Latest Updates

Cara Memperoleh eFIN (Electronic Filing Identification Number)

Salah satu syarat untuk memanfaatkan layanan eFiling di situs pajak (www.pajak.go.id) adalah mempunyai Electronic Filing Identification Number disingkat eFIN.

Untuk memperoleh eFIN, Wajib Pajak dapat memperolehnya di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan e-FIN secara langsung ke KPP terdekat dengan menggunakan formulir sesuai Lampiran PER-1/PJ/2014 dengan menyertakan:
  1. asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak; dan
  2. fotokopi identitas diri WP dan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak; dan
  3. menyampaikan surat kuasa khusus bermeterai sebagai lampiran formulir Permohonan e-FIN dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
Permohonan dianggap lengkap dan benar dalam hal  nama dan NPWP yang tercantum sesuai dengan nama dan NPWP dalam Master File Nasional DJP; dan memenuhi ketentuan penyampaian permohonan (menunjukkan asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya; dan menyampaikan surat kuasa bermeterai dan fotokopi identitas diri WP dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa WP).


KPP harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Kemudian e-FIN disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya disampaikan secara langsung.

So setelah eFIN didapat, buruan daftar di situs pajak (www.pajak.go.id) ya... karena setelah 30 hari kalender sejak diterbitkan eFIN tersebut tidak didaftarkan, eFIN tersebut tidak dapat digunakan lagi. Anda harus mendaftar lagi untuk memperoleh eFIN kembali.

Kalo mau download Formulir Permohonan eFIN, silakan download di sini

21 Responses to "Cara Memperoleh eFIN (Electronic Filing Identification Number)"

makhfal said...

Baiklah pak Usik yang sudah ngelotok pilosopi (ah maaf nulisnya barangkali salah) pajak nya... saya cuman mau ketawa aja pak.... hehehehehe toplah udah tau pilosopi pajak... ketauan kok pak dari komen Bapak...

Unknown said...

klo eFIN tidak berlaku lagi setelah 30 hari.

mending lapor pajaknya langsung aja di KPP ga perlu daftar2 online
klo tiap tahun mesti ke kantor pajak juga buat minta eFIN

makhfal said...

bikin eFIN cukup sekali pak, tidak perlu tiap tahun...

Unknown said...

Saya sudah dapat nomor e-FIN. Waktu saya mau masuk sistem e-FIN DJP, ditanya nomor NPWP dan password. Nomor NPWP bisa saya isi, di kolom password saya ini dengan nomor e-FIN yg sudah saya miliki. Waktu di-enter, ternyata gagal dengan jawaban "User tidak ditemukan". Kenapa ya? Apakah nomor e-FIN itu bukan password?

makhfal said...

@farison: betul eFIN berlaku 30 hari, artinya dlm jangka waktu 30 hari harus diaktivasi, setelah dia ktivasi eFIN tidak diperlukan lagi pak...

makhfal said...

@Rasdiman Rasyid: eFIN diperlukan untuk aktivasi pak, jadi pilih daftar di djponline.pajak.go.id terus masukkan eFIN di situ pak, password Bapak yang bikin pak...

Nia novia said...

sudah daftar tapi belum ada kiriman email aktivasi gimana yah? hmmm nelpon ke cs pajak sibuk terus... padahal emailnya udh bener, gimana yah?

Unknown said...

saya mendapat kendala pada saat mengisi form pendaftaran di DJP Online, ketika saya cantumkan EFIN yang saya dapat dari KPP ko tidak masuk, malah ada info "EFIN tidak ditemukan" . kira2 itu kendalanya kenapa ya ?

Among said...

Saya kesulitan waktu minta aktivasi link, selalu dijawab "Efin belum diaktivasi". Komplain ke call centre : sibuk semua tidak ada petugas yang mengangkat. Email ke pengaduan jawabannya : Mohon maaf dikarenakan kerusakan server. Saya tunggu berhari hari tapi tetap tidak bisa. Kenapa wajib pajak selalu mendapat kesulitan. Anda pasang target pajak tapi birokrasi tidak dibenahi. Minimal call centre jangan overload, penuhi sesuai kebutuhan.

Unknown said...

saya sudah 2 minggu dapat efin, tapi ketika mau daftar efin belum di aktivasi. Pfuiihhh

mulia said...

boleh kirim link untuk download formulir aktivasi efin dalam format ms.word ?
agar saya bisa melengkapi data2 nya tanpa tulis tangan.

terimaksih.

Unknown said...

Mending langsung ke kantor pajak biar mendapatkan informasi langsung (jawaban singkat padat merayap hehehe)

Unknown said...

semakin mudah
untuk lapor spt online sekarang
terima kasih infonya

Unknown said...

Jadi kalo mau minta no Efin bisa d wakil kan ? Kalo yang mewakil kan bukan orang yang bekerja d tempat yang sama dengan yang akan d mintakan no efin nya bisa ga

makhfal said...

@dewiannisa : asal ada surat kuasa bisa, untuk tahun ini dimungkinkan untuk mengajukan eFin secara kolektif

DianaAgustin said...

Dok apa saja yang harus dibawa pada saat pengajuan efin ?
mohon infonya . tks

Unknown said...

Apakah bisa mengajukan efin di kantor pajak yg bukan berdasarkan domisili di ktp ( alamat di kota A, kantor pajak di kota B )

Unknown said...

Apakah bisa mengajukan efin tidak sesuai dengan domisili di ktp ( alamat di kota A, kantor pajak di kota B )

Unknown said...

Pak saya sudah lapor SPT dan sudah ada balasan bukti penerimaan SPT electronil tp saya lupa EFIN. Apakah sy harus daftar lagi untuk memroleh afin tsb? Tksh

Unknown said...

Apakah bisa membuat efin secara online

Unknown said...

bisa gak dapat efin tanpa harus ke KPP?