Latest Updates
Showing posts with label eSPT. Show all posts
Showing posts with label eSPT. Show all posts

PAKE EFILING ITU MUDAH, PRAKTIS DAN GO GREEN JUGA LHO…

PAKE EFILING ITU MUDAH, PRAKTIS DAN GO GREEN JUGA LHO…
Direktorat Jenderal Pajak sejak 2010 telah memperkenalkan program penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan melalui aplikasi elektronik yang dikenal dengan nama efiling. Langkah ini mengikuti beberapa Negara yang tergolong maju, baik dalam penggunaan teknologi maupun perpajakannya, yagntelah lebih dulu memperkenalkannya. Efiling memberikan nilai lebih bagi pihak-pihak yang menggunakannya, yaitu bagi Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak. Tak kalah penting, efiling juga ternyata ramah lingkungan (go green). 


Keunggulan efiling bagi Wajib Pajak misalnya, pelaporan dengan menggunakan efiling memberikan keleluasaan dari segi waktu dan tempat. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi efiling kapan saja, tidak lagi terbatas pada hari dan jam kerja, karena efiling dapat juga diakses pada hari libur dan selepas jam kerja. Wajib pajak juga tak perlu lagi mengantri dan menghabiskan waktunya yang berharga di Kantor Pelayanan Pajak hanya untuk menunggu tanda terima SPT Tahunan. Keunggulan lain terkait dengan kemudahan pengisian SPT Tahunan, karena kita dapat memilih untuk mengisi menggunakan wizard, maupun menggunakan formulir. 

Bagi Direktorat Jenderal Pajak, dengan menggunakan aplikasi efiling, kapasitas ruang untuk menyimpan berkas dapat dikurangi, demikian pula anggaran untuk mencetak formulir SPT Tahunan dapat diminimalkan. Jumlah pegawai yang ada pun dapat dimaksimalkan untuk mengerjakan tugas lain. 

Dari segi lingkungan hidup, penggunaan aplikasi efiling tentu akan membawa manfaat bagi terwujudnya bumi yang lebih ramah. Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) untuk Wajib pajak orang pribadi yang paling sedikit menggunakan kertas, yaitu SPT 1770 SS, paling tidak memerlukan dua lembar kertas. Jenis formulir untuk SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang lain, Formulir 1770 S, memerlukan empat lembar kertas, bila Wajib pajak tidak menyertakan lampiran.  Formulir lain, SPT 1770 memerlukan enam lembar kertas, belum lagi bila wajib pajak menyertakan lampiran. Belum berbicara tentang SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk badan usaha yang lebih banyak jumlah halamannya.

Data tahun 2012 menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menerima 9,48 juta SPT Tahunan. Seandainya satu SPT memerlukan 4 (empat lembar kertas), maka jumlah kertas yang dipakai mendekati 38 juta lembar kertas. Seandainya, 500 ribu saja, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak menggunakan efiling, paling tidak kita dapat menghemat penggunaan 2 juta lembar kertas. Jika satu batang pohon dapat menghasilkan 10 rim kertas, menghemat 2 juta lembar berarti kita menghemat pemakaian 400 buah pohon. Seandainya satu batang pohon dapat memenuhi kebutuhan oksigen untuk 2 orang, sehingga keempat ratus pohon tersebut mampu memenuhi kebutuhan oksigen bagi 800 orang. Belum lagi kemampuannya untuk menghisap carbon dioxide.
So terbukti kan? Ngisi SPT pake efiling itu go green…

Mulai 1 Januari 2014, Ngga bisa Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 sembarangan ya...

