Latest Updates
Showing posts with label SPT Tahunan. Show all posts
Showing posts with label SPT Tahunan. Show all posts

Langkah Persiapan Lapor SPT via Efiling


Alhamdulillah, sudah berhasil lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via efiling.pajak.go.id. Mudah ternyata, yang penting kita sudah siapin data-data pendukung nya...

Nah gini langkah2 persiapannya...:

  1. Pastikan Anda sudah memperoleh Electronic Filing Identity Number (eFIN). Kalo belum punya segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Gampang kok persyaratannya, tinggal datang ke KPP terdekat dan bawa Kartu NPWP dan ID Card lainnya seperti KTP atau Paspor trus isi Formulirnya. Setelah eFIN diperoleh, segera aktivasi akun Anda di situs pajak. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak eFIN diperoleh.
  2. Aktivasi akun dilakukan di situs http://efiling.pajak.go.id . Caranya, setelah halaman depan situs efiling terbuka, lihat ke bagian kanan atas, disitu terdapat tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut dan  masukkan data-data Anda, seperti NPWP, Kode eFIN, alamat email dan nomor Handphone dan tentukan password efiling Anda. Setelah mengisi kode keamanan (captcha) klik tombol “Daftar”.
  3. Anda akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalo masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”.
  4. Klik link aktivasi tersebut, dan aktiflah akun Anda. Setelah aktif Anda sudah dapat memulai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui situs pajak.
  5. Sebelum memulai mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui fasilitas efiling, siapkan dulu beberapa dokumen berikut:
    1. a.   Daftar Anggota Keluarga
      b. Daftar Pembayaran Pajak yang telah disetorkan selama tahun 2013
      c. Bukti Potong PPh Pasal 21 dari Pemberi Kerja (Bukti Potong Pajak dari Perusahaan). Kalo bukti ini belum ada, dapat diminta kepada Bendaharawan Gaji (kalo Anda PNS), Pemegang Kas (kalo anda anggota TNI atau Polri), atau Kasir Perusahaan (Pembayar Gaji di Perusahaan Swasta, biasanya kalo ngga bagian Keuangan ya Bagian HRD).
      d.  Kalo anda membayar Zakat atau Sumbangan Keagamaan Lain yang bersifat wajib, siapkan juga daftar perinciannya.
      e.     Daftar Harta dan Hutang Anda di tahun 2013.

PAKE EFILING ITU MUDAH, PRAKTIS DAN GO GREEN JUGA LHO…

PAKE EFILING ITU MUDAH, PRAKTIS DAN GO GREEN JUGA LHO…
Direktorat Jenderal Pajak sejak 2010 telah memperkenalkan program penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan melalui aplikasi elektronik yang dikenal dengan nama efiling. Langkah ini mengikuti beberapa Negara yang tergolong maju, baik dalam penggunaan teknologi maupun perpajakannya, yagntelah lebih dulu memperkenalkannya. Efiling memberikan nilai lebih bagi pihak-pihak yang menggunakannya, yaitu bagi Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak. Tak kalah penting, efiling juga ternyata ramah lingkungan (go green). 


Keunggulan efiling bagi Wajib Pajak misalnya, pelaporan dengan menggunakan efiling memberikan keleluasaan dari segi waktu dan tempat. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi efiling kapan saja, tidak lagi terbatas pada hari dan jam kerja, karena efiling dapat juga diakses pada hari libur dan selepas jam kerja. Wajib pajak juga tak perlu lagi mengantri dan menghabiskan waktunya yang berharga di Kantor Pelayanan Pajak hanya untuk menunggu tanda terima SPT Tahunan. Keunggulan lain terkait dengan kemudahan pengisian SPT Tahunan, karena kita dapat memilih untuk mengisi menggunakan wizard, maupun menggunakan formulir. 

Bagi Direktorat Jenderal Pajak, dengan menggunakan aplikasi efiling, kapasitas ruang untuk menyimpan berkas dapat dikurangi, demikian pula anggaran untuk mencetak formulir SPT Tahunan dapat diminimalkan. Jumlah pegawai yang ada pun dapat dimaksimalkan untuk mengerjakan tugas lain. 

Dari segi lingkungan hidup, penggunaan aplikasi efiling tentu akan membawa manfaat bagi terwujudnya bumi yang lebih ramah. Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) untuk Wajib pajak orang pribadi yang paling sedikit menggunakan kertas, yaitu SPT 1770 SS, paling tidak memerlukan dua lembar kertas. Jenis formulir untuk SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang lain, Formulir 1770 S, memerlukan empat lembar kertas, bila Wajib pajak tidak menyertakan lampiran.  Formulir lain, SPT 1770 memerlukan enam lembar kertas, belum lagi bila wajib pajak menyertakan lampiran. Belum berbicara tentang SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk badan usaha yang lebih banyak jumlah halamannya.

