Latest Updates
Showing posts with label Nomor Pokok Wajib Pajak. Show all posts
Showing posts with label Nomor Pokok Wajib Pajak. Show all posts

Langkah Persiapan Lapor SPT via Efiling


Alhamdulillah, sudah berhasil lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via efiling.pajak.go.id. Mudah ternyata, yang penting kita sudah siapin data-data pendukung nya...

Nah gini langkah2 persiapannya...:

  1. Pastikan Anda sudah memperoleh Electronic Filing Identity Number (eFIN). Kalo belum punya segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Gampang kok persyaratannya, tinggal datang ke KPP terdekat dan bawa Kartu NPWP dan ID Card lainnya seperti KTP atau Paspor trus isi Formulirnya. Setelah eFIN diperoleh, segera aktivasi akun Anda di situs pajak. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak eFIN diperoleh.
  2. Aktivasi akun dilakukan di situs http://efiling.pajak.go.id . Caranya, setelah halaman depan situs efiling terbuka, lihat ke bagian kanan atas, disitu terdapat tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut dan  masukkan data-data Anda, seperti NPWP, Kode eFIN, alamat email dan nomor Handphone dan tentukan password efiling Anda. Setelah mengisi kode keamanan (captcha) klik tombol “Daftar”.
  3. Anda akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalo masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”.
  4. Klik link aktivasi tersebut, dan aktiflah akun Anda. Setelah aktif Anda sudah dapat memulai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui situs pajak.
  5. Sebelum memulai mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui fasilitas efiling, siapkan dulu beberapa dokumen berikut:
    1. a.   Daftar Anggota Keluarga
      b. Daftar Pembayaran Pajak yang telah disetorkan selama tahun 2013
      c. Bukti Potong PPh Pasal 21 dari Pemberi Kerja (Bukti Potong Pajak dari Perusahaan). Kalo bukti ini belum ada, dapat diminta kepada Bendaharawan Gaji (kalo Anda PNS), Pemegang Kas (kalo anda anggota TNI atau Polri), atau Kasir Perusahaan (Pembayar Gaji di Perusahaan Swasta, biasanya kalo ngga bagian Keuangan ya Bagian HRD).
      d.  Kalo anda membayar Zakat atau Sumbangan Keagamaan Lain yang bersifat wajib, siapkan juga daftar perinciannya.
      e.     Daftar Harta dan Hutang Anda di tahun 2013.

Tata Cara Penghapusan NPWP

Tata Cara Penghapusan NPWP
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dimungkinkan dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan maupun secara jabatan oleh Petugas Kantor Pelayanan Pajak. Setelah dilakukan Pemeriksaan atau Verifikasi oleh petugas, NPWP baru dapat dihapus. Ketentuan itu di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
Lalu siapa yang dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP? Pada dasarnya Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Siapa aja mereka? Diantaranya: wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia, Wajib Pajak Badan yang sudah bubar, Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah, dan sebagainya.
Bagaimana caranya? Permohonan penghapusan NPWP dilakukan dengan menggunakan Formulir Penghapusan NPWP. Permohonan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Penghapusan NPWP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dengan lengkap melalui Aplikasi e-Registration, kemudian diharuskan mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Jangka waktunya 14 hari kerja lho, apabila dokumen yang belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
Kalo Wajib Pajaknya sudah meninggal gimana? Permohonan diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Dokumen yang disyaratkan meliputi:
  1. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  3. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  4. surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  5. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP;
  6. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.
Nah berhubung sampai dengan saat artikel ini tayang, fasilitas Aplikasi e-Registration belum berfungsi dengan baik, permohonan bisa dilakukan secara tertulis dan disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
  • langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  • melalui pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
So, jangan ragu lagi kalo memang sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak ya mending minta dicabut…. Nah permohonan pencabutan ini baru akan dikabulkan jika :
  1. berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan NPWP;
  2.  tidak terdapat utang pajak, atau terdapat utang pajak tetapi:
  3. 1)     penagihannya sudah daluwarsa;
    2)     Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
    3)     Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan;
  4. tidak terdapat proses hukum atau proses administrasi berikut :
  5. 1)     pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
    2)     gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP;
    3)     keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP;
    4)     banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP;
    5)     pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP; dan
    6)     peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
  6. seluruh NPWP cabang Wajib Pajak telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.


Tatacara Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Orang Pribadi

Tatacara Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Orang Pribadi
Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Peraturan tersebut mengatur tentang Tatacara Memperoleh NPWP dan persyaratannya.

Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa Orang Pribadi dan Badan Hukum yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Orang pribadi tersebut meliputi mereka yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan mereka yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
Orang Pribadi tersebut termasuk juga termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
        1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
        2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
        3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut :
    1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
      2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
    2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
      2. fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
    3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
      1. fotokopi Kartu NPWP suami;
      2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
      3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Lalu dimana harus mendaftarnya? Tempat pendaftarannya di Kantor Pelayanan Pajak  yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Tempat ini merupakan tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya.
Cara pendaftarannya selain dengan datang secara langsung ke KPP terkait, juga dapat dilakukan dengan cara elektronik melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) melalui menu eRegistration. Cuman sayang, untuk sementara fasilitas ini masih belum dapat dimanfaatkan. So,  untuk saat ini pendaftaran dapat dilakukan dengan cara langsung ke KPP, atau mengirimkan formulir pendaftarannya via pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan dilampiri dengan persyaratan di atas. Oh iya formulirnya dapat didonload di sini

Oh iya... jangan lupa, ndaftar NPWP ini gratis lho ya...