Mulai 1 Januari 2014, Ngga bisa Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 sembarangan ya...
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, SPT Masa PPh pasal 21 mengalami perubahan bentuk dan aturan. Melalui PER-14/PJ/2013 tentang bentuk formulir SPT Masa PPh 21 dan bukti poput PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 21 dapat disampaikan melalui dua cara: hard copy dan soft copy. Hard copy adalah dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 secara fisik berupa kertas formulir, sedangkan cara soft copy atau biasa disebut electronic SPT (e-SPT) dilakukan melalui program tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak. Masing-masing jenis SPT diperuntukkan untuk Pemotong Pajak tertentu.

Pemotong pajak tertentu dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan hard copy maupun e-SPT. Pemotong Pajak tersebut adalah pemotong yang:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap PNS, anggota TNI/Polisi RI, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
Pemotong pajak tertentu harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk e-SPT, yaitu Pemotong Pajak yang:
  1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap PNS, anggota TNI/Polisi RI, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya  lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
  4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru terdiri atas:

No.
Kode Formulir
Nama Formulir
Keterangan
1.
Formulir 1721
Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26

2.
Formulir 1721-I
Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua berkala serta bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polisi RI, Pejabat Negara dan Pensiunannya
Formulir 1721-I ini tidak perlu dilampirkan dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21
3.
Formulir 1721-II
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Formulir 1721-II ini tidak perlu dilampirkan dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan Formulir 1721-VI
4.
Formulir 1721-III
Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final)
Formulir 1721-III ini tidak perlu dilampirkan dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan menggunakan Formulir 1721-VII
5.
Formulir 1721-IV
Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26
Formulir 1721-IV ini tidak perlu dilampirkan dalam hal tidak ada penyetoran dan pemindahbukuan PPh Pasal 21/26 dengan menggunakan SSP dan Bukti Pbk
6.
Formulir 1721-V
Daftar Biaya
Formulir 1721-V ini tidak perlu dilampirkan dalam hal Pemotong wajib menyampaikan SPT Tahunan
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh Pemotong dengan cara:  
  1. langsung ke KPP atau KP2KP;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP;
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
  4. e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal Pemotong menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak November 2013 setelah 1 Januari 2014, maka penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru. Demikian juga untuk Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak januari sampai dengan Nopember 2013, ketika pembetulan tersebut dilakukan setelah 1 Januari 2014, maka formulir yang digunakan formulir baru.
Sedangkan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2013, masih menggunakan Formulir lama, dengan syarat penyampaian dilakukan sampai dengan tanggal 20 Januari 2014. Lewat tanggal tersebut, Pemotong pajak diwajibkan menggunakan Formulir yang baru. Demikian juga untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2013, ketika pembetulan tersebut dilakukan setelah tanggal 20 Januari 2014, maka Formulir baru yang digunakan.

DASAR HUKUM:
    1. PMK-181/PMK.03/2007 stdd PMK-152/PMK.03/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
    2. PER-14/PJ/2013 (berlaku sejak 1 Januari 2014) tentang bentuk formulir SPT Masa PPh 21 dan bukti poput PPh Pasal 21
    3. PER-31/PJ/2012 (berlaku sejak 1 Januari 2013) tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi
    4. PER-6/PJ/2009 tentang tata cara penyampaian SPT dalam bentuk elektronik 

eSPT PPN untuk Melaporkan SPT PPN Nihil

Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fasilitas pelaporan pajak secara elektronik melalui Program eSPT. Masing-masing jenis pajak telah tersedia program eSPT-nya. Untuk melaporkan Pajak Penghasilan Tahunannya, wajib pajak dapat menggunakan eSPT PPh. Untuk Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pajak dapat menggunakan eSPT PPN.
Banyak yang sudah membahas tentang mengisi eSPT PPN, namun banyak yang lupa membahas mengisi SPT Masa PPN yang NIhil. Bagaimana cara melakukan pelaporan SPT Masa PPN yang Nihil?
Caranya mudah saja.
  1. Buka Program eSPT Masa PPN
  2. Lakukan Koneksi Database