Data tahun 2012 menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menerima 9,48 juta SPT Tahunan. Seandainya satu SPT memerlukan 4 (empat lembar kertas), maka jumlah kertas yang dipakai mendekati 38 juta lembar kertas. Seandainya, 500 ribu saja, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak menggunakan efiling, paling tidak kita dapat menghemat penggunaan 2 juta lembar kertas. Jika satu batang pohon dapat menghasilkan 10 rim kertas, menghemat 2 juta lembar berarti kita menghemat pemakaian 400 buah pohon. Seandainya satu batang pohon dapat memenuhi kebutuhan oksigen untuk 2 orang, sehingga keempat ratus pohon tersebut mampu memenuhi kebutuhan oksigen bagi 800 orang. Belum lagi kemampuannya untuk menghisap carbon dioxide.
So terbukti kan? Ngisi SPT pake efiling itu go green…

Download SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terbaru untuk Tahun Pajak 2013

Download SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terbaru untuk Tahun Pajak 2013

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan  (SPT Tahunan PPh OP) yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi mejadi tiga macam SPT sesuai peruntukannya, yaitu : SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. File berikut merupakan File SPT Tahunan berformat pdf yang sudah menggunakan perhitungan otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menghitung secara manual. Berikut jenis-jenis SPT Tahunan PPh OP tahun 2013 dan link downloadnya.
  1. SPT 1770
  2. Formulir ini dipergunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai Penghasilan:
    ·        dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
    ·        dari satu atau lebih pemberi kerja;
    ·        yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
    ·        penghasilan lain.

    Formulirnya dapat diperoleh di sini 
                 
  3. SPT 1770 S
  4. Formulir ini dipergunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan:
    ·        dari satu atau lebih pemberi kerja;
    ·        dari dalam negeri lainnya; dan/atau
    ·        yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final

    Formulirnya dapat diperoleh di sini

  5. SPT 1770 SS:

Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasiyang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun

Formulirnya dapat di peroleh di sini.

Formulir-formulir di atas merupakan pdf file yang dapat diisi secara langsung dan disertai rumus yang memungkinkan wajib pajak untuk menghitung pajaknya secara otomatis dan dicetak untuk diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Formulir-formulir di atas berasal dari situs www.pajak.go.id, sehingga merupakan file resmi dan dapat digunakan oleh Wajib pajak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan formulir-formulir di atas adalah sebagai berikut :
1.      SPT hasil pencetakan ini wajib ditanda tangani dan tidak boleh dilipat atau kusut. Untuk pencetakan gunakan hanya kertas HVS berukuran:
·        Folio/Government Legal (8,5 X 13 inch);
·        Berat minimal 70 gr;
2.      Untuk dapat menggunakan formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 8 atau yang lebih baru. Aplikasi ini telah disertakan dalam CD atau dapat di unduh sendiri oleh Wajib Pajak secara gratis di internet;
3.      Isilah dari lampiran-lampirannya terlebih dahulu. Rumus-rumus penjumlahan, pengurangan, kaitan dengan bagian tertentu dan lainnya telah tersedia di dalam form ini, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan penghitungan kembali;
4.      Tanda menunjukan hasil perhitungan otomatis. Ada kalanya perhitungan otomatis ini terlambat melakukan eksekusi, untuk memastikan telah berjalan dengan baik, arahkan kursor penunjuk ke sel di mana rumus perhitungan seharusnya berjalan, blok angka yang ada, selanjutnya tekan tombol DELETE dilanjutkan dengan ENTER. Namun demikian Wajib Pajak diharapkan tetap melakukan pengecekan ulang atas hasil perhitungan pada SPT ini terutama pada field ;
5.      Tombol SHOW digunakan untuk menampilkan rumus-rumus perhitungan dalam pengisian SPT secara digital;
6.      Tombol RESET digunakan untuk membersihkan file pdf ini dari data yang telah diisikan sebelumnya. Setelah selesai mengisi SPT dan mencetaknya, jangan lupa simpan ke file lain (Save-as dan beri nama yang berbeda dengan file semula), kemudian gunakan tombol RESET untuk membersihkan file;
7.      Tombol HIDE  digunakan untuk  menyembunyikan rumus-rumus perhitungan sehingga Formulir ini  dapat dicetak kosong apabila ingin dilakukan pengisian secara manual;
8.      Penjelasan lebih  lengkap  mengenai pengisian  SPT  Tahunan  silahkan  baca  Buku  Petunjuk  Pengisian  SPT Tahunan yang bentuk softcopy-nya disertakan dalam SPT digital ini;
9.      Penghasilan Tidak Kena Pajak:
Pilih Button (bulatan pilihan) yang sesuai (TK/K/KI/PH/HB), selanjutnya pada kotak Drop Down menu pilih banyaknya tanggungan yang sesuai. Jika telah dipilih salah satu, pastikan kotak yang lainnya KOSONG.
Untuk Wajib Pajak dengan status PH (Pisah Harta atau suami istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri-sendiri) isi Penghasilan Neto Suami dan Penghasilan Neto Istri serta PTKP dalam perhitungan di lembar petunjuk ini.

