Latest Updates
Showing posts with label Pajak Penghasilan. Show all posts
Showing posts with label Pajak Penghasilan. Show all posts

Download Buku-buku perpajakan gratis

Download Buku-buku perpajakan gratis
Tak dapat dipungkiri, kebutuhan akan informasi perpajakan di kalangan masyarakat yang terdidik sangat lah besar. Mereka, kalangan terdidik, sangat paham akan manfaat pajak sehingga mereka merasa berkewajiban untuk turut berperan dalam pembangunan dengan membayar pajak. Namun demikian bagi masyarakat, termasuk bagi mereka yang tergolong terdidik, perpajakan bukanlah hal yang sederhana. Banyak hal teknis mendetail yang perlu dipelajari. Pun, bagi mereka yang telah lama berkecimpung di dunia perpajakan, seperti para praktisi maupun akademisi. Hal seperti inilah yang seringkali menimbulkan keengganan bagi mereka, golongan terdidik, tapi awam di bidang perpajakan, untuk belajar perpajakan.

Melalui blog ini, saya ingin sedikit berbagi buat Anda, masyarakat terdidik, hal- hal terkait perpajakan. Paling tidak, sekedar sebagai penyalur informasi perpajakan. Sebab saya sendiri masih perlu banyak belajar tentang perpajakan.

Di tulisan ini saya ingin berbagi e-book yang saya peroleh dari situs Direktorat Jenderal Pajak. Semua e-book yang ada di halaman situs pajak tersebut bersifat gratis dan dapat didownload oleh siapa saja.
  1. Oasis
  2. Buku ini berisi berbagai pertanyaan dan jawaban tentang kasus perpajakan Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan. Juga berisi rangkuman permasalahan berkenaan dengan pemotongan/pemungutan PPh. Buku yang berupa e-book ini bisa diunduh (download) secara gratis di http://www.pajak.go.id/content/buku-oasis-pemotonganpemungutan-pph-2013
  3. Buku Ketentuan Umum Perpajakan
  4. Buku yang membahas tentang Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan yang terstruktur sehingga diharapkan mudah untuk dimengerti bagi pembacanya. Buku ini merupakan terbitan tahun 2013. Buku yang berupa e-book ini bisa diunduh (download) secara gratis di  http://www.pajak.go.id/content/buku-ketentuan-umum-perpajakan-2013
  5. Buku Pajak Pertambahan Nilai
  6. Buku ini membahas segala permasalahan terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai. Mulai dari pengertian apa itu Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan tata cara memperoleh pengembalian PPN bagi para turis. Buku yang perlu dimiliki oleh Anda, baik wajib pajak maupun mahasiswa. Buku yang berupa e-book ini bisa diunduh (download) secara gratis di http://www.pajak.go.id/content/buku-pajak-pertambahan-nilai-2013
  7. Buku Pajak Penghasilan
  8. Buku tentang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia. Buku ini membahas mulai dari siapa yang berkewajiban membayar Pajak Penghasilan, cara menghitung PPh dan sebagainya. Buku yang berupa e-book ini bisa diunduh (download) secara gratis di http://www.pajak.go.id/content/buku-pajak-penghasilan-2013
Demikian semoga berguna bagi Anda... 
Salam...


Langkah Persiapan Lapor SPT via Efiling


Alhamdulillah, sudah berhasil lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via efiling.pajak.go.id. Mudah ternyata, yang penting kita sudah siapin data-data pendukung nya...

Nah gini langkah2 persiapannya...:

  1. Pastikan Anda sudah memperoleh Electronic Filing Identity Number (eFIN). Kalo belum punya segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Gampang kok persyaratannya, tinggal datang ke KPP terdekat dan bawa Kartu NPWP dan ID Card lainnya seperti KTP atau Paspor trus isi Formulirnya. Setelah eFIN diperoleh, segera aktivasi akun Anda di situs pajak. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak eFIN diperoleh.
  2. Aktivasi akun dilakukan di situs http://efiling.pajak.go.id . Caranya, setelah halaman depan situs efiling terbuka, lihat ke bagian kanan atas, disitu terdapat tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut dan  masukkan data-data Anda, seperti NPWP, Kode eFIN, alamat email dan nomor Handphone dan tentukan password efiling Anda. Setelah mengisi kode keamanan (captcha) klik tombol “Daftar”.
  3. Anda akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalo masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”.
  4. Klik link aktivasi tersebut, dan aktiflah akun Anda. Setelah aktif Anda sudah dapat memulai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui situs pajak.
  5. Sebelum memulai mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui fasilitas efiling, siapkan dulu beberapa dokumen berikut:
    1. a.   Daftar Anggota Keluarga
      b. Daftar Pembayaran Pajak yang telah disetorkan selama tahun 2013
      c. Bukti Potong PPh Pasal 21 dari Pemberi Kerja (Bukti Potong Pajak dari Perusahaan). Kalo bukti ini belum ada, dapat diminta kepada Bendaharawan Gaji (kalo Anda PNS), Pemegang Kas (kalo anda anggota TNI atau Polri), atau Kasir Perusahaan (Pembayar Gaji di Perusahaan Swasta, biasanya kalo ngga bagian Keuangan ya Bagian HRD).
      d.  Kalo anda membayar Zakat atau Sumbangan Keagamaan Lain yang bersifat wajib, siapkan juga daftar perinciannya.
      e.     Daftar Harta dan Hutang Anda di tahun 2013.

