pelabuhan
di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia,
c.
Pelabuhan
di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia,
d.
pelabuhan
di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia
2.
Tarif
PPh terutang = 30 % x
Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
Norma Penghitungan
Penghasilan Netto = 4% x Peredaran Bruto
Sehingga tariff efektif PPh
Terutang =
30% x 4% x Peredaran bruto
= 1,2% x Peredaran Bruto dan bersifat final.
Peredaran bruto adalah
semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima
atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang
dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia
dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau
sebaliknya.
3.
Pemotong
·
Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau
charter dengan pemotong pajak : pihak yang
membayar atau terutang hasil tersebut wajib melakukan pemotongan pada saat
pembayaran atau terutang.
·
Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian
persewaan atau charter dengan pemotong pajak,maka
Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang
terutang.
·
Dalam hal Pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor
sendiri PPh yang terutang.
Pasal 15 atas Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
1.
Objek
Pajak
Objek PPh-nya adalah
Semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari
pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke
pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan
di luar negeri.
Dengan demikian yang
tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan
pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut adalah yang dari pengangkutan orang dan/atau
barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan
di Indonesia.
2.
Tarif
Penghasilan neto bagi
Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen)
dari peredaran bruto.
Pengertian peredaran bruto
di sini adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau
Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat
dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di
Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
Besarnya Pajak Penghasilan
bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah
sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto dan
bersifat final.
3.
Pemotong
Dalam hal penghasilan
diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar/mencharter
wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang.
Penghasilan selain
berdasarkan perjanjian charter, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau
Penerbangan luar Negeri Wajib menyetor sendiri.
PPh
Pasal 15 atas Kantor Perwakilan Dagang Asing (representative office/liaison
office) di Indonesia
1.
Subjek
Pajak
Wajib Pajak Luar Negeri
yang mempunyai kantor perwakilan dagang (representative office/liaison office),
selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
2.
Objek
Pajak
nilai ekspor bruto yaitu
semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari
penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat
kedudukan di Indonesia.
3.
Tarif
Penghasilan neto = 1% dari
nilai ekspor bruto
Pajak Penghasilan Terutang
sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.
Khusus untuk Kantor
Perwakilan Dagang (KPD) yang berasal dari negara mitra P3B
maka besarnya tarif pajak
yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT (Branch Proftit Tax) dari suatu
Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.
4.
Pemotong
Pembayaran dilakukan
dengan mekanisme penyetoran sendiri oleh kantor perwakilan dagang
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau
diperolehnya penghasilan.
1.
Subjek
Pajak
Wajib Pajak yang melakukan
kegiatan usaha jasa maklon (contract
manufacturing) internasional adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang
melakukan jasa pembuatan atau perakitan barang berupa produk mainan anak-anak,
dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa
dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai hubungan
istimewa dengan Wajib Pajak.
2.
Objek
Pajak
Jumlah seluruh biaya
pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).
Pengertian biaya pembuatan
atau perakitan barang mencakup seluruh pengeluaran yang merupakan biaya
pabrikasi langsung (selain bahan baku milik prinsipal) dan tidak langsung serta
biaya umum dan administrasi sesuai dengan pembukuan komersial Wajib Pajak;
3.
Tarif
(Final)
penghasilan neto sebesar 7%
(tujuh persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak
termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct
materials).
PPh terutang sebesar 2,1% (dua
koma satu persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang
tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct
materials)
Ketentuan tarif norma
sebesar 7% (tujuh persen) berlaku sepanjang Wajib Pajak tidak mengadakan
Perjanjian Penentuan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dengan Direktur
Jenderal Pajak.
Pengertian biaya pembuatan
atau perakitan barang mencakup seluruh pengeluaran yang merupakan biaya
pabrikasi langsung (selain bahan baku milik prinsipal) dan tidak langsung serta
biaya umum dan administrasi sesuai dengan pembukuan komersial Wajib Pajak.
4.
Pemotong
PPh terutang wajib disetor
sendiri oleh Wajib Pajak dengan cara pembayaran setiap bulan paling lambat
tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Besarnya pembayaran PPh setiap bulan
dihitung berdasarkan jumlah realisasi seluruh biaya pembuatan atau perakitan
barang setiap bulannya tidak termasuk biaya pemakaian bahan buku (direct
material).