Nah kalo ngga mau repot-repot download trus ngisi SPT trus antri di Kantor Pelayanan Pajak, mending pake fasilitas efiling aja. Caranya silakan klik di sini.
Selamat menunaikan kewajiban bernegara Anda....

Cara Memperoleh eFIN (Electronic Filing Identification Number)

Cara Memperoleh eFIN (Electronic Filing Identification Number)
Salah satu syarat untuk memanfaatkan layanan eFiling di situs pajak (www.pajak.go.id) adalah mempunyai Electronic Filing Identification Number disingkat eFIN.

Untuk memperoleh eFIN, Wajib Pajak dapat memperolehnya di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan e-FIN secara langsung ke KPP terdekat dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran PER-1/PJ/2014 dengan menyertakan:
  1. asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak; dan
  2. fotokopi identitas diri WP dan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak; dan
  3. menyampaikan surat kuasa khusus bermeterai sebagai lampiran formulir Permohonan e-FIN dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
Permohonan dianggap lengkap dan benar dalam hal  nama dan NPWP yang tercantum sesuai dengan nama dan NPWP dalam Master File Nasional DJP; dan memenuhi ketentuan penyampaian permohonan (menunjukkan asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya; dan menyampaikan surat kuasa bermeterai dan fotokopi identitas diri WP dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa WP).


KPP harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Kemudian e-FIN disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya disampaikan secara langsung.

So setelah eFIN didapat, buruan daftar di situs pajak (www.pajak.go.id) ya... karena setelah 30 hari kalender sejak diterbitkan eFIN tersebut tidak didaftarkan, eFIN tersebut tidak dapat digunakan lagi. Anda harus mendaftar lagi untuk memperoleh eFIN kembali.

Kalo mau download Formulir Permohonan eFIN, silakan download di sini

Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan secara e-filing Terbaru melalui www.pajak.go.id sesuai PER-1/PJ/2014

Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan secara e-filing Terbaru melalui www.pajak.go.id sesuai PER-1/PJ/2014
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah memperkenalkan cara mudah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui internet. Fasilitas ini disebut sebagai e-Filing. 

Tatacara Pelaporan ini mempunyai beberapa keunggulan:
  1. Mudah, karena pengisian SPT Tahunan PPh dengan e-Filing akan dipandu step by step ketika kita memilih menggunakan fasilitas wizard.
  2. Real time, dengan e-Filing kita tidak perlu menunggu dan antri di KPP, karena begitu kita submit, laporan SPT Tahunan PPh kita sudah masuk ke database Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, melalui e-Filing kita dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh kita di rumah, di perjalanan, di kafe, di mall selama ada koneksi internet. Kita pun mempunyai waktu selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu untuk mengisi dan melaporkan SPT, Tidak terbatas di hari dan jam kerja saja.
Apa itu e-Filing?

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime melalui internet pada website DJP (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Siapa yang dapat menggunakan e-Filing?

Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). 

Siapa Pengguna SPT 1770S?

Formulir SPT 1770S digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final. Dengan kata lain, yang bisa menggunakan SPT Tahunan PPh OP 1770S adalah WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 atau bukti potong lain.



Siapa pengguna SPT 1770SS?

Formulir ini digunakan oleh WP OP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi; jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun; dan memiliki formulir bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2. Tiga syarat tersebut bersifat kumulatif.
yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.


Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Secara e-Filing Melalui Website DJP (www.pajak.go.id)

  1. WP yang akan menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) harus memiliki e-FIN. e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
  2. WP  yang sudah mendapatkan e-FIN, harus mendaftarkan diri paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN untuk terdaftar sebagai Wajib Pajak e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Pendaftaran dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan mencantumkan alamat surat elektronik (e-mail address); dan nomor telepon genggam (handphone), untuk pengiriman kode verifikasi dan notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik. eFIN yang sudah diperoleh tetapi WP yang sudah mendapatkan e-FIN tersebut tidak mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sampai batas waktu yang ditentukan, e-FIN tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga WP harus mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh e-FIN yang baru.
  3. WP yang telah terdaftar sebagai WP e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (http://efiling.pajak.go.id) dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara mengisi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas. WP yang telah mengisi e-SPT kemudian meminta kode verifikasi melalui website Direktorat Jenderal Pajak (https://efiling.pajak.go.id). Kode verifikasi tersebut berlaku sebagai tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital. Hasil pengisian aplikasi eSPT dianggap lengkap apabila seluruh elemen data digitalnya telah diisi.
  4. Dalam hal e-SPT dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan. Bukti Penerimaan Elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak melalui alamat surat elekronik (e-mail address).
  5. WP mendapatkan notifikasi setiap menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
  6. Keterangan dan/atau dokumen lain terkait SPT Tahunan tidak perlu disampaikan pada saat penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing tetapi wajib disimpan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  7. Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website DJP dapat dilakukan setiap saat dengan standar Waktu Indonesia Barat. 
Penjelasan di atas didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tanggal 6 Januari 2014.