PAKE EFILING ITU MUDAH, PRAKTIS DAN GO GREEN JUGA LHO…

PAKE EFILING ITU MUDAH, PRAKTIS DAN GO GREEN JUGA LHO…
Direktorat Jenderal Pajak sejak 2010 telah memperkenalkan program penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan melalui aplikasi elektronik yang dikenal dengan nama efiling. Langkah ini mengikuti beberapa Negara yang tergolong maju, baik dalam penggunaan teknologi maupun perpajakannya, yagntelah lebih dulu memperkenalkannya. Efiling memberikan nilai lebih bagi pihak-pihak yang menggunakannya, yaitu bagi Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak. Tak kalah penting, efiling juga ternyata ramah lingkungan (go green). 


Keunggulan efiling bagi Wajib Pajak misalnya, pelaporan dengan menggunakan efiling memberikan keleluasaan dari segi waktu dan tempat. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi efiling kapan saja, tidak lagi terbatas pada hari dan jam kerja, karena efiling dapat juga diakses pada hari libur dan selepas jam kerja. Wajib pajak juga tak perlu lagi mengantri dan menghabiskan waktunya yang berharga di Kantor Pelayanan Pajak hanya untuk menunggu tanda terima SPT Tahunan. Keunggulan lain terkait dengan kemudahan pengisian SPT Tahunan, karena kita dapat memilih untuk mengisi menggunakan wizard, maupun menggunakan formulir. 

Bagi Direktorat Jenderal Pajak, dengan menggunakan aplikasi efiling, kapasitas ruang untuk menyimpan berkas dapat dikurangi, demikian pula anggaran untuk mencetak formulir SPT Tahunan dapat diminimalkan. Jumlah pegawai yang ada pun dapat dimaksimalkan untuk mengerjakan tugas lain. 

Dari segi lingkungan hidup, penggunaan aplikasi efiling tentu akan membawa manfaat bagi terwujudnya bumi yang lebih ramah. Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) untuk Wajib pajak orang pribadi yang paling sedikit menggunakan kertas, yaitu SPT 1770 SS, paling tidak memerlukan dua lembar kertas. Jenis formulir untuk SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang lain, Formulir 1770 S, memerlukan empat lembar kertas, bila Wajib pajak tidak menyertakan lampiran.  Formulir lain, SPT 1770 memerlukan enam lembar kertas, belum lagi bila wajib pajak menyertakan lampiran. Belum berbicara tentang SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk badan usaha yang lebih banyak jumlah halamannya.

Data tahun 2012 menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menerima 9,48 juta SPT Tahunan. Seandainya satu SPT memerlukan 4 (empat lembar kertas), maka jumlah kertas yang dipakai mendekati 38 juta lembar kertas. Seandainya, 500 ribu saja, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak menggunakan efiling, paling tidak kita dapat menghemat penggunaan 2 juta lembar kertas. Jika satu batang pohon dapat menghasilkan 10 rim kertas, menghemat 2 juta lembar berarti kita menghemat pemakaian 400 buah pohon. Seandainya satu batang pohon dapat memenuhi kebutuhan oksigen untuk 2 orang, sehingga keempat ratus pohon tersebut mampu memenuhi kebutuhan oksigen bagi 800 orang. Belum lagi kemampuannya untuk menghisap carbon dioxide.
So terbukti kan? Ngisi SPT pake efiling itu go green…

Download SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terbaru untuk Tahun Pajak 2013

Download SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terbaru untuk Tahun Pajak 2013

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan  (SPT Tahunan PPh OP) yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi mejadi tiga macam SPT sesuai peruntukannya, yaitu : SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. File berikut merupakan File SPT Tahunan berformat pdf yang sudah menggunakan perhitungan otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menghitung secara manual. Berikut jenis-jenis SPT Tahunan PPh OP tahun 2013 dan link downloadnya.
  1. SPT 1770
  2. Formulir ini dipergunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai Penghasilan:
    ·        dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
    ·        dari satu atau lebih pemberi kerja;
    ·        yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
    ·        penghasilan lain.

