Archive for January 2014
Latest Updates

Tata Cara Penghapusan NPWP

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dimungkinkan dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan maupun secara jabatan oleh Petugas Kantor Pelayanan Pajak. Setelah dilakukan Pemeriksaan atau Verifikasi oleh petugas, NPWP baru dapat dihapus. Ketentuan itu di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
Lalu siapa yang dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP? Pada dasarnya Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Siapa aja mereka? Diantaranya: wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia, Wajib Pajak Badan yang sudah bubar, Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah, dan sebagainya.
Bagaimana caranya? Permohonan penghapusan NPWP dilakukan dengan menggunakan Formulir Penghapusan NPWP. Permohonan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Penghapusan NPWP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dengan lengkap melalui Aplikasi e-Registration, kemudian diharuskan mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Jangka waktunya 14 hari kerja lho, apabila dokumen yang belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
Kalo Wajib Pajaknya sudah meninggal gimana? Permohonan diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Dokumen yang disyaratkan meliputi:
  1. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  3. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  4. surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  5. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP;
  6. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.
Nah berhubung sampai dengan saat artikel ini tayang, fasilitas Aplikasi e-Registration belum berfungsi dengan baik, permohonan bisa dilakukan secara tertulis dan disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
  • langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
  • melalui pos; atau
  • melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
So, jangan ragu lagi kalo memang sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak ya mending minta dicabut…. Nah permohonan pencabutan ini baru akan dikabulkan jika :
  1. berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan NPWP;
  2.  tidak terdapat utang pajak, atau terdapat utang pajak tetapi:
  3. 1)     penagihannya sudah daluwarsa;
    2)     Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
    3)     Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan;
  4. tidak terdapat proses hukum atau proses administrasi berikut :
  5. 1)     pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
    2)     gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP;
    3)     keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP;
    4)     banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP;
    5)     pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP; dan
    6)     peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
  6. seluruh NPWP cabang Wajib Pajak telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.


Lupa Password file Excel anda?


Seringkali file excel yang kita buat, dengan alasan tertentu, kita proteksi dengan password. Password yang biasa kita terapkan adalah password untuk cell tertentu, sehingga tidak bisa diedit. Seiring waktu, file excel yang kita bikin akan semakin banyak. Passwordnya pun kadangkala menjadi semakin banyak. Tak jarang, kita pun lupa apa password untuk suatu file. Kejadian tersebut sering terjadi dan membuat kita frustasi.
Sebenernya, ada cara yang sederhana yang dapat kita lakukan, yaitu :
  1. Langkah pertama adalah kita buka file excel yang akan kita buka passwordnya (tentu saja).
  2. Kita pilih sheet yang akan kita buka proteksinya.
  3. Akan muncul tampilan layar seperti di bawah:
  4. Pilih menu View-> Code atau tekan F7, tampil gambar di bawah
  5. Di dalam ruang putih tersebut, kita copy kan teks di bawah ini:



  6. Pilih menu Run atau pencet tombol F5, tunggu beberapa saat dan voila¸sheet yang anda lupa passwordnya pun dapat anda edit.
  7. Akan muncul pop up windows yang berisi password yang dapat anda gunakan untuk membuka sheet lain dalam worksheet tersebut.
  8. Ingat, penggunaan cara-cara di atas hanya untuk file excel anda sendiri yang anda lupa passwordnya. Bukan untuk menjebol password orang lain ya…

Download SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terbaru untuk Tahun Pajak 2013


Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan  (SPT Tahunan PPh OP) yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi terbagi mejadi tiga macam SPT sesuai peruntukannya, yaitu : SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. File berikut merupakan File SPT Tahunan berformat pdf yang sudah menggunakan perhitungan otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi menghitung secara manual. Berikut jenis-jenis SPT Tahunan PPh OP tahun 2013 dan link downloadnya.
  1. SPT 1770
  2. Formulir ini dipergunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai Penghasilan:
    ·        dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
    ·        dari satu atau lebih pemberi kerja;
    ·        yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
    ·        penghasilan lain.

    Formulirnya dapat diperoleh di sini 
                 
  3. SPT 1770 S
  4. Formulir ini dipergunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan:
    ·        dari satu atau lebih pemberi kerja;
    ·        dari dalam negeri lainnya; dan/atau
    ·        yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final

    Formulirnya dapat diperoleh di sini

  5. SPT 1770 SS:

Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasiyang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun

Formulirnya dapat di peroleh di sini.

Formulir-formulir di atas merupakan pdf file yang dapat diisi secara langsung dan disertai rumus yang memungkinkan wajib pajak untuk menghitung pajaknya secara otomatis dan dicetak untuk diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Formulir-formulir di atas berasal dari situs www.pajak.go.id, sehingga merupakan file resmi dan dapat digunakan oleh Wajib pajak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan formulir-formulir di atas adalah sebagai berikut :
1.      SPT hasil pencetakan ini wajib ditanda tangani dan tidak boleh dilipat atau kusut. Untuk pencetakan gunakan hanya kertas HVS berukuran:
·        Folio/Government Legal (8,5 X 13 inch);
·        Berat minimal 70 gr;
2.      Untuk dapat menggunakan formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 8 atau yang lebih baru. Aplikasi ini telah disertakan dalam CD atau dapat di unduh sendiri oleh Wajib Pajak secara gratis di internet;
3.      Isilah dari lampiran-lampirannya terlebih dahulu. Rumus-rumus penjumlahan, pengurangan, kaitan dengan bagian tertentu dan lainnya telah tersedia di dalam form ini, sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan penghitungan kembali;
4.      Tanda menunjukan hasil perhitungan otomatis. Ada kalanya perhitungan otomatis ini terlambat melakukan eksekusi, untuk memastikan telah berjalan dengan baik, arahkan kursor penunjuk ke sel di mana rumus perhitungan seharusnya berjalan, blok angka yang ada, selanjutnya tekan tombol DELETE dilanjutkan dengan ENTER. Namun demikian Wajib Pajak diharapkan tetap melakukan pengecekan ulang atas hasil perhitungan pada SPT ini terutama pada field ;
5.      Tombol SHOW digunakan untuk menampilkan rumus-rumus perhitungan dalam pengisian SPT secara digital;
6.      Tombol RESET digunakan untuk membersihkan file pdf ini dari data yang telah diisikan sebelumnya. Setelah selesai mengisi SPT dan mencetaknya, jangan lupa simpan ke file lain (Save-as dan beri nama yang berbeda dengan file semula), kemudian gunakan tombol RESET untuk membersihkan file;
7.      Tombol HIDE  digunakan untuk  menyembunyikan rumus-rumus perhitungan sehingga Formulir ini  dapat dicetak kosong apabila ingin dilakukan pengisian secara manual;
8.      Penjelasan lebih  lengkap  mengenai pengisian  SPT  Tahunan  silahkan  baca  Buku  Petunjuk  Pengisian  SPT Tahunan yang bentuk softcopy-nya disertakan dalam SPT digital ini;
9.      Penghasilan Tidak Kena Pajak:
Pilih Button (bulatan pilihan) yang sesuai (TK/K/KI/PH/HB), selanjutnya pada kotak Drop Down menu pilih banyaknya tanggungan yang sesuai. Jika telah dipilih salah satu, pastikan kotak yang lainnya KOSONG.
Untuk Wajib Pajak dengan status PH (Pisah Harta atau suami istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri-sendiri) isi Penghasilan Neto Suami dan Penghasilan Neto Istri serta PTKP dalam perhitungan di lembar petunjuk ini.

Nah kalo ngga mau repot-repot download trus ngisi SPT trus antri di Kantor Pelayanan Pajak, mending pake fasilitas efiling aja. Caranya silakan klik di sini.
Selamat menunaikan kewajiban bernegara Anda....

Tatacara Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Orang Pribadi

Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Peraturan tersebut mengatur tentang Tatacara Memperoleh NPWP dan persyaratannya.

Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa Orang Pribadi dan Badan Hukum yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Orang pribadi tersebut meliputi mereka yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan mereka yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
Orang Pribadi tersebut termasuk juga termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
        1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
        2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
        3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut :
    1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
      2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
    2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
      2. fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
    3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
      1. fotokopi Kartu NPWP suami;
      2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
      3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Lalu dimana harus mendaftarnya? Tempat pendaftarannya di Kantor Pelayanan Pajak  yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Tempat ini merupakan tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya.
Cara pendaftarannya selain dengan datang secara langsung ke KPP terkait, juga dapat dilakukan dengan cara elektronik melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) melalui menu eRegistration. Cuman sayang, untuk sementara fasilitas ini masih belum dapat dimanfaatkan. So,  untuk saat ini pendaftaran dapat dilakukan dengan cara langsung ke KPP, atau mengirimkan formulir pendaftarannya via pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan dilampiri dengan persyaratan di atas. Oh iya formulirnya dapat didonload di sini

Oh iya... jangan lupa, ndaftar NPWP ini gratis lho ya...

MODEL BISNIS E-COMMERCE DAN ASPEK PERPAJAKANNYA Bagian Pertama.