Menu Koneksi Database digunakan untuk melakukan koneksi ke database. Koneksi ke database harus dilakukan agar user dapat menggunakan aplikasi untuk menginput dan mengolah data SPT PPN. Langkah – langkah untuk melakukan koneksi database adalah sebagai berikut:
a.       Pilih menu Program à Koneksi Database.
Menu Koneksi Database eSPT PPN

b.      Klik Nama Database yang akan digunakan.
Pilih Database yang akan dikoneksikan
Dalam hal lokasi penyimpanan database bukan di folder db, klik tombol Browse DB. Pilih lokasi penyimpanan database yang telah disiapkan sebelumnya.

c.       Klik Pilih.
d.  Lakukan Login Aplikasi. Isi user name dan passwordnya. Secara default User Name = Administrator dan password=123. Password login aplikasi dapat diubah melalui menu Tools à Ganti Password.
Login eSPT PPN
3.       Setelah berhasil login, Pilih menu Input Data à SPT Non Transaksi, akan ditampilkan form Buat SPT Non Transaksi.
Menu SPT Non Transaksi

  1. Pilih Masa Pajak. Gunakan tombol Dropdown maka akan ditampilkan list bulan dalam satu tahun.

  1. Isi Tahun Pajak.
  1. Isi Pembetulan Ke berapa sesuai dengan SPT yang akan dibuat.
7.       Klik tombol Buat SPT maka akan tampil form konfirmasi : Apakah Anda Akan Membuat SPT Non Transaksi ?
Konfirmasi Buat SPT Non Transaksi
a.   Pilih Yes, akan tampil informasi: Data faktur berhasil diposting. Apabila SPT pada masa tersebut sudah ada maka akan tampil informasi: SPT sudah pernah dibuat. Klik OK.
Informasi SPT Non Transaksi Berhasil dibuat
Informasi SPT untuk Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan sudah pernah dibuat 

b.      Pilih No untuk membatalkan membuat SPT Non Transaksi.
  1. Klik tombol Keluar untuk kembali ke menu utama aplikasi eSPT PPN 1111.
  1. Review atau Edit SPT Non Transaksi yang berhasil dibuat melalui menu SPT.
  2. Setelah sesuai dan data yang diinput sudah benar, Silakan Cetak eSPT PPN tersebut, melalui menu SPT à Cetak SPT.
Print Preview Formulir SPT Induk 1111
               Klik tombol Printer pada Halaman Print Preview untuk mencetak SPT Induk
Tampilan untuk Mencetak
  • Pilih Printer 
  • Klik tombol Print untuk mencetak 
  • Klik tombol cancel, untuk membatalkan pencetakan formulir tersebut.

Klik tombol silang (X) untuk menutup preview formulir SPT.

 11.   Jangan lupa, Buat CSV di menu SPT juga. Caranya:
a.       Pilih menu SPT à Buat CSV, akan tampil form Lapor Data.
Menu Buat CSV
Form Lapor Data
            b.      Pilih Masa PajakGunakan tombol Scroll Bar maka akan ditampilkan list bulan dalam satu tahun. Gunakan Mouse untuk pindah ke kolom berikutnya.
c.       Isi Tahun Pajak SPT yang akan dilaporkan.
d.      Isi Pembetulan Ke berapa sesuai dengan SPT yang akan dilaporkan.
e.      Klik tombol Simpan.
f.        Pilih folder tempat menyimpan file SPT yang akan dibuat.

Pilih Folder Tempat Menyimpan file CSV
g.       Klik tombol OK. Akan tampil informasi: File CSV berhasil dibuat. Klik Ok.
Informasi File CSV Berhasil Dibuat


Contoh Bentuk File CSV Keluaran Menu Buat CSV

h.      Klik tombol Cancel untuk membatalkan pembuatan file csv.
i.         Klik tombol Keluar untuk kembali ke menu utama aplikasi eSPT PPN 1111.

SPT Non Transaksi telah selesai dibuat dan siap dilaporkan.