    Formulirnya dapat diperoleh di sini 
                 
  3. SPT 1770 S
  4. Formulir ini dipergunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan:
    ·        dari satu atau lebih pemberi kerja;
    ·        dari dalam negeri lainnya; dan/atau
    ·        yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final

    Formulirnya dapat diperoleh di sini

  5. SPT 1770 SS:

Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasiyang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun

Formulirnya dapat di peroleh di sini.

Formulir-formulir di atas merupakan pdf file yang dapat diisi secara langsung dan disertai rumus yang memungkinkan wajib pajak untuk menghitung pajaknya secara otomatis dan dicetak untuk diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Formulir-formulir di atas berasal dari situs www.pajak.go.id, sehingga merupakan file resmi dan dapat digunakan oleh Wajib pajak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan formulir-formulir di atas adalah sebagai berikut :
1.      SPT hasil pencetakan ini wajib ditanda tangani dan tidak boleh dilipat atau kusut. Untuk pencetakan gunakan hanya kertas HVS berukuran:
·        Folio/Government Legal (8,5 X 13 inch);
·        Berat minimal 70 gr;
2.      Untuk dapat menggunakan formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 8 atau yang lebih baru. Aplikasi ini telah disertakan dalam CD atau dapat di unduh sendiri oleh Wajib Pajak secara gratis di internet;
3.      Isilah dari lampiran-lampirannya terlebih dahulu. Rumus-rumus penjumlahan, pengurangan, kaitan dengan bagian tertentu dan lainnya telah tersedia di dalam form ini, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan penghitungan kembali;
4.      Tanda menunjukan hasil perhitungan otomatis. Ada kalanya perhitungan otomatis ini terlambat melakukan eksekusi, untuk memastikan telah berjalan dengan baik, arahkan kursor penunjuk ke sel di mana rumus perhitungan seharusnya berjalan, blok angka yang ada, selanjutnya tekan tombol DELETE dilanjutkan dengan ENTER. Namun demikian Wajib Pajak diharapkan tetap melakukan pengecekan ulang atas hasil perhitungan pada SPT ini terutama pada field ;
5.      Tombol SHOW digunakan untuk menampilkan rumus-rumus perhitungan dalam pengisian SPT secara digital;
6.      Tombol RESET digunakan untuk membersihkan file pdf ini dari data yang telah diisikan sebelumnya. Setelah selesai mengisi SPT dan mencetaknya, jangan lupa simpan ke file lain (Save-as dan beri nama yang berbeda dengan file semula), kemudian gunakan tombol RESET untuk membersihkan file;
7.      Tombol HIDE  digunakan untuk  menyembunyikan rumus-rumus perhitungan sehingga Formulir ini  dapat dicetak kosong apabila ingin dilakukan pengisian secara manual;
8.      Penjelasan lebih  lengkap  mengenai pengisian  SPT  Tahunan  silahkan  baca  Buku  Petunjuk  Pengisian  SPT Tahunan yang bentuk softcopy-nya disertakan dalam SPT digital ini;
9.      Penghasilan Tidak Kena Pajak:
Pilih Button (bulatan pilihan) yang sesuai (TK/K/KI/PH/HB), selanjutnya pada kotak Drop Down menu pilih banyaknya tanggungan yang sesuai. Jika telah dipilih salah satu, pastikan kotak yang lainnya KOSONG.
Untuk Wajib Pajak dengan status PH (Pisah Harta atau suami istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri-sendiri) isi Penghasilan Neto Suami dan Penghasilan Neto Istri serta PTKP dalam perhitungan di lembar petunjuk ini.

Nah kalo ngga mau repot-repot download trus ngisi SPT trus antri di Kantor Pelayanan Pajak, mending pake fasilitas efiling aja. Caranya silakan klik di sini.
Selamat menunaikan kewajiban bernegara Anda....

MODEL BISNIS E-COMMERCE DAN ASPEK PERPAJAKANNYA Bagian Pertama.

  MODEL BISNIS E-COMMERCE DAN ASPEK PERPAJAKANNYA Bagian Pertama.

ONLINE MARKETPLACE DAN ASPEK PERPAJAKANNYA

Transaksi e-commerce merupakan salah satu jenis transaksi yang kompleks dan berkembang pesat di Indonesia. Pada praktiknya, terdapat beberapa model dalam penyelenggaraan transaksi e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan penegasan tentang transaksi e-commerce dan memberikan gambaran tentang proses bisnis, revenue model, dan contoh penerapan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pada praktiknya, perkembangan e-commerce saat ini telah mengenal 4 (empat) model transaksi e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retall.
Proses bisnis dan revenue model atas keempat model bisnis transaksi e-commerce di atas serta penerapan ketentuan peraturan perpajakan yang terkait dijelaskan lebih lanjut dalam uraian di bawah ini. Di tulisan ini baru akan dibahas hal yang terkait dengan Online Marketplace.

Definisi
Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa.  Dalam model transaksi ini, ada tiga pihak yang terkait yaitu: Penyelenggara Online Marketplace, Online Marketplace Merchant dan Pembeli.
Yang dimaksud dengan Mal Internet adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang terdiri dari beberapa Toko Internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace. Toko Internet adalah bagian dari Mal Internet yang ditawarkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant sebagai tempat kegiatan usaha. Penyelenggara Online Marketplace adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha Mal Internet. Sedangkan Online Marketplace Merchant adalah pihak yang membuka dan mengoperasikan Toko Internet untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet.

Proses Bisnis
Setidaknya ada tiga macam proses bisnis dalam Online Marketplace ini, yaitu:
1)      Proses Bisnis Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu
a)      Online Marketplace Merchant melakukan pendaftaran dan memberikan persetujuan atas perjanjian yang ditetapkan oleh Penyelenggara Online Marketplace.
b)      Penyelenggara Online Marketplace melakukan verifikasi, menyetujui permohonan pendaftaran dan menerbitkan invoice atas Monthly Fixed Fee.
c)      Online Marketplace Merchant melakukan pembayaran atas Monthly Fixed Fee melalui rekening Penyelenggara Online Marketplace.
d)      Penyelenggara Online Marketplace menyediakan tempat dan/atau waktu kepada Online Marketplace Merchant untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa dan melakukan penjualan di Toko Internet melalui Mal Internet.
2)      Proses Bisnis Penjualan Barang dan/atau Jasa
a)      Online Marketplace Merchant menawarkan barang dan/atau jasa yang akan dijual dengan mengunggah data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual di Toko Internet melalui Mal Internet.
b)      Penyelenggara Online Marketplace melakukan verifikasi dan menampilkan data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual di Toko Internet melalui Mal Internet.
c)      Pembeli melakukan pemesanan di Toko Internet melalui Mal Internet. Untuk memesan barang dan/atau jasa di MaI Internet, beberapa Penyelenggara Online Marketplace mensyaratkan Pembeli untuk mendaftarkan diri.
d)      Penyelenggara Online Marketplace mengeluarkan rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli di Toko Internet melalui Mal Internet (contohnya jenis barang, harga barang, jumlah barang, metode pembayaran, mekanisme pengiriman, dan biaya-biaya terkait lainnya).
e)      Pembeli melakukan pembayaran melalui Escrow Account yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Marketplace.
f)       Penyelenggara Online Marketplace di Toko Internet melalui Mal Internet menyampaikan notifikasi kepada Online Marketplace Merchant untuk melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli.
g)      Online Marketplace Merchant melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli, baik dengan menggunakan fasilitas pengiriman sendiri atau melalui penyedia jasa pengiriman. Selanjutnya, Online Marketplace Merchant juga mengirimkan notifikasi kepada Penyelenggara Online Marketplace untuk memberitahu bahwa Online Marketplace Merchant telah melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli.
3)      Proses Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan kepada Online Marketplace Merchant oleh Penyelenggara Online Marketplace
a)      Penyelenggara Online Marketplace menyetor hasil penjualan kepada Online Marketplace Merchant melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Online Marketplace Merchant.
b)      Jumlah yang disetor oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant adalah sebesar nilai transaksi dikurangi dengan per Sale Fee, Point Fee, serta tagihan lainnya.
c)      Periode penyetoran hasil penjualan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant adalah sesuai dengan isi Perjanjian.
Aspek Perpajakan
Aspek perpajakan yang mengatur transaksi e-commerce, pada dasarnya tidak berbeda dengan kegiatan usaha lainnya. Pajak-pajak yang terutang pun pada dasarnya seperti ketentuan perpajakan pada umumnya. Secara rinci dapat dilihat di table berikut:
1)      Proses Bisnis Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu
Pajak Penghasilan
Objek Pajak                
-    Penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.
-    Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.
-    Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini dapat berupa Monthly Fixed Fee, Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, atau Subscription Fee.
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi
Dasar Hukum
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.
Tarif
Untuk Penyelenggara Online Marketplace sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pemotongan PPh
-    Apabila Online Marketplace Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-    Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
-    Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
-    Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.


Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak                
-        Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).
-        Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.
-        Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini dapat berupa Monthly Fixed Fee, Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, atau Subscription Fee.
-        Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenai PPN.
DPP
Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Online Marketplace karena penyerahan JKP, tidak termasuk yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Dasar hukum
1.      Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN;
2.      2. Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Saat terutang PPN
1.      Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu terutang pada:
a.      Saat:
1)      harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
2)      kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diketahui.
b.      Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.
2.      Saat pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada saat:
a.      harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
b.      penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
c.      harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya, yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.
Saat Pembuatan
Faktur Pajak
Sama dengan saat PPN terutang

Faktur Pajak
1.      Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak dibuat oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant.
2.      Untuk pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak (SSP) atas penyetoran PPN, yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat oleh Online Marketplace Merchant .


2)      Proses Bisnis Penjualan Barang dan/atau Jasa
Pajak Penghasilan
Objek Pajak                
Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh.
Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/ pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan  pemotongan /pemungutan PPh.
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa. Penjual barang atau penyedia jasa dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini adalah Online Marketplace Merchant.
Dasar Hukum
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.
Tarif
Untuk pihak Online Marketplace Merchant sebagai penjual barang atau penyedia jasa dalam Online Marketplace yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pemotongan / Pemungutan PPh
Apabila Pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai PPh pemotong/pemungut PPh, maka Pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif dan tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak                
Penyerahan yang dilakukan oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dapat berupa:
1.      penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean; dan/atau
2.      ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP.
DPP
Harga jual, penggantian, dan/atau nilai ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Online Marketplace Merchant karena penyerahan BKP dan/atau JKP (contohnya harga barang dan/atau jasa, biaya pengiriman, asuransi, dan lain-lain).
Dasar hukum
1.      Pasal 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; dan
2.      Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Saat terutang PPN
Saat pembayaran diterima oleh Penyelenggara Online Marketplace atas pembelian BKP dan/atau JKP
Saat Pembuatan
Faktur Pajak
Sama dengan saat PPN terutang
Faktur Pajak
Dibuat oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli.

3)      Proses Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan Kepada Online Marketplace Merchant Oleh Penyelenggara Online Marketplace
Pajak Penghasilan
Objek Pajak                
-    Penghasilan dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.
-    Imbalan sehubungan jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini dapat berupa Per Sale Fee dan/atau tagihan lainnya.
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa perantara pembayaran. Penyedia jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini adalah penyelenggara Online Marketplace.
Dasar Hukum
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.
Tarif
Untuk pihak Penyelenggara Online Marketplace sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pemotongan PPh
Apabila Online Marketplace Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perantara pembayaran adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa perantara pembayaran adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak        
-        Jasa perantara pembayaran, yang diserahkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant, merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).
-        Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
-        dikenai PPN.
DPP
Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Online Marketplace Merchant karena penyerahan JKP berupa jasa perantara pembayaran (contohnya per Sale Fee, biaya service provider settlement, fee penggunaan kartu kredit / kartu debit/intemet banking, dan lain-lain), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Dasar hukum
1.     Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; dan
2.     Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Saat PPN terutang
1.      Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu
a.      Saat:
1)      harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
2)      kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud huruf a tidak diketahui.
b.      Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.
2.      Untuk pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada saat:
a.      harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
b.      penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
c.      harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya, yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.
Saat Pembuatan
Faktur Pajak
Sama dengan saat PPN terutang
Faktur Pajak
Dibuat oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada
Online Marketplace Merchant .

Beberapa pengertian tambahan: 
1)      Monthly Fixed Fee yang dikenal juga dengan istilah Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, atau Subscription Fee adalah imbalan atas jasa penyediaan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa dan melakukan penjualan di Toko Internet melalui Mal Internet.
2)      Per Sale Fee adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Online Marketplace Merchant kepada Penyelenggara Online Marketplace sebagai komisi atas jasa perantara pembayaran atas penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Online Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet. Per Sale Fee umumnya berupa persentase atas nilai transaksi penjualan dan dipotong dari nilai transaksi.
3)      Point Fee adalah bonus/reward dalam bentuk poin yang memiliki nilai uang, yang diberikan oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli atas pembelian barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet. Point Fee dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace dan hanya dapat digunakan untuk melakukan pembelian barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet tersebut. Point Fee umumnya berupa persentase atas nilai transaksi penjualan dan dipotong oleh Penyelenggara Online Marketplace dari nilai transaksi penjualan tersebut.

Tabik...