ONLINE MARKETPLACE DAN ASPEK PERPAJAKANNYA

Transaksi e-commerce merupakan salah satu jenis transaksi yang kompleks dan berkembang pesat di Indonesia. Pada praktiknya, terdapat beberapa model dalam penyelenggaraan transaksi e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan penegasan tentang transaksi e-commerce dan memberikan gambaran tentang proses bisnis, revenue model, dan contoh penerapan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pada praktiknya, perkembangan e-commerce saat ini telah mengenal 4 (empat) model transaksi e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retall.
Proses bisnis dan revenue model atas keempat model bisnis transaksi e-commerce di atas serta penerapan ketentuan peraturan perpajakan yang terkait dijelaskan lebih lanjut dalam uraian di bawah ini. Di tulisan ini baru akan dibahas hal yang terkait dengan Online Marketplace.

Definisi
Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa.  Dalam model transaksi ini, ada tiga pihak yang terkait yaitu: Penyelenggara Online Marketplace, Online Marketplace Merchant dan Pembeli.
Yang dimaksud dengan Mal Internet adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang terdiri dari beberapa Toko Internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace. Toko Internet adalah bagian dari Mal Internet yang ditawarkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant sebagai tempat kegiatan usaha. Penyelenggara Online Marketplace adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha Mal Internet. Sedangkan Online Marketplace Merchant adalah pihak yang membuka dan mengoperasikan Toko Internet untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet.

Proses Bisnis
Setidaknya ada tiga macam proses bisnis dalam Online Marketplace ini, yaitu:
1)      Proses Bisnis Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu
a)      Online Marketplace Merchant melakukan pendaftaran dan memberikan persetujuan atas perjanjian yang ditetapkan oleh Penyelenggara Online Marketplace.
b)      Penyelenggara Online Marketplace melakukan verifikasi, menyetujui permohonan pendaftaran dan menerbitkan invoice atas Monthly Fixed Fee.
c)      Online Marketplace Merchant melakukan pembayaran atas Monthly Fixed Fee melalui rekening Penyelenggara Online Marketplace.
d)      Penyelenggara Online Marketplace menyediakan tempat dan/atau waktu kepada Online Marketplace Merchant untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa dan melakukan penjualan di Toko Internet melalui Mal Internet.
2)      Proses Bisnis Penjualan Barang dan/atau Jasa
a)      Online Marketplace Merchant menawarkan barang dan/atau jasa yang akan dijual dengan mengunggah data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual di Toko Internet melalui Mal Internet.
b)      Penyelenggara Online Marketplace melakukan verifikasi dan menampilkan data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual di Toko Internet melalui Mal Internet.
c)      Pembeli melakukan pemesanan di Toko Internet melalui Mal Internet. Untuk memesan barang dan/atau jasa di MaI Internet, beberapa Penyelenggara Online Marketplace mensyaratkan Pembeli untuk mendaftarkan diri.
d)      Penyelenggara Online Marketplace mengeluarkan rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli di Toko Internet melalui Mal Internet (contohnya jenis barang, harga barang, jumlah barang, metode pembayaran, mekanisme pengiriman, dan biaya-biaya terkait lainnya).
e)      Pembeli melakukan pembayaran melalui Escrow Account yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Marketplace.
f)       Penyelenggara Online Marketplace di Toko Internet melalui Mal Internet menyampaikan notifikasi kepada Online Marketplace Merchant untuk melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli.
g)      Online Marketplace Merchant melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli, baik dengan menggunakan fasilitas pengiriman sendiri atau melalui penyedia jasa pengiriman. Selanjutnya, Online Marketplace Merchant juga mengirimkan notifikasi kepada Penyelenggara Online Marketplace untuk memberitahu bahwa Online Marketplace Merchant telah melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli.
3)      Proses Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan kepada Online Marketplace Merchant oleh Penyelenggara Online Marketplace
a)      Penyelenggara Online Marketplace menyetor hasil penjualan kepada Online Marketplace Merchant melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Online Marketplace Merchant.
b)      Jumlah yang disetor oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant adalah sebesar nilai transaksi dikurangi dengan per Sale Fee, Point Fee, serta tagihan lainnya.
c)      Periode penyetoran hasil penjualan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant adalah sesuai dengan isi Perjanjian.
Aspek Perpajakan
Aspek perpajakan yang mengatur transaksi e-commerce, pada dasarnya tidak berbeda dengan kegiatan usaha lainnya. Pajak-pajak yang terutang pun pada dasarnya seperti ketentuan perpajakan pada umumnya. Secara rinci dapat dilihat di table berikut:
1)      Proses Bisnis Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu
Pajak Penghasilan
Objek Pajak                
-    Penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.
-    Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.
-    Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini dapat berupa Monthly Fixed Fee, Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, atau Subscription Fee.
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi
Dasar Hukum
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.
Tarif
Untuk Penyelenggara Online Marketplace sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pemotongan PPh
-    Apabila Online Marketplace Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-    Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
-    Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
-    Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.


Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak                
-        Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).
-        Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.
-        Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini dapat berupa Monthly Fixed Fee, Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, atau Subscription Fee.
-        Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenai PPN.
DPP
Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Online Marketplace karena penyerahan JKP, tidak termasuk yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Dasar hukum
1.      Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN;
2.      2. Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Saat terutang PPN
1.      Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu terutang pada:
a.      Saat:
1)      harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
2)      kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diketahui.
b.      Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.
2.      Saat pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada saat:
a.      harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
b.      penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
c.      harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya, yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.
Saat Pembuatan
Faktur Pajak
Sama dengan saat PPN terutang

Faktur Pajak
1.      Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak dibuat oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant.
2.      Untuk pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak (SSP) atas penyetoran PPN, yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat oleh Online Marketplace Merchant .


2)      Proses Bisnis Penjualan Barang dan/atau Jasa
Pajak Penghasilan
Objek Pajak                
Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh.
Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/ pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan  pemotongan /pemungutan PPh.
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa. Penjual barang atau penyedia jasa dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini adalah Online Marketplace Merchant.
Dasar Hukum
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.
Tarif
Untuk pihak Online Marketplace Merchant sebagai penjual barang atau penyedia jasa dalam Online Marketplace yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pemotongan / Pemungutan PPh
Apabila Pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai PPh pemotong/pemungut PPh, maka Pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif dan tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak                
Penyerahan yang dilakukan oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dapat berupa:
1.      penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean; dan/atau
2.      ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP.
DPP
Harga jual, penggantian, dan/atau nilai ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Online Marketplace Merchant karena penyerahan BKP dan/atau JKP (contohnya harga barang dan/atau jasa, biaya pengiriman, asuransi, dan lain-lain).
Dasar hukum
1.      Pasal 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; dan
2.      Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Saat terutang PPN
Saat pembayaran diterima oleh Penyelenggara Online Marketplace atas pembelian BKP dan/atau JKP
Saat Pembuatan
Faktur Pajak
Sama dengan saat PPN terutang
Faktur Pajak
Dibuat oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli.

3)      Proses Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan Kepada Online Marketplace Merchant Oleh Penyelenggara Online Marketplace
Pajak Penghasilan
Objek Pajak                
-    Penghasilan dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.
-    Imbalan sehubungan jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini dapat berupa Per Sale Fee dan/atau tagihan lainnya.
Subjek Pajak
Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa perantara pembayaran. Penyedia jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini adalah penyelenggara Online Marketplace.
Dasar Hukum
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.
Tarif
Untuk pihak Penyelenggara Online Marketplace sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pemotongan PPh
Apabila Online Marketplace Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perantara pembayaran adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa perantara pembayaran adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak        
-        Jasa perantara pembayaran, yang diserahkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant, merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).
-        Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
-        dikenai PPN.
DPP
Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Online Marketplace Merchant karena penyerahan JKP berupa jasa perantara pembayaran (contohnya per Sale Fee, biaya service provider settlement, fee penggunaan kartu kredit / kartu debit/intemet banking, dan lain-lain), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Dasar hukum
1.     Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; dan
2.     Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
Saat PPN terutang
1.      Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu
a.      Saat:
1)      harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
2)      kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud huruf a tidak diketahui.
b.      Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean.
2.      Untuk pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada saat:
a.      harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
b.      penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
c.      harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya, yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.
Saat Pembuatan
Faktur Pajak
Sama dengan saat PPN terutang
Faktur Pajak
Dibuat oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada
Online Marketplace Merchant .

Beberapa pengertian tambahan: 
1)      Monthly Fixed Fee yang dikenal juga dengan istilah Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, atau Subscription Fee adalah imbalan atas jasa penyediaan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa dan melakukan penjualan di Toko Internet melalui Mal Internet.
2)      Per Sale Fee adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Online Marketplace Merchant kepada Penyelenggara Online Marketplace sebagai komisi atas jasa perantara pembayaran atas penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Online Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet. Per Sale Fee umumnya berupa persentase atas nilai transaksi penjualan dan dipotong dari nilai transaksi.
3)      Point Fee adalah bonus/reward dalam bentuk poin yang memiliki nilai uang, yang diberikan oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli atas pembelian barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet. Point Fee dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace dan hanya dapat digunakan untuk melakukan pembelian barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet tersebut. Point Fee umumnya berupa persentase atas nilai transaksi penjualan dan dipotong oleh Penyelenggara Online Marketplace dari nilai transaksi penjualan tersebut.

